BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini sering kali kita mendengar orang tua mengatakan “anak tidak mengenal tata
krama”. Tata krama seperti ini sangat kental dengan kebudayaan Indonesia yang
sangat patuh dan sopan. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh para nenek
moyang dan dianggap sesuatu yang baik dan tidak boleh ditinggalkan. Hal-hal
seperti ini sering disebut masyarakat dengan norma. Sehingga jika melanggar
kebiasaan nenek moyang, jelas saja kita sama saja melanggar norma. Seperti
akhir-akhir ini dihebohkan oleh pemilihan miss
universe. Dalam kontes tersebut diharuskan memakai pakaian renang “bikini”
yang bagi masyarakat berbudaya timur seperti Indonesia sangat tidak pantas
bahkan ditentang.
Norma-norma
yang sudah terbentuk tersebut akan menjadi suatu system dan akan mengikat masyarakat
yang menganutnya. Lalu, apakah system norma tersebut dan apa saja macamnya?
Semua itu akan dijelaskan dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apakah
yang dimaksud system norma?
b. Apa
sajakah klasifikasi norma sosial?
c. Bagaimana
proses sosial yang assosiatif?
d. Bagaimana
Proses sosial yang dissosiatif?
C.
Tujuan
Penulisan
a. Menjelaskan
maksud dari sistem norma.
b. Menjelaskan
klasifikasi norma social.
c. Menjelaskan
proses sosial yang assosiatif.
d. Menjelaskan
proses sosial yang dissosiatif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Norma
Sistem merupakan bagian atau unsur yang saling
berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Norma adalah aturan
aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap dan
perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan dilingkungan
kehidupannya. Sehingga yang dimaksud sistem norma adalah suatu struktur norma
yang tersusun dari fungsi norma yang saling berhubungan satu sama lain yang
bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang di
inginkan secara efektif dan efisien.
Sistem norma dapat mempengaruhi sistem fakta, yaitu
sistem yang tersusun atas segala apa yang di dalam kenyataan ada. Wujud dan
bentuk pelilaku cultural yang ada di alam ditentukan oleh pola-pola cultural
yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang harus
dikerjakan. Dengan jalan mengharuskan membebankan norma-norma tersebut maka
dapat diwujudkan suatu aktivitas bersama yang tertib kea rah pemenuhan hidup
bermasyarakat. Dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berwujud suatu jumlah
perilaku dan hubungan antarmanusia di alam kenyataan saja, melainkan sekaligus
juga berwujud suatu system determinan yang disebut sistem norma. Apabila sistem
nilai tidak ada maka masyarakat juga tidak aka ada.
Masyarakat bukanlan bio-sosial yang mampu berwujud
dan berfungsi atas dasar potensi biologis. Potensi biologis tersebut tidak akan
mampu merespon manusia dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada
kenyataannya manusia telah menggantungkan seluruh kemampuan hidup sosialnya
kepada kecakapan bereaksi dan merespon yang diperolehnya melalui suatu
proses-proses belajar. Apa yang dipelajari manusia tidak lain adalah sistem dan
tertib normative. Pemahaman dan penghayatan system
normative tersebutlah yang memungkinkan manusia dalan menjaga kelangsungan
eksistensi bermasyarakat.
B.
Klasifikasi
Norma-Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat
dibedakan menjadi empat.
1.
Cara (usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu
masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh:
cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara atau berkecap
seperti hewan.
2.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang
dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan
benar.
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan,
memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata
kelakuan (Mores)
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari
sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan
oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan
terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi
mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat
istiadat (Custom)
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak
atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang
keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya
orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain
(upacara adat di Bali )
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek
tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya.
Pembagian itu adalah sebagai berikut:
1.
Norma Agama
Norma
agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah
peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah
ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama
tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya
(religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
-
sholat
fardhu (5 waktu)
-
tidak berbohong,
-
tidak boleh mencuri,
-
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi
penganut agama islam
-
Bertaqwa pada Alloh swt (Menjalankan
perintah Allah dan Menjauhi apa-apa yang
dilarang oleh- NYA)
2.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak,
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang
dianggap buruk. Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir)
ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan
wanita atau laki-laki didepan orang
3.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan
dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan
bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik,
dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
-
Hormat
terhadap orang tua dan guru
-
Berbicara
dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
-
Berteman
dengan siapa saja
-
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
-
Memberi
atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
4.
Norma Kebiasaan
Norma
kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau
peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa
oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5.
Norma Hukum ( laws )
Norma
hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal
dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera,
makmur dan sebagainya.
Contoh
:
-
Tidak
melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
-
Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
-
Taat
membayar pajak
-
Menghindari
KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
C. Proses Sosial Assosiatif
Adalah proses sosial yang menuju terbentuknya
persatuan/integrasi sosial dan mendorong terbentuknya pranata, lembaga atau
organisasi sosial. Hubungan sosial asosiatif cenderung menjalin kesatuan dan
meningkatkan solidaritas anggota kelompok.Yang termasuk proses sosial assosiatif,
antara lain:
1.
Kerja sama (Cooperation)
Adalah usaha bersama
antara individu dengan individu lainnya, antar individu dengan kelompok atau
kelompok dengan kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama ialah bentuk
utama dari proses interaksi sosial, karena pada dasarnya individu atau kelompok
melaksanakan interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan bersama. Kerja sama
timbul saat seseorang menyadari bahwa mereka punya kepentingan bersama. Kerja
sama menuntut adanya pembagian kerja dan keadilan, sehingga rencana kerja sama
dapat tercapai dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama akan
bertambah kuat bila ada bahaya dari luar yang mengancam kelompoknya, seperti
tantangan alam yang ganas, pekerjaan yang membuutuhkan tenaga masal, musuh dari
luar, daan upacara keagamaan sakral. Kerjasama lebih lanjut dibedakan
lagi dengan :
a. Kerjasama
Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
b. Kerjasama Langsung (Directed
Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
c. Kerjasama Kontrak (Contractual
Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
d. Kerjasama Tradisional (Traditional
Cooperation) : Kerjasama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Ditinjau dari segi
pelaksanaannya, ada berbagai bentuk kerja sama:
a. Kerukunan,
tolong menolong, dan gotong royong (kerja bakti)
b. Bergaining, yaitu kerja sama yang
pelaksanaannya dengan perjanjian tentang pertukaran barang-barang atau jasa
antara dua organisasi atau lebih.
c. Kooptasi
(cooptation), yaitu suatu proses
penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam
suatu organisasi sebagai salah satu cara menjaga stabilitas dan menghindari
terjadinya kegoncangan.
d. Koalisi
(coalition), yaitu kombinasi antara 2
organisasi atau lebih yang punya tujuan sama. Biasanya terjadi pada partai
politik.
e. Joint venture, yaitu kerja sama dalam
pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil
Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok
Cepu.
2.
Akomodasi (Accommodation)
Dapat diartikan
sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi
adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok
manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku.
Akomodasi merupakan keadaan di mana hubungan-hubungan di antara unsur-unsur
sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga masyarakat dapat
dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau tujuan-tujuan
masyarakat. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk
meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.
Akomodasi merupakan upaya-upaya menghindarkan, meredakan atau mengakhiri konflik
atau pertikaian.
Akomodasi timbul
karena para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan(equilibrium) yang
berfungsi untuk meredakan pertentangan agar tercapai kestabilan.
Gillin dan Gillin
menyatakan bahwa akomodasi merupakan istilah yang dipakai oleh para sosiolog
untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian adaptasi yang digunakan
oleh para ahli biologi untuk menggambarkan proses penyesuaian mahluk hidup
dengan lingkungan alam di mana ia hidup.
Tujuan akomodasi:
a. Mengurangi
pertentangan antarindividu, individu-kelompok atau antarkelompok sebagai akibat
adanya perbedaan pendapat atau faham. Dalam hal ini akomodasi diarahkan untuk
memperoleh sintesa baru dari faham-faham yang berbeda.
b. Mencegah
meledaknya pertentangan untuk sementara waktu.
c. Memungkinkan
terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah
sebagai akibat faktor-faktor psikologis dan kebudayaan.
d. Mengusahakan
peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah.
Akomodasi
mempunyai beberapa bentuk, antara lain:
a.
Koersi (coercion),
merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan fisik maupun
psikologis. Dalam koersi, ada pihak yang lemah dan ada pihak yang kuat.
b.
Kompromi (compromise),
merupakan bentuk akomodasi yang terjadi karena pihak yang bersengketa saling
mengurangi tuntutannya agar tercapai kesepakatan.
c.
Arbitrasi (arbitration),
merupakan bentuk akomodasi dengan menggunakan jasa pihak ketiga karena pihak
yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan persengketaan. Pihak ketiga ini ditunjuk
oleh yang bersengketa atau pihak yang berwenang.
d.
Mediasi (mediation),
bentuk ini hampir mirip dengan arbitrasi, hanya saja pihak ketiganya netral dan
tidak bisa memutuskan. Ia hanya bisa mengusahakan jalan damai tapi tidak
mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah.
e.
Konsiliasi (consiliation),
merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang
berselisih untuk mencapai mufakat.
f.
Adjudikasi adalah cara penyelesaian perkara lewat
pengadilan.
g.
Toleransi adalah bentuk akomodasi tanpa persetujuan
formal. Kadang kala toleransi timbul secara tidak sadar dan spontan akibat
reaksi alamiah individu.
h.
Perang dingin (Stalemate), suatu akomodasi dimana
pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti
pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
i.
Displacement, yaitu menghindari konflik dengan
mengalihkan perhatian.
3.
Asimilasi
Adalah upaya untuk
mengurangi perbedaan antar individu/kelompok untuk menghasilkan suatu
kesepakatan berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama. Asimilasi terjadi pada
masyarakat yang berbeda kebudayaan sehingga terbentuk kebudayaan baru dalam
waktu lama. Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang ditandai oleh
adanya upaya-upaya mengurangi perbedaan serta mempertinggi kesatuan tindakan,
sikap dan proses-proses mental di antara orang-perorangan atau
kelompok-kelompok dengan memperhatikan kepentingan atau tujuan bersama.
Asimilasi dapat terjadi setelah melalui tahap kerja sama dan akomodasi.
Asimilasi mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a. Terdapat
sejumlah kelompok yang punya kebudayaan berbeda.
b. Terjadi
pergaulan antarindividu dan kelompok secara intensif dalam waktu yang lama.
Artinya, stimulan dan tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan
asimilasi harus sering dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai
dan dikembangankan.
c. Kebudayaan
masing-masing kelompok mengalami perubahan dan penyesuaian diri.
d. Interaksi
sosial tersebut bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak
yang lain tadi juga berlaku sama.
e. Interaksi
sosial tersebut tidak mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan.
f. Interaksi
sosial tersebut bersifat langsung dan primer.
Faktor-faktor yang mendukung
terjadinya asimilasi:
a. Sikap
menghargai dan menghormati orang lain dan kebudayaannya.
b. Sikap
terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat.
c. Persamaan
dalam unsur budaya secara universal.
d. Terjadinya
perkawinan campur antarkelompok yang berbeda budaya (amaigamation).
e. Mempunyai
musuh yang sama dan meyakini kekuatan masing-masing untuk menghadapi musuh
tersebut.
f.
kesempatan-kesempatan
yang seimbang di bidang ekonomi
g.
sikap
tebuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
h.
persamaan
dalam unsur-unsur kebudayaan.
Faktor yang menjadi penghalang
asimilasi:
a. Terisolasinya
kehidupan suatu golongan tertentu.
b.
Kurangnya pengetahuan tentang kebudayaan baru
c.
Adanya prasangkan buruk terhadap kebudayaan baru.
d.
Adanya perasaan bahwa kebudayaan kelompok tertentu
lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lainnya, sehingga tidak mau menerima
kebudayaan baru
e. Adanya
perbedaan ciri-ciri fisik, seperti tinggi badan, warna kulit, atau warna
rambut.
f.
In-Group-Feeling yang kuat menjadi penghalang
berlangsungnya asimilasi. In Group Feeling berarti adanya suatu perasaan
yang kuat sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok
yang bersangkutan.
g.
Gangguan
dari golongan yang berkuasa terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas
lain mengalami gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
h.
Faktor
perbedaan kepentingan yang kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan
pribadi.
Menurut Molten M.Gordon, asimilasi dapat dibagi menjadi lima
macam yaitu;
a. Asimilasi
kultural yaitu satu etnis mulai menyesuaikan diri dengan budaya etnis lainnya.
b. Asimilasi
struktural yaitu relatif ada persamaan dari status ekonomi,tingkat
pendidikan,dan partisipasi semua etnis dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c. Asimilasi
perkawinan yaitu perkawinan antar etnis relatif seing terjadi dan mulai
diterima sebagai kewajaran.
d. Asimilasi
identifikasi yaitu memuat rasa kebanggaan bersama atas dasar nasionalitas dan
kedaerahaan,bukan lagi atas dasar etnis.
e. Asimilasi
prilaku tanpa prasangka yaitu hilangnya stereotip negatif yang dialamatkan pada
etnis-etnis tertentu dan tidak ada kasus konflik pribadi.
4.
Akulturasi
Adalah hasil
perpaduan dua kebudayaan berbeda yang membentuk suatu kebudayaan baru dengan
tidak menghilangkan ciri-ciri kebudayaan masing-masing. Proses akulturasi
berlangsung dalam waktu yang lama. Akulturasi disini dapat berupa akulturasi
bahasa, kepercayaan, organisasi sosial, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
Unsur- unsur yang mudah diterima dalam
akulturasi antara lain:
a.
kebudayaan materil
b.
teknologi ekonomi yang manfaatnya cepat
dirasakan dan mudah dioprasikan
c.
kebudayaan yang mudah disesuaikan dengan
kondisi setempat, misalnya kesenian,
d.
olahraga, dan hiburan.
e.
kebudayaan yang pengaruhnya kecil,
misalnya model pakaian dan model potongan rambut.
Golongan individu yang mudah menerima budaya
asing yaitu:
a. Golongan
muda yang belum memiliki identitas dan kepribadian yang mantap (masa berjiwa
labil dan emosional)
b. Golongan masyarakat yang hidupnya
masih belum memiliki status penting.
c. Kelompok masyarakat yang hidupnya
tertekan, misalnya kaum minoritas, pengangguran dan penduduk terpencil.
Unsur kebudayaan yang sukar diterima
dalam akulturasi:
a.
Kebudayaan yang mendasari pola pikir masyarakat,
misalnya unsur keagamaan dan falsafah hidup
b. Kebudayaan yang mendasari proses
sosialisasi yang sangat meluas dalam kehidupan masyarakat, misalnya makanan
pokok, sopan santun makan, dan mata pencaharian.
Golongan atau individu yang sukar menerima
akulturasi:
a. Golongan tua yang masih terikat
tradisi lama
b. Kelompok masyarakat yang sudah
memiliki status penting
c. Kelompok masyarakat yang memisahkan
diri secara ekstrim, misalnya masyarakat yang menganut aliran kepercayaan
ortodok atau aliran sesa.
D. Proses Sosial Disosiatif (oposisi)
Merupakan
suatu cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan tertentu. Proses sosial disosiatif cenderung mengarah pada perpecahan
suatu masyarakat. Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional
proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, dapat ditemukan pada
setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan
sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi dapat diartikan sebagai cara
berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan
tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai perjuangan untuk
tetap hidup (struggle for existence).Proses sosial disosiatif meliputi
persaingan (competition), kontravensi, dan pertentangan (conflict). Yang
termasuk proses sosial disosiatif antara lain:
1.
Persaingan
(Competition)
adalah proses sosial ketika
individu-individu/kelompok-kelompok manusia bersaing untuk mendapatkan sesuatu.
Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau
kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui
bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian
umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian
publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan
ancaman atau kekerasan. Persaingan terjadi hampir di setiap bidang kehidupan.
Namun persaingan harus dilakukan secara jujur dan sportif. Persaingan mempunya
dua tipe umum:
a.
Bersifat Pribadi : Individu, perorangan,
bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
b. Bersifat
Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing
untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Bentuk-bentuk persaingan :
a. Persaingan ekonomi : timbul karena
terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
b. Persaingan kebudayaan : dapat
menyangkut persaingan bidang keagamaan dan pendidikan.
c. Persaingan kedudukan dan peranan :
di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk
diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan
terpandang.
d. Persaingan ras : merupakan
persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan karena ciri-ciri badaniyah
terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Persaingan dalam batas-batas tertentu dapat
mempunyai beberapa fungsi:
a. Menyalurkan keinginan individu atau
kelompok yang bersifat kompetitif
b. Sebagai jalan dimana keinginan,
kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat pusat perhatian,
tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
c. Sebagai alat untuk mengadakan
seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan
individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
d. Sebagai alat menyaring para warga
golongan karya (”fungsional”)
Hasil
suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor, antara lain:
a. Kepribadian seseorang
b. Kemajuan : Persaingan akan mendorong
seseorang untuk bekerja keras dan memberikan sahamnya untuk pembangunan
masyarakat.
c. Solidaritas kelompok : Persaingan
yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan diri dalam
hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
d. Disorganisasi : Perubahan yang
terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada
struktur sosial.
2.
Kontravensi
(Contravetion)
Adalah proses sosial yang berada di antara
persaingan dan pertentangan. Kontravensi biasanya bersifat rahasia. Dalam
kontravensi, lawan tidak diserang secara fisik tapi secara psikologis sehingga
ia menjadi tidak tenang. Sikap mental atau perasaan yang tersembunyi dapat
berupa rasa BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
No comments:
Post a Comment