618484 ke duanya

MAKALAH SOSIOLOGI NORMA SOSIAL, NILAI SOSIAL, DAN PROSES SOSIAL

Ada 21 Halaman


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini sering kali kita mendengar orang tua mengatakan “anak tidak mengenal tata krama”. Tata krama seperti ini sangat kental dengan kebudayaan Indonesia yang sangat patuh dan sopan. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh para nenek moyang dan dianggap sesuatu yang baik dan tidak boleh ditinggalkan. Hal-hal seperti ini sering disebut masyarakat dengan norma. Sehingga jika melanggar kebiasaan nenek moyang, jelas saja kita sama saja melanggar norma. Seperti akhir-akhir ini dihebohkan oleh pemilihan miss universe. Dalam kontes tersebut diharuskan memakai pakaian renang “bikini” yang bagi masyarakat berbudaya timur seperti Indonesia sangat tidak pantas bahkan ditentang.
Norma-norma yang sudah terbentuk tersebut akan menjadi suatu system dan akan mengikat masyarakat yang menganutnya. Lalu, apakah system norma tersebut dan apa saja macamnya? Semua itu akan dijelaskan dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud system norma?
b.      Apa sajakah klasifikasi norma sosial?
c.       Bagaimana proses sosial yang assosiatif?
d.      Bagaimana Proses sosial yang dissosiatif?

C.    Tujuan Penulisan
a.       Menjelaskan maksud dari sistem norma.
b.      Menjelaskan klasifikasi norma social.
c.       Menjelaskan proses sosial yang assosiatif.
d.      Menjelaskan proses sosial yang dissosiatif.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sistem Norma
Sistem merupakan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Norma adalah aturan aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan dilingkungan kehidupannya. Sehingga yang dimaksud sistem norma adalah suatu struktur norma yang tersusun dari fungsi norma yang saling berhubungan satu sama lain yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang di inginkan secara efektif dan efisien.
Sistem norma dapat mempengaruhi sistem fakta, yaitu sistem yang tersusun atas segala apa yang di dalam kenyataan ada. Wujud dan bentuk pelilaku cultural yang ada di alam ditentukan oleh pola-pola cultural yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang harus dikerjakan. Dengan jalan mengharuskan membebankan norma-norma tersebut maka dapat diwujudkan suatu aktivitas bersama yang tertib kea rah pemenuhan hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berwujud suatu jumlah perilaku dan hubungan antarmanusia di alam kenyataan saja, melainkan sekaligus juga berwujud suatu system determinan yang disebut sistem norma. Apabila sistem nilai tidak ada maka masyarakat juga tidak aka ada.
Masyarakat bukanlan bio-sosial yang mampu berwujud dan berfungsi atas dasar potensi biologis. Potensi biologis tersebut tidak akan mampu merespon manusia dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada kenyataannya manusia telah menggantungkan seluruh kemampuan hidup sosialnya kepada kecakapan bereaksi dan merespon yang diperolehnya melalui suatu proses-proses belajar. Apa yang dipelajari manusia tidak lain adalah sistem dan tertib normative. Pemahaman dan penghayatan system normative tersebutlah yang memungkinkan manusia dalan menjaga kelangsungan eksistensi bermasyarakat.
B.   Klasifikasi Norma-Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
1.      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara atau berkecap seperti hewan.
2.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.      Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain (upacara adat di Bali )

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut:
1.      Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
-          sholat  fardhu (5 waktu)
-          tidak berbohong,
-          tidak boleh mencuri,
-          Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
-          Bertaqwa pada Alloh swt (Menjalankan perintah Allah dan  Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh- NYA)
2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang
3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
-          Hormat terhadap orang tua dan guru
-          Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
-          Berteman dengan siapa saja
-          Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
-          Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
4.      Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5.      Norma Hukum ( laws )
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
-          Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
-          Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
-          Taat membayar pajak
-          Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

C.   Proses Sosial Assosiatif
Adalah proses sosial yang menuju terbentuknya persatuan/integrasi sosial dan mendorong terbentuknya pranata, lembaga atau organisasi sosial. Hubungan sosial asosiatif cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok.Yang termasuk proses sosial assosiatif, antara lain:
1.      Kerja sama (Cooperation)
Adalah usaha bersama antara individu dengan individu lainnya, antar individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama ialah bentuk utama dari proses interaksi sosial, karena pada dasarnya individu atau kelompok melaksanakan interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan bersama. Kerja sama timbul saat seseorang menyadari bahwa mereka punya kepentingan bersama. Kerja sama menuntut adanya pembagian kerja dan keadilan, sehingga rencana kerja sama dapat tercapai dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama akan bertambah kuat bila ada bahaya dari luar yang mengancam kelompoknya, seperti tantangan alam yang ganas, pekerjaan yang membuutuhkan tenaga masal, musuh dari luar, daan upacara  keagamaan sakral. Kerjasama lebih lanjut dibedakan lagi dengan :
a.       Kerjasama Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
b.      Kerjasama Langsung (Directed Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
c.       Kerjasama Kontrak (Contractual Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
d.      Kerjasama Tradisional (Traditional Cooperation) : Kerjasama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Ditinjau dari segi pelaksanaannya, ada berbagai bentuk kerja sama:
a.       Kerukunan, tolong menolong, dan gotong royong (kerja bakti)
b.      Bergaining, yaitu kerja sama yang pelaksanaannya dengan perjanjian tentang pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
c.       Kooptasi (cooptation), yaitu suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara menjaga stabilitas dan menghindari terjadinya kegoncangan.
d.      Koalisi (coalition), yaitu kombinasi antara 2 organisasi atau lebih yang punya tujuan sama. Biasanya terjadi pada partai politik.
e.       Joint venture, yaitu kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.
2.      Akomodasi (Accommodation)
Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Akomodasi merupakan keadaan di mana hubungan-hubungan di antara unsur-unsur sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga masyarakat dapat dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau tujuan-tujuan masyarakat. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Akomodasi merupakan upaya-upaya menghindarkan, meredakan atau mengakhiri konflik atau pertikaian.
Akomodasi timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan(equilibrium) yang berfungsi untuk meredakan pertentangan agar tercapai kestabilan.
Gillin dan Gillin menyatakan bahwa akomodasi merupakan istilah yang dipakai oleh para sosiolog untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian adaptasi yang digunakan oleh para ahli biologi untuk menggambarkan proses penyesuaian mahluk hidup dengan lingkungan alam di mana ia hidup.
Tujuan akomodasi:
a.       Mengurangi pertentangan antarindividu, individu-kelompok atau antarkelompok sebagai akibat adanya perbedaan pendapat atau faham. Dalam hal ini akomodasi diarahkan untuk memperoleh sintesa baru dari faham-faham yang berbeda.
b.      Mencegah meledaknya pertentangan untuk sementara waktu.
c.       Memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor psikologis dan kebudayaan.
d.      Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah.
Akomodasi mempunyai beberapa bentuk, antara lain:
a.         Koersi (coercion), merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan fisik maupun psikologis. Dalam koersi, ada pihak yang lemah dan ada pihak yang kuat.
b.         Kompromi (compromise), merupakan bentuk akomodasi yang terjadi karena pihak yang bersengketa saling mengurangi tuntutannya agar tercapai kesepakatan.
c.         Arbitrasi (arbitration), merupakan bentuk akomodasi dengan menggunakan jasa pihak ketiga karena pihak yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan persengketaan. Pihak ketiga ini ditunjuk oleh yang bersengketa atau pihak yang berwenang.
d.        Mediasi (mediation), bentuk ini hampir mirip dengan arbitrasi, hanya saja pihak ketiganya netral dan tidak bisa memutuskan. Ia hanya bisa mengusahakan jalan damai tapi tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah.
e.         Konsiliasi (consiliation), merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang berselisih untuk mencapai mufakat.
f.          Adjudikasi adalah cara penyelesaian perkara lewat pengadilan.
g.         Toleransi adalah bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang kala toleransi timbul secara tidak sadar dan spontan akibat reaksi alamiah individu.
h.         Perang dingin (Stalemate), suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
i.           Displacement, yaitu menghindari konflik dengan mengalihkan perhatian.
3.      Asimilasi
Adalah upaya untuk mengurangi perbedaan antar individu/kelompok untuk menghasilkan suatu kesepakatan berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama. Asimilasi terjadi pada masyarakat yang berbeda kebudayaan sehingga terbentuk kebudayaan baru dalam waktu lama. Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang ditandai oleh adanya upaya-upaya mengurangi perbedaan serta mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses-proses mental di antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok dengan memperhatikan kepentingan atau tujuan bersama. Asimilasi dapat terjadi setelah melalui tahap kerja sama dan akomodasi. Asimilasi mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Terdapat sejumlah kelompok yang punya kebudayaan berbeda.
b.      Terjadi pergaulan antarindividu dan kelompok secara intensif dalam waktu yang lama. Artinya, stimulan dan tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan asimilasi harus sering dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai dan dikembangankan.
c.       Kebudayaan masing-masing kelompok mengalami perubahan dan penyesuaian diri.
d.      Interaksi sosial tersebut bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak yang lain tadi juga berlaku sama.
e.       Interaksi sosial tersebut tidak mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan.
f.       Interaksi sosial tersebut bersifat langsung dan primer.
Faktor-faktor yang mendukung terjadinya asimilasi:
a.       Sikap menghargai dan menghormati orang lain dan kebudayaannya.
b.      Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat.
c.       Persamaan dalam unsur budaya secara universal.
d.      Terjadinya perkawinan campur antarkelompok yang berbeda budaya (amaigamation).
e.       Mempunyai musuh yang sama dan meyakini kekuatan masing-masing untuk menghadapi musuh tersebut.
f.       kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
g.      sikap tebuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
h.      persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan.
Faktor yang menjadi penghalang asimilasi:
a.       Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentu.
b.      Kurangnya pengetahuan tentang kebudayaan baru
c.       Adanya prasangkan buruk terhadap kebudayaan baru.
d.      Adanya perasaan bahwa kebudayaan kelompok tertentu lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lainnya, sehingga tidak mau menerima kebudayaan baru
e.       Adanya perbedaan ciri-ciri fisik, seperti tinggi badan, warna kulit, atau warna rambut.
f.       In-Group-Feeling yang kuat menjadi penghalang berlangsungnya asimilasi. In Group Feeling berarti adanya suatu perasaan yang kuat sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok yang bersangkutan.
g.      Gangguan dari golongan yang berkuasa terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas lain mengalami gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
h.      Faktor perbedaan kepentingan yang kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi.
Menurut Molten M.Gordon, asimilasi dapat dibagi menjadi lima macam yaitu;
a.       Asimilasi kultural yaitu satu etnis mulai menyesuaikan diri dengan budaya etnis lainnya.
b.      Asimilasi struktural yaitu relatif ada persamaan dari status ekonomi,tingkat pendidikan,dan partisipasi semua etnis dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.       Asimilasi perkawinan yaitu perkawinan antar etnis relatif seing terjadi dan mulai diterima sebagai kewajaran.
d.      Asimilasi identifikasi yaitu memuat rasa kebanggaan bersama atas dasar nasionalitas dan kedaerahaan,bukan lagi atas dasar etnis.
e.       Asimilasi prilaku tanpa prasangka yaitu hilangnya stereotip negatif yang dialamatkan pada etnis-etnis tertentu dan tidak ada kasus konflik pribadi.
4.      Akulturasi
Adalah hasil perpaduan dua kebudayaan berbeda yang membentuk suatu kebudayaan baru dengan tidak menghilangkan ciri-ciri kebudayaan masing-masing. Proses akulturasi berlangsung dalam waktu yang lama. Akulturasi disini dapat berupa akulturasi bahasa, kepercayaan, organisasi sosial, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
Unsur- unsur yang mudah diterima dalam akulturasi antara lain:
a.       kebudayaan materil
b.      teknologi ekonomi yang manfaatnya cepat dirasakan dan mudah dioprasikan
c.       kebudayaan  yang mudah disesuaikan dengan kondisi setempat, misalnya kesenian,
d.      olahraga, dan hiburan.
e.       kebudayaan yang pengaruhnya  kecil, misalnya model pakaian dan model potongan rambut.
Golongan individu yang mudah menerima budaya asing yaitu:
a.       Golongan muda yang belum memiliki identitas dan kepribadian yang mantap (masa berjiwa labil dan emosional)
b.      Golongan masyarakat yang hidupnya masih belum memiliki status penting.
c.       Kelompok masyarakat yang hidupnya tertekan, misalnya kaum minoritas, pengangguran dan penduduk terpencil.
Unsur kebudayaan  yang sukar diterima dalam akulturasi:
a.       Kebudayaan yang mendasari pola pikir masyarakat, misalnya unsur keagamaan dan falsafah hidup
b.      Kebudayaan yang mendasari proses sosialisasi yang sangat meluas dalam kehidupan masyarakat, misalnya makanan pokok, sopan santun makan, dan mata pencaharian.
Golongan atau individu yang sukar menerima akulturasi:
a.       Golongan tua yang masih terikat tradisi lama
b.      Kelompok masyarakat yang sudah memiliki status penting
c.       Kelompok masyarakat yang memisahkan diri secara ekstrim, misalnya masyarakat  yang menganut aliran kepercayaan ortodok atau aliran sesa.

D.    Proses Sosial Disosiatif (oposisi)
Merupakan suatu cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Proses sosial disosiatif cenderung mengarah pada perpecahan suatu masyarakat. Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, dapat ditemukan pada setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi dapat diartikan sebagai cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai perjuangan untuk tetap hidup (struggle for existence).Proses sosial disosiatif meliputi persaingan (competition), kontravensi, dan pertentangan (conflict). Yang termasuk proses sosial disosiatif antara lain:
1.      Persaingan (Competition)
adalah proses sosial ketika individu-individu/kelompok-kelompok manusia bersaing untuk mendapatkan sesuatu. Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan terjadi hampir di setiap bidang kehidupan. Namun persaingan harus dilakukan secara jujur dan sportif. Persaingan mempunya dua tipe umum:
a.       Bersifat Pribadi : Individu, perorangan, bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
b.      Bersifat Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Bentuk-bentuk persaingan :
a.       Persaingan ekonomi : timbul karena terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
b.      Persaingan kebudayaan : dapat menyangkut persaingan bidang keagamaan dan pendidikan.
c.       Persaingan kedudukan dan peranan : di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan terpandang.
d.      Persaingan ras : merupakan persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan karena ciri-ciri badaniyah terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Persaingan dalam batas-batas tertentu dapat mempunyai beberapa fungsi:
a.       Menyalurkan keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif
b.      Sebagai jalan dimana keinginan, kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat pusat perhatian, tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
c.       Sebagai alat untuk mengadakan seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
d.      Sebagai alat menyaring para warga golongan karya (”fungsional”)
Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor, antara lain:
a.       Kepribadian seseorang
b.      Kemajuan : Persaingan akan mendorong seseorang untuk bekerja keras dan memberikan sahamnya untuk pembangunan masyarakat.
c.       Solidaritas kelompok : Persaingan yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan diri dalam hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
d.      Disorganisasi : Perubahan yang terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada struktur sosial.
2.      Kontravensi (Contravetion)
Adalah proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan. Kontravensi biasanya bersifat rahasia. Dalam kontravensi, lawan tidak diserang secara fisik tapi secara psikologis sehingga ia menjadi tidak tenang. Sikap mental atau perasaan yang tersembunyi dapat berupa rasa 





 BERSAMBUNG


  FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
     silahkan sms langsung, file akan dikirim via email





  TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:

Post a Comment

close