BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah.
Didunia ini ada 2 jenis manusia, yakni
kaum wanita dan adam. Wanita merupakan
seseorang yang tidak punya otot yang kekar seperti halnya kaum adam.
Tangannya-pun tidak sekuat kaum adam. jika dibandingkan laki-laki, ia lemah.
Banyak jabatan sebagai seorang pemimpin yang didomisili dari kaum adam. sampai
jabatan lurah di suatu desa juga dipangku oleh kaum adam.
Wanita di kodratkan sebagai makhluk yang
di fungsikan untuk melahirkan keturunan demi mempertahankan spesiesnya.Sebagai
konsekuensi dari tugas melahirkan anak tersebut, wanita seara instinktif merasa
wajib untuk menyususi dan memelihara anak yang di lahirkannya agar dapat terus
hidup.Kelengkapan untuk melakukan tugas itupun diberi oleh Tuhan ,dengan tugas
yang di terimanya tersebut (dan memang harus mau menerima tanpa syarat), wanita
mesti tinggal di rumah,sementara suami dan anggota keluarga yang lain dapat bebas pergi karena tidak
menerima tugas yang mendesak dan sangat penting seperti dirinya.
Wanita dikodratkan di bawah laki-laki di hampir semua posisi di masyarakat.
Tradisi Jawa mengatakan bahwa perempuan dikodratkan sebagai yang masak, manak,
dan macak (memasak, beranak, dan berhias diri). Perempuan diposisikan menempati
wilayah domestik dan sekadar patner belakang laki-laki. Posisi perempuan untuk
berbagai hal masih tersubordinasi di bawah laki-laki. Peranan kunci ada pada
hierarki yang note bene terdiri dari laki-laki semua. “Kadang kita memahami kodrat sebagai
sesuatu yang terberi (the given), sudah harga mati dan tidak bisa diotak-atik
lagi.
Kata kodrat sering digunakan untuk
merepresentasikan peran perempuan menurut agama, terutama Islam. Sehingga daya
ikatnya begitu kuat. Bila
agama sudah mengeluarkan suatu larangan, maka hal tersebut bila dilanggar
dihukumi haram. Seperti yang terdapat dalam kaidah Ushul Fiqh al-ashlu fi
al-Nahyi li al-tahrim (asal dari larangan adalah haram). Larangan melanggar
kodrat bagi seorang perempuan terus dipertahankan sampai saat ini. Tradisi
pemahaman ini mengendap di alam bawah sadar masyarakat. Sehingga pada saat
seorang perempuan ingin mengaktualisasikan dirinya di ranah publik, maka secara
otomastis larangan melanggar kodrat menyertainya.
kata kodrat berpengaruh pada konsepsi
perempuan tentang dirinya. Perempuan cenderung menganggap dirinya tidak
sederajat dengan laki-laki. Hadirnya
perempuan hanyalah sebagai pelengkap saja. Eksistensi perempuan hanya untuk
laki-laki. Sehingga wajar saat ini di layar TV sering kita saksikan
perempuan-perempuan yang mempercantik dirinya dan berlomba-lomba hanya untuk
menarik perhatian laki-laki. Bahkan sampai terlibat konflik antar sesama
perempuan demi mendapatkan laki-laki yang dicintai. Seolah itulah tujuan hidup
dan kodrat seorang perempuan.
Pemahaman tentang “kodrat“ yang disamakan
dengan pemahaman “taqdir” membawa akibat pada terjadinya ketidakadilan gender
yang dialami perempuan. Karena
kata kodrat bukan sesuatu yang di dasarkan factor biologis. Kodrat bukan pula
sesuatu yang terberi begitu saja dari Allah (given) yang harus dilakukan dan
tak ada seorang pun yang bisa menghindarinya. Tetapi ada manusia (subjek) dan
unsur-unsur budaya yang membentuknya. Kodrat perempuan pada ahirnya sarat
dengan muatan-muatan lokal. Dari pengertian ini, kodrat bisa berubah dan bukan
sebuah ketentuan. Perubahan kodrat dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari
tempat ke tempat lain.
Pengertian kodrat seperti ini ternyata
mempunyai kesamaan dengan definisi gender. Dimana gender diartikan sebagai
“pembedaan antara perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelaminnya dalam
hal sifat, peran, posisi, tanggung jawab, akses, fungsi, control, yang dibentuk
secara sosial yang dipengaruhi oleh berbagai factor: budaya, penafsiran agama,
sosial, politik, hukum, pendidikan dan lain-lain yang bisa berubah sesuai
dengan konteks waktu, tempat dan budaya”.(Yanti Muchtar (ed), 2006: 115)
Pelanggaran terhadap kodrat bukan merupakan
hal yang haram. Karena kodrat sendiri bisa bermakana inner power atau kemampuan
yang bersumber dari dalam diri individu untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu. Kesuksesan perempuan sama sekali tidak melanggar kodrat dan bukan
kodrat. Perempuan memiliki kesempatan sukses dalam kehidupan dan cinta karena
itu bisa berbanding lurus. Namun, apakah
sudah kita sadari bahwa diatas kerberhasilan kaum adam, dibalik
kecermelangannya kaum adam, wanita lah yang sangat berperan. Wanita laksana TUT
WURI HANDAYANI. Ia lah yang selalu men-support, memotivasi suaminya untuk terus
maju dan maju.. ia selalu mendukung semua ide-ide positif yang dilakukan oleh
suaminya dan sebagai ibu, wanita juga sangat berperan dalam mendidik buah
hatinya, agar kelak menjadi anak yang baik.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas,
maka permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Apa saja peran perempuan dalam keluarga sebagai
istri dan ibu rumah tangga?
3. Tujuan
Untuk menambah referensi para pembaca,
terutama para pembaca perempuan agar tidak lemah atau di kuasai oleh laki-laki. Meskipun
dengan sikapnya yang lemah,tetapi mempunyai peranan yang sangat penting dalam
keluarga baik sebagai istri atau seorang ibu rumah tangga.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Pengertian Kodrat Menurut Bahasa.Kodrat
berasal dari bahasa Arab qadara/qadira- yaqduru/yaqdiru- qudratan. Dalam kamus
al-munjid fil-al-Lughah wa al-a’lam kata ini diartikan dengan qawiyyun ‘ala
al-syai (kuasa mengerjakan sesuatu), ja’alahu ‘ala miqdarih (membagi sesuatu
menurut porsinya) atau qash-shara (memendekan/membatasi). Dari akar kata
qadara/qadira ini juga lahir kata taqdir (qaddara-yuqaddiru-taqdir) yang
berarti menentukan (ketentuan) atau menetapkan.( Nassaruddin Umar, 1999:. 4).
Demikian pula dalam kamus al-Munawwir yang mengartikan qudrah sebagai kekuatan,
kekuasaan dan kemampuan.( Ali Ma’shum dan Zainal Abidin Munawwir,1997:
1095). Dari akar kata ini kaitu kodrat (qudrah) dan taqdir (taqdir) dalam
bahasa Indonesia sering dipakai dalam pengertian yang sama. Menunjuk pada “apa
yang telah ditentukan Tuhan”. Sehingga kata kodrat dan takdir bermuara pada
kekuasaan mutlak Tuhan.
Kata kodrat
dalam arti kemampuan, kekuasaan atau sifat bawaan menunjukan adanya
keterlibatan aktif dari si pelaku terhadap apa yang bisa dilakukannya sendiri.
Tanpa bergantung/terkait dengan selain dirinya. Kata kodrat kemudian lebih
bermakana kemampuan yang bersumber dari dalam individu untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu (free will & free act). Sementara kata takdir
(taqdir) dalam arti ketentuan/ketetapan menunjukan adanya sebuah garis
kekuasaan harus tunduk patuh (bahkan tidak mampu mengelak dari) ketentuan yang
berasal dari atas. Seperti pemberian alat kelamin pada manusia oleh Tuhan yang
menentukan seseorang secara biologis laki-laki atau perempuan tanpa bisa
ditawar kalaupun bisa itu pun hanya bisa karena operasi, itupun tidak akan
pernah bisa menyamai yang alami. Dalam
konsep agama Islam seperti kematian yang tak ada seorang pun bisa mengelak dari
takdir ini. Yang menentukan kematian bukan dirinya. Ia hanyalah menerima apa
yang telah ditentukan atas dirinya.
Dengan kodrat yang sudah melekat pada
seorang wanita,bawasannay laki-laki mengangga bahwa wanita adalah sosok yang
lemah lembut.Namun di balik sikapnya yang lemah,yang sering diremehkan olel
laki-laki.Seorang perempuan sangat berperan sekali dalam keluarga ( suami dan
anaknya). Laki-laki yang bekerja dengan susah payah memeras keringat di luar
rumah memerlukan seorang istri yang dapat menyenangkan, melegakan, menenangkan,
melepaskan rasa penat badan maupun pikiran dan memberikan harapan serta
semangat baru untuk menunaikan tugas-tugasnya pada hari-hari berikutnya.Begitupun
dengan seorang anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
A.Teori
Fungsionalis dan Marxis: lingkunganlah yang membuat wanita lemah
Teori-teori
Freduian secara tidak langsung mengatakan bahwa pembagian kerja secara seksual
merupakan akibat wajar dari”kodrat wanita” itu sendiri, yang membuat wanita
kurang aktif dibandingkan laki-laki, kurang memiliki keinginan untuk berkuasa
karena keinginannya yang paling utama adalah menjadi ibu.
Teori
fungsionalis berpendapat bahwa pembagian kerja secara seksual merupakan kebutuhan
masyarakat dan diciptakan untuk keuntungan seluruh masyarakat itu sebagai
keseluruhan.Teori ini berpendapat bahwa wanita harus tinggal didalam lingkungan
rumah tangga karena ini merupakan pengaturan yang paling baik dan berguna bagi
keuntungan masyarakat secara keseluruhan. Karena itulah Murdock mengatakan
bahwa “keluarga
inti merupakan pengelompokan manusia yang paling universal, terdapat di segala
tempat dan segala jaman”
Meskipun bentuknya sedikit berbeda-beda. Keluarga inti juga diperkuat oleh faktor-faktor lain seperti: kerja sama ekonomi yang didasarkan pada pembagian kerja secara seksual.Seperti juga halnya dengan hubungan seksual, kerja sama ekonomi lebih baik bila dilakukan oleh orang-orang yang tinggal bersama, karena dengan begitu mereka jadi saling melengkapi. Kepuasan yang satu akan memuaskan yang lainnya, dan karena itu akan saling memperkuat”. (Murdock, 1964:41).
Meskipun bentuknya sedikit berbeda-beda. Keluarga inti juga diperkuat oleh faktor-faktor lain seperti: kerja sama ekonomi yang didasarkan pada pembagian kerja secara seksual.Seperti juga halnya dengan hubungan seksual, kerja sama ekonomi lebih baik bila dilakukan oleh orang-orang yang tinggal bersama, karena dengan begitu mereka jadi saling melengkapi. Kepuasan yang satu akan memuaskan yang lainnya, dan karena itu akan saling memperkuat”. (Murdock, 1964:41).
Talcot Parson tokoh dari aliran fungsionalis
di amerika serikat mengatakan bahwa wanita
harus bekerja didalam rumah tangga, maka ditiadakan kemungkinan terjadinya
persaingan antara suami dan istri. Pembagian kerja secara seksual memperjelas
fungsi suami dan isteri dalam keluarga inti, dan ini memberikan rasa tenang
bagi keduanya.Kritik terhadap teori dilancarkan oleh kaum marxis.
Teori fungsionalis menganggap bahwa keserasian (harmoni)
dalam masyarakat adalah sesuatu yang terberi secara wajar.keserasian itu juga
perlu dan berguna bagi keseluruhan masyarakat itu sendiri. Menurut kaum marxis,
keserasian dalam masyarakat bukan merupakan sesuatu yang terberi, tapi buatan
manusia. Dan pembagian kerja secara seksual bias bertahan lama bukan karena itu
merupakan sesuatu yang wajar dan alamiah, tapi karena laki-laki masih berkuasa.
Engels dalam bukunya ,the origin of the family , private property and the
state secara
tidak langsung berbicara tentang asal mula pembagian kerja secara seksual ini. Dia
berbicara tentang hubungan bentuk masyarakat dan bentuk keluarga.
2.Teori Scanzoni dan Scanzoni (1981) Tentang peran
wanita dalam keluarga.
Istri adalah milik suami
sama seperti uang dan barang berharga lainnya.Tugas suami adalah mencari.nafkah
dan tugas istri adalah menyediakan makanan untuk suami dan anak-anak dan
menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga yang lain.
karena suami telah bekerja untuk menghidupi dirinya
dan anak-anaknya.
1. Tugas istri adalah untuk membahagiakan suami dan
memenuhi
semua
keinginan dan kebutuhan rumah tangga suami.
2. Istri
harus menurut pada suami dalam segala hal.
3. Istri
harus melahirkan anak-anak yang akan membawa nama suami.
4. Istri
harus mendidik anak-anaknya sehingga anak-anaknya bisa
membawa
nama baik suami.
istri dianggap bukan sebagai pribadi sebagai
perpanjangan suaminya saja. Ia hanya merupakan kepentingan, kebutuhan, ambisi,
dan cita-cita dari suami. Suami adalah bos dan istri harus tunduk padanya. Bila
terjadi ketidaksepakatan, istri harus tunduk pada suami. Dengan demikian akan
tercipta kestabilan dalam Istri juga bertugas untuk memberikan kepuasan seksual
kepadasuami. Adalah hak suami untuk mendapatkan hal ini dari istrinya. Bila suami
ingin melakukan hubungan seksual, istri harus menurut meskiun dunia tidak
menginginkannya. Suami bisa rumah tangga. Tugas utama istri untuk mengurus
keluarga. Karena istri tergantung pada suami dalam hal pencarian nafkah, maka
suami dianggap lebih mempunyaikuasa (wewenang). Kekuasaan suami dapat dikuatkan
dengan adanyanorma bahwa istri harus tunduk dan tergantung pada suami secara
ekonomis.
Dari sudut teori pertukaran, istri mendapatkan
pengakuan dari kebutuhan yang disediakan suami. Istri mendapatkan pengakuan
dari kerabat dan peer group berdasarkan suami. Demikian juga dengan status
sosial, status sosial istri mengikuti status sosial suami. Istri mendapat dukungan
dan pengakuan dari orang lain karena ia telah menjalankantugasnya dengan baik.menceraikan
istri dengan alasan bahwa istrinya tidak bisa memberikan kepuasan seksual. Bila
istri ingin mengunjungi kerabat atau tetangga, tetapi suami menginginkan ia ada
dirumah, istri harus menurut keinginan suami hanya karena normanyaseperti itu.
Istri tidak boleh memiliki kepentingan pribadi. Kehidupan pribadi wanita
menjadi hak suami begitu ia menikah, sehingga seakan-akan wanita tidak punya
hak atas dirinya sendiri
BAB III
METDOLOGI PENEITIAN
A.
Sifat Penelitian
Dalam penelitian yang di lakukan ini, akan
menggunakan metode penelitian deskrptif yang bertujuan untuk membuat deskriptif
atau gambaran secara umum dan sistematis, sesuai dengan fakta, dan akurat
mengenai fakta-fakt, Sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena-fenomena yang
akan di teliti dalam penelitian ini. Sedangkan pendekatan yang di lakukan dalam penelitian ini bersifat
kualitatif.
Peneitian kualitatif adalah riset yang
bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan menggunakan
indukatif. Proses dan makna (prespektif
subyek) lebih di utamakan dalam penelitian ikualitatif. Landasan teori
dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di
lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran
umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian.
B.
Lokasi dan waku penelitian
Penelitian dilakukan di desa Sumbrgede kab.
Bojonegoro.
Sedangkan waktu pelaksanaan penelitian
kurang lebih satu minggu yaitu pada tanggal 24-31 mei 2010.
C.
Teknik pengumpulan data
Wawancara adalah bentuk komunikasi
langsung antara peneliti dan informan.Peneliti bisa disebut intervier,
sedangkan untuk kagiatannya di sebut interview. Adapun informan yang akan di
lakukan intervier yaitu, para perempuan yang sudah berkeluarga dan mempunayi
anak.
Teknik wawancara di lakukan akan
mempermudah peneliti menanyakan berbagai pertanyaan dan menggali informasi pada
subyek peneliti yang telah di temukan. Menggali sebuah informasi dari subyek
peneliti berbeda penelitian kuantitatif, Karena di sini peneliti tidak
memberikan angket atau kuesioner yang jawabannya hanya terbatas pada jawaban
yang di berikan oleh peneliti.
BAB IV
PEMBAHASAN
Seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam
keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan
satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam
mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik setiap orang besar ada seorang wanita yang
mengasuh dan mendidiknya.” Di balik keberhasilan seorang pria,
setidaknya ada 2 (dua) orang wanita yang ikut mengambil peran penting: ibunya
dan isterinya. Itu berarti bahwa wanita begitu penting keberadaannya dalam
sebuah keluarga. Baik perempuan itu sendiri maupun anggota keluarga lainnya
harus memahami peran yang dijalankan oleh wanita dalam keluarga.
Kekurang-pahaman dalam memahami peran wanita akan berdampak cukup fatal bagi
seluruh keluarga. Sebaliknya, apabila seorang wanita dapat memainkan perannya
dengan benar, maka keluarga akan memperoleh berkat bahkan menjadi berkat bagi
banyak orang.
A. Peran Perempuan Sebagai istri
Perempuan sebagai istri dalam keluarga,
berperan sebagai penolong, teman hidup pasangannya di kala suka dan duka.
Melayani suami bisa disebut hak kita sebagai istri, bisa juga disebut sebagai
kewajiban kita sebagai istri. Istri juga adalah teman berbagi dan teman untuk
mendiskusikan segala sesuatunya sebelum keputusan diambil oleh suami sebagai
kepala rumah tangga.Perempuan sebagai istri juga harus tunduk dan taat kepada
suami dengan sikap hati yang benar. Artinya, sebagai istri mungkin pendapat
kita kadang berbeda, tetapi bila keputusan sudah diambil kita harus mendukung
keputusan tersebut, karena di sebuah kapal hanya ada satu nahkoda dan di dalam
pernikahan hanya ada satu kepala keluarga.
Seorang istri berperan mengelola rumah tangganya
agar tercapai keharmonisan di dalam keluarga. Dalam hal keuangan, istri
diharapkan dapat mengatur sedemikian rupa nafkah yang diberikan oleh suami agar
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi jika penghasilan suami tidak
seberapa besar. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyusun daftar rencana
pemasukan dan pengeluaran dalam satu bulan, dengan prioritas pengeluaran yang
dianggap paling penting. Jika kebutuhan hidup masih belum mencukupi, dengan
izin suami seorang istri bisa saja membantu suami dalam menambah ekonomi
keluarga. Jika memungkinkan carilah peluang pemasukan yang tidak banyak menyita
waktu ke luar rumah, misalnya dengan menulis artikel dan buku; atau yang dapat
membuka kesempatan untuk berinteraksi lebih banyak dengan masyarakat, seperti
menjual busana Muslimah atau kebutuhan hidup sehari-hari di rumah; atau yang
dapat menambah wawasan dan pengalaman dalam mendidik anak, misalnya dengan
menggeluti bidang pendidikan anak. Yang jelas, semua itu tidak boleh melalaikan
kewajibannya yang lainnya seperti mendidik anak ataupun berdakwah.
Dalam hal pemenuhan fungsi proteksi keluarga,
seorang istri harus dapat mengkondisikan
suasana rumah yang tenang, bersih dan tertata rapi agar menjadi tempat
berlindung yang nyaman dan membuat betah para penghuninya. Rasulullah saw.
memuji seorang istri yang pandai merapikan rumah dengan mengatakan, “Ia tidak memenuhi rumah kita dengan sarang
burung.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Kepedulian dan kesabaran istri dalam menyikapi
persoalan yang dihadapi anggota keluarga dapat menjadikan suami dan anak-anak
ingin segera kembali ke rumah untuk menyampaikan setiap suka dan duka yang
dihadapinya di luar rumah. Keluarga menjadi tempat yang paling aman dan
menyenangkan secara fisik dan psikis bagi anggotanya untuk saling berbagi.
Apalagi bagi anak-anak, sebab sangat riskan jika mereka mencari kenyamanan di
tempat lain yang bisa jadi berbahaya bagi pergaulannya.Demikian tuntunan yang
dapat dilakukan seorang perempuan dengan perannya sebagai ibu dan pengatur
rumah tangga untuk membawa keluarganya menjadi keluarga yang harmonis; sakînah mawaddah wa rahmah. Adanya kerjasama dengan suami akan sangat membantu tugas yang sangat berat
ini.
Seorang wanita tidak bisa menjadi sakan
(ketenangan dan ketentraman) bagi
suaminya sampai dia memahami hak dan kedudukan suami, kemudian ia melaksanakan
hak-hak tersebut dalam rangka taat kepada Allah dengan penuh kesenangan dan
keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang besarnya hak suami terhadapnya,
sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya
aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku
perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suami.” [HR. Ahmad, 4/381.
Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.5295 dan Irwa-ul
Ghalil no.19.
Seorang istri juga harus taat secara sempurna
kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Taat ini
merupakan asas ketenangan karena suami sebagai qawwam (pemimpin) tidak akan
bisa melaksanakan kepemimpinannya tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini
lebih didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah)
sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya.”
(HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga memberikan
alasan dalam hal ini: “Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk istimta’
(bermesraan) dengan si istri sepanjang hari, haknya dalam hal ini wajib untuk
segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan karena si
istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat
ditunda.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
“Hadits ini menunjukkan bahwa lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak
suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah, karena hak suami itu
wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan
perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/356).
Ciri-ciri istri yang shalih,
yaitu sebagai berikut :
v Melegakan hati bila dilihat.Hal ini
tersebut di dalam hadits Ibnu Majah dari sahabat Abu Umamah AI-Bahily.
"Bagi seorang mukmin laki-laki, sesudah taqwa kepada Allah,maka tidak ada
sesuatu paling berguna bagi dirinya, selain istri yang shaleh, yaitu; taat bila
diperintah, melegakan bila dilihat, nrima bila diberi janji, dan menjaga
kehormatan dirinya dan suaminya, ketika suaminya pergi. " (HR. 1bnu Majah).
v Dapat diberi amanah Halini diriwayatkan
oleh sahabat Sa' ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah saw bersabda:
Ada tiga macam keberuntungan, yaitu : 1.istri yang shalihah, kalau kamu lihat melegakan dan kalau kamu tinggal pergi ia amanah serta menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. 2. Kuda yang penurut dan cepat larinya sehingga dapat membawa kamu menyusul temen-temanmu.3.Rumah besar yang banyak didatangi tamu. (HR.Hakim) .
Ada tiga macam keberuntungan, yaitu : 1.istri yang shalihah, kalau kamu lihat melegakan dan kalau kamu tinggal pergi ia amanah serta menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. 2. Kuda yang penurut dan cepat larinya sehingga dapat membawa kamu menyusul temen-temanmu.3.Rumah besar yang banyak didatangi tamu. (HR.Hakim) .
v Memberikan suasana teduh dan ketenangan
berpikir.
Hal ini Allah firmankan di dalam QS. 30: 21
"Di antara tanda kekuasaan-Nya , yaitu Dia menciptakan pasangan untuk diri kamu dari jenis kamu sendiri, agar kamu dapat memperoleh ketenangan bersamanya dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang antara kamu. Sungguh di dalam hati yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan) bagi kaum yang berpikir. ".
Hal ini Allah firmankan di dalam QS. 30: 21
"Di antara tanda kekuasaan-Nya , yaitu Dia menciptakan pasangan untuk diri kamu dari jenis kamu sendiri, agar kamu dapat memperoleh ketenangan bersamanya dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang antara kamu. Sungguh di dalam hati yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan) bagi kaum yang berpikir. ".
v Membantu memelihara akidah dan ibadah.
Hal ini dinyatakan Rasulullah dalam sabdanya:
"Barangsiapa diberi oleh Allah istri yang shalihah, maka sesungguhnya ia telah diberi pertolongan oleh Allah meraih separuh agamanya. Kemudian hendaklah ia bertakwa kepada Allah di dalam memelihara separuh lainnya. " (HR. Thabrani dan Hakim).
Hal ini dinyatakan Rasulullah dalam sabdanya:
"Barangsiapa diberi oleh Allah istri yang shalihah, maka sesungguhnya ia telah diberi pertolongan oleh Allah meraih separuh agamanya. Kemudian hendaklah ia bertakwa kepada Allah di dalam memelihara separuh lainnya. " (HR. Thabrani dan Hakim).
Ketentuan ilahi yang telah menempatkan laki- laki
dan wanita pada fungsi masing-masing sesuai dengan fitrahnya, adalah suatu
aksioma yang tidak dapat berubah. Segala sesuatu yang ada di alam ini, Allah telah berikan fungsi dan tugas
yang bersifat paten. Bumi yang ditakdirkan berputar pada porosnya, begitu pula
bulan dan bintang menjadikan segala yang ada di dunia berjalan dengan teratur
dan nyaman untuk dihuni. Maka begitu pulalah halnya dengan fungsi dan tugas
yang dibebankan kepada laki-laki dan wanita di dunia ini. Jikalau kita mencoba
untuk melanggar aksioma Ilahiyah ini. maka malapetakalah yang akan menjadi hasilnya
dan kita harus siap menerima segala akibat kehancurannya. Sebaliknya, kalau
kita mentaati secara tuntas apa yang sudah menjadi aksioma Ilahiyah ini, maka
kesehjateraan, ketenangan, kedamaian, persaudaraan, persatuan dan kenikmatan
dunia ini selalu dapat kita rasakan dengan tiada terkirakan. Karena Allah akan Melimpahkan segala
rahmat-Nya kepada umat manusia yang mau patuh dan taat kepada ketentuan-Nya.
Marilah kita meniti jalan mencapai kebaikan.
Wajib bagi wanita/ istri untuk taat kepada
suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam batasan kemampuannya, karena
hal ini termasuk keutamaan yang Allah berikan kepada kaum lelaki di atas kaum
wanita,bawasannya kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita Seorang wanita
harus bisa menjaga rahasia suami dan
kehormatannya sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya (Wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami
dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya).
Bergaul
dengan suami dengan cara yang baik, dengan memaafkan kesalahan suami bila ia
bersalah, membuatnya ridha ketika ia marah, menunjukkan rasa cinta kepadanya
dan penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh
senyuman. Juga memperhatikan makanan, minuman dan pakaian suami. Mengatur waktu
sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan
keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan
suami dan membuat anak-anak pun betah. Jujur terhadap
suami dalam segala sesuatu, khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara
suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan
kepercayaan suami.
B. Peran Perempuan Sebagai Ibu Rumah
Tangga
1. Ibadah kepada Allah
Dengan menegakkan ibadah
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, akan sangat membantu seorang wanita untuk
melaksanakan perannya dalam rumah tangga. Dan dengan ia melaksanakan ibadah
disertai kekhusyuan dan ketenangan yang sempurna akan memberi dampak positif
kepada orang-orang yang ada di dalam rumahnya, baik itu anak-anaknya ataupun
selain mereka.
2. Mengerjakan
pekerjaan rumah yang dibutuhkan dalam kehidupan keluarga seperti memasak,
menjaga kebersihan, mencuci.
Seorang wanita semestinya
melakukan tugas-tugas di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan
kesadaran bahwa pekerjaan seorang ibu rumah hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan dari para
sahabat dalam masalah ini.
3. Mendidik Anak-anak
Tugas ini termasuk tugas
terpenting seorang wanita di dalam rumahnya, karena dengan memperhatikan
pendidikan anak-anaknya berarti ia mempersiapkan sebuah masa depan yang baik
bagi anaknya kelak. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dengan
suaminya. Perempuan sebagai
ibu dalam keluarga, idealnya menjadikan dirinya teladan yang bisa dicontoh anak
perempuannya dalam segala hal yang dilakukannya di dalam urusan rumah tangga.
4. Mengerjakan
Pekerjaan lain di dalam rumah
Mengerjakan pekerjaan lain di dalam rumah bila
ada kelapangan waktu dan kesempatan, seperti menjahit pakaian untuk keluarga
dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat untuk keluarganya di samping
membantu suami menambah penghasilan keluarga.
BAB V
PENUTUP
Arti kata Tut Wuri Handayani sangat tepat
sekali untuk seorang peremuan. Karena peremuan adalah orang yang memberi
motivasi, dukungan, semangat bagi anggota keluarga, termasuk didalamnya suami
dan sang buah hati. Dalam rumah tangga, wanita itu seperti akar dan suami
adalah pohonnya. Sedangkan anak adalah buahnya. Mengapa saya katakan demikian?
70% bagian dari akar itu ditutupi oleh tanah. tidak nampak dari luar. Itulah
wanita, perannya memang tidak bisa dilihat secara riil. Namun, kita bisa lihat
hasilnya, jika pohon [suami] tumbuh dengan kuat dan berbatang besar dan apabila
buahnya manis dan besar, itulah hasil dari usaha akar. Bahkan kupu-kupupun yang
menghinggapi pohon itu tidak akan pernah tau, apa yang dan mengabdi dilakukan
oleh akar. peranan wanita itu tidak bisa
kita nilai dari seberapa lama ia kerja untuk mencari nafkah demi keluarga,
melainkan.. keberhasilan wanita sangatlah terlihat pada apa yang sudah dicapai
dan diraih oleh sang suami dan buah hati mereka.. Itulah makna seorang istri dan ibu rumah tangga di dalam keluarga.
No comments:
Post a Comment