Satu
Model Kebijaksanaan Lingkungan
Jauh
sebelum ada tindakan pemerintah, masalah lingkungan harus ditemu kenali,
sesuatu yang biasanya muncul di masyarakat bawah. Kemudian masalah lingkungan
ini dikomunikasikan kepada pemerintah.
Tujuannya adalah untuk mendapat bantuan pemerintah dengan jalan
meyakinkan pejabat atau lembaga pemerintah yang berwenang agar supaya masalah
tersebut dimasukkan pada agendanya.
Setelah itu, mulailah apa yang dikenal dengan tahap pengambilan keputusan,
yakni satu proses yang meliputi penilaian kerusakan lingkungan pada masyarakat,
menentukan tujuan, mengevaluasi kemungkinan pemecahannya, dan melaksanakan
beberapa kebijakan. Setelah kebijakan
siap untuk dijalankan, muncullah kegiatan Monitoring dan evaluasi untuk
meyakinkan apakah kebijakan yang dimaksud telah mampu mencapai tujuan.
Dalam
praktek, satu kebijakan yang ditujukan untuk menangani masalah seperti
kebersihan pantai di Bali, pembuangan/pengolahan sampah di Denpasar memerlukan
waktu bertahun-tahun dari menemu kenali masalah sampai adanya tindakan
pemerintah. Oleh karena itu para ahli
kebijakan publik mengembangkan satu model struktur pengembangan kebijakan
publik masalah lingkungan yang lebih mudah dimengerti. Model tersebut pada umumnya memuat:
- Perumusan masalah
- Agenda kebijakan
- Formulasi kebijakan
- Penetapan kebijakan
- Pelaksanaan kebijakan
- Evaluasi kebijakan.
Untuk
memudahkan mengingat keenam tindakan di atas ini disingkat dan digabungkan
menjadi tiga langkah saja, yakni:
1.
Perumusan masalah dan agenda kebijakan.
2.
Pengambilan keputusan dan analisis risiko lingkungan,
yang meliputi kegiatan perumusan kebijakan, penetapan kebijakan, dan
pelaksanaannya.
3.
Evaluasi kebijakan.
Ad.1.
Perumusan masalah lingkungan dan agenda kebijakan. Identifikasi adanya masalah
lingkungan dimulai dengan perumusan masalah, penemuan adanya dilema publik,
yakni sesuatu yang mempunyai akibat terhadap beberapa kelompok masyarakat,
bukan hanya mempengaruhi orang perorangan saja.
Kadang-kadang tanda-tanda permasalahannya sangat jelas, seperti misalnya
limbah cair hotel yang dialirkan ke pantai Sanur, atau limbah zat pewarna
perusahaan garmen di Kepaon yang dibuang ke sungai yang mengakibatkan orang
merasa gatal-gatal kalau mereka mandi di pantai/sungai. Dalam hal lain, masalahnya tidak begitu
kentara sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk menemukan kemungkinan
telah terjadi masalah. Dalam keadaan
ini, apabila lingkungan dianggap sebagai penyebabnya, maka masyarakat
kemungkinan besar minta bantuan pemerintah untuk mengidentifikasi sumber
permasalahannya dan menemukan cara-cara untuk menanggulanginya.
Pemahaman masalah
atau potensi kerusakan yang akan terjadi merupakan langkah awal yang
penting. Selanjutnya adalah masyarakat
harus meyakinkan pejabat pemerintah bahwa permasalahannya cukup penting untuk
dimasukkan pada agenda pemerintah daerah/pusat.
Dalam praktek, seseorang sangat sulit meyakinkan pemerintah. Oleh karenanya, seseorang mungkin melalui
kelompok masyarakat pemerhati lingkungan meminta perhatian pemerintah mengenai
masalah lingkungan.
Kalau pejabat
pemerintah telah menyadari dugaan adanya masalah lingkungan, mereka harus yakin
bahwa setiap pertanyaan mengenai kerusakan lingkungan harus dapat dipertanggung
jawabkan. Meskipun demikian, sama sekali tidak ada jaminan bahwa masalah
dimaksud akan dimasukkan pada agenda resmi. Ini disebabkan oleh karena
pemerintah harus mempertimbangkan di antara banyak masalah yang paling parah
atau mendesak untuk mendapatkan tindakan segera, atau terpaksa menundanya untuk
ditangani di masa yang akan datang.
Evaluasi pemerintah akan pentingnya satu masalah publik beserta
risikonya relatif terhadap yang lainnya memerlukan tidak hanya penilaian yang
sistematik tetapi juga penilaian yang subyektif dan sering terdapat tekanan-tekanan
politik. Jadi proses formulasi kebijakan
menuju agenda kebijakan bukanlah tanpa pengaruh faktor yang tidak jelas,
meskipun pemerintah harus satu ketika merumuskan satu kebijakan yang tepat.
Ad.2. Pengambilan keputusan dan analisis risiko
lingkungan. Dalam tahap
formulasi kebijakan ada dua fungsi yang amat penting untuk diselesaikan. Pertama, pemerintah harus secara resmi
menilai parahnya permasalahan lingkungan dan risikonya terhadap masyarakat.
Kegiatan ini disebut penilaian risiko.
Kedua, pemerintah harus mengembangkan satu kebijakan yang tepat, yang
sebagian dari proses ini disebut manajemen risiko. Mungkin keputusan yang paling penting
dibuat selama merumuskan kebijakan
adalah menentukan apa yang harus diselesaikan melalui peraturan pemerintah. Tujuan ini akan menentukan sifat dari
kebijakan yang harus diambil.
Dalam keadaan
yang ekstrem, tujuan dimaksud mungkin memberi hak untuk menyetop faktor
penyebab pencemaran. Misalnya, PCB (polychlorinated
biphenyls) dan DDT (dichloro-diphenyl-trichloroethane) ditengarai
sebagai faktor pemicu kanker dan oleh karenanya pemakaian kedua jenis bahan
kimia ini telah dilarang di seluruh dunia. Kebijaksanaan yang keras seperti ini walaupun
mungkin mengganggu kegiatan ekonomi, namun tetap harus dilaksanakan dengan
tegas dan pasti. Dalam hal ini tidak ada
lagi kesempatan untuk kompromi dan tujuan menyelamatkan masyarakat dari
kemungkinan menderita kanker harus dilaksanakan tanpa kompromi.
Kebanyakan
masalah lingkungan hanya memerlukan satu kebijakan yang bervariasi dari keadaan
status quo sampai dengan pelarangan
sepenuhnya seperti masalah PCB dan DDT.
Misalnya sekitar Maret 2008 kita di Indonesia dihebohkan oleh isu hasil
penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB yang menyatakan beberapa merek susu
formula yang telah beredar terkontaminasi dengan bakteri Enterobakter Sakazaki
yang dapat menyebabkan radang pada otak, dan usus serta jaringan seluruh tubuh
bayi yang mengonsumsi susu formula yang terkontaminasi tersebut secara terus
menerus secara langsung. Argumentasi yang berkembang adalah bahwa susu formula
tidak dikonsumsi langsung oleh bayi, melainkan harus dipanaskan terlebih dahulu
dan dimasukkan dalam botol dot dan sebagainya. Di samping itu belum ada
ketentuan yang pasti di Indonesia berapa kandungan bakteri entero bacter sakazaki yang diperkenankan (dapat diterima
oleh masyarakat). Dalam keadaan seperti ini, pejabat dihadapkan
kepada keputusan yang sulit dalam menentukan tingkat pencemaran yang dapat
diterima. Pertanyaannya adalah apa
sesungguhnya tingkat pencemaran yang dapat diterima tersebut dan bagaimana hal
semacam itu diperoleh? Sebagaimana telah
dibicarakan pada bab-bab terdahulu, teori ekonomi mikro memberi petunjuk bahwa
kriteria untuk mendapatkan tingkat pencemaran yang ‘dapat diterima’ adalah
kesejahteraan masyarakat yang maksimum atau istilah ekonominya adalah efisien
alokatif. Hal ini tercapai kalau semua
pengeluaran tambahan (MSC) sama dengan semua manfaat tambahan (MSB)
pengurangan polusi pada susu formula
tersebut. Semua pengeluaran tambahan
untuk mengurangi pencemaran enterobacter Sakasazi itu, seandainya pemerintah
secara tegas mengambil kebijakan untuk menghilangkannya, terdiri dari dua
komponen, yakni;
1.
biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan
susu formula yang terkait untuk
mengurangi kontaminasi bakteri. Biaya ini disebut biaya marjinal pengurangan
polusi dan diberi notasi MACi (marginal abatement cost) untuk
masing-masing perusahaan. Biaya
pengurangan polusi untuk semua perusahaan disebut MACmkt ,
yakni penjumlahan tambahan biaya pengurangan polusi untuk semua perusahaan
(pasar).
2.
biaya tambahan yang dikeluarkan oleh pemerintah
untuk mengawasi dan memaksakan peraturan agar ditaati. Biaya ini diberi notasi MCE (marginal
cost of enforcement).
Namun, dalam
praktek, adanya ketidakpastian yang berkaitan dengan pengukuran biaya dan
manfaat dari satu kebijakan pengurangan polusi
menyebabkan pejabat pemerintah menghadapi dilema apakah menaksir besaran
tersebut atau menggunakan kriteria alternatif lainnya.
Setelah tujuan lingkungan
ditentukan, pejabat pemerintah mulai memikirkan berbagai instrumen yang mampu
mewujudkan tujuan tersebut. Pilihan
kebijakan yang ada bervariasi dari pendekatan ‘Komando&kontrol’ sampai pada
pendekatan ‘Pasar’. Teori ekonomi dapat
dan kadang-kadang memberi panduan kepada pengambil kebijakan dalam memilih
berbagai kebijakan dengan menggunakan kriteria ‘efisien alokatif’ atau ‘efektif
biaya’. Namun karena kesulitan mengukur
manfaat yang diharapkan dari peningkatan kualitas lingkungan, pejabat pemerintah
sering kali dipandu oleh kriteria ‘efektif biaya’.
Setelah tahap
pemilihan usulan kebijakan, maka mulailah tahap penetapan kebijakan dalam satu
peraturan perundangan. Penetapan ke
dalam perundangan ini selalu merupakan masalah yang sangat kompleks baik di
Indonesia maupun di luar negeri.
Prosedur yang umum adalah pemerintah, melalui kementrian terkait,
membahas rencana perundangan dengan
matang dan kemudian mengajukan usulan perundangan ke Dewan Perwakilan
Rakyat untuk dibahas kembali dan disetujui.
Tentu tidak semua usulan perundangan lolos di DPR, dan bagi yang lolos
akhirnya diundangkan, dan kebanyakan di antaranya mendapatkan perbaikan
sepanjang perjalanan dari awal sampai akhirnya mendapat persetujuan DPR untuk
diundangkan.
Banyak faktor
yang mempengaruhi proses perundangan tersebut, keadaan ekonomi, implikasinya
terhadap perdagangan internasional, politik, dan opini publik. Di samping kepentingan nasional dan
internasional, pengaruh satu perundangan terhadap ekonomi regional harus juga mendapat
pertimbangan. Akhirnya, dalam hal
perundangan mengenai masalah lingkungan, kelompok pemerhati lingkungan sering
merupakan elemen yang sangat berpengaruh dan menentukan proses keberhasilan
satu usulan perundangan. Para usahawan
dan serikat buruh sering juga memegang posisi kunci keberhasilan diundangkannya
satu aturan tertentu.
Setelah satu
kebijakan lingkungan diratifikasi oleh DPR, ia harus diterapkan, dimonitor dan
dipaksakan penerapannya. Semua kegiatan
ini merupakan tahap pelaksanaan kebijakan. Pelaksanaan ini dikerjakan oleh lembaga
pemerintah yang terkait, seperti misalnya badan POM (Pemeriksaan Obat dan
Makanan) yang merupakan bagian dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,
bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berada di bawah Kementrian Tenaga
Kerja Republik Indonesia, bagian Kesehatan tanaman yang berada di bawah
Kementrian Pertanian Republik Indonesia, dan sudah tentu oleh Kementrian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang merupakan lembaga terbesar di
Indonesia dalam urusan masalah lingkungan.
Sistem monitor terhadap pelaksanaan satu
aturan harus diciptakan untuk meyakinkan bahwa aturan tersebut ditaati. Karena aturan lingkungan menjadi makin
kompleks, demikian juga halnya dengan prosedur monitor dan pemaksaan
aturan. Sanksi kejahatan lingkungan
kiranya perlu diterapkan sebagai pemaksaan pelaksanaan aturan yang baik. Monitoring dan pemaksaan aturan oleh
pemerintah mempunyai implikasi ekonomi yang penting. Perhatikan Peraga 8.1 di
bawah ini.
Tingkat
pengurangan polusi yang efisien Ae ditentukan oleh
perpotongan kurva MSC dan MSB.
MSC terdiri dari jumlah biaya
marjinal pengurangan polusi oleh semua perusahaan terkait (MACmkt)
ditambah biaya marjinal yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk memonitor dan memaksakan aturan (MCE), di mana MCE
ditunjukkan oleh jarak vertikal antara MACmkt dan MSC. Apabila MCE tidak diperhitungkan dalam menentukan tingkat
pengurangan polusi yang diinginkan, maka akan terjadi terlalu banyak sumber
daya yang dialokasikan untuk kegiatan terebut.
Peraga 8.1 menunjukkan bahwa kesalahan tidak memperhitungkan MCE akan menyebabkan pengurangan polusi ditentukan
pada tingkat A1, yakni pada titik potong antara MSB dan
MACmkt .
Ad.3.
Evaluasi kebijakan. Langkah terakhir dalam proses perencanaan pengembangan
kebijakan publik adalah penilaian kebijakan.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas rencana dan
gagasan untuk mengadakan perubahan yang diperlukan. Isu penting pada tahap ini adalah untuk
menentukan apakah kebijakan dapat mencapai tujuan, dan untuk menemukenali kemungkinan adanya akibat negatif terhadap
masyarakat. Misalnya pemerintah mengambil kebijakan untuk mengurangi konsumsi
premium (BBM bersubsidi) dan menggantinya dengan Pertamax untuk mengurangi
setidaknya 15 persen polusi udara bahan berbahaya di kota Jakarta. Evaluasi yang dimaksud adalah untuk
menentukan apakah target pengurangan polusi telah dicapai atau tidak, dan
apakah terdapat pengaruh pada masyarakat yang tidak diduga sebelumnya, seperti
misalnya pergantian karyawan atau kerugian lainnya yang diakibatkan oleh
penggantian jenis bahan bakar.
Satu penilaian
ekonomi ex-post memakai Benefit-Cost-Analysis dipandu oleh
kriteria yang sama dengan yang dipergunakan pada fase perumusan kebijakan,
yakni efisien alokatif dan efektif biaya.
Mendasarkan keputusan pada kriteria yang sudah baku seperti ini berarti
kita melaksanakan penilaian kuantitatif dan bersifat lebih obyektif, namun
merupakan proses yang sangat sulit.
Sementara
baik kriteria efisien alokatif maupun efektif biaya bermuara pada alokasi
sumber, kriteria lain yang disebut ekuiti lingkungan mempunyai
perspektif yang berbeda. Kriteria ini
mempertimbangkan keadilan beban risiko antar wilayah geografis dan
segmen masyarakat. Pejabat berwenang
telah mulai mempertimbangkan kriteria ekuiti lingkungan ini. Pejabat publik harus berusaha mengurangi
ketidakmerataan dan memasukkan kriteria ekuiti lingkungan dalam pengambilan
keputusan yang akan datang.
Pihak
Terkait dalam Pengambilan Keputusan Lingkungan
Hal
menarik pada pengembangan kebijakan lingkungan adalah keikutsertaan banyak
orang baik sektor swasta maupun sektor publik.
Setiap peserta, meskipun mempunyai sudut pandang berbeda, memegang peran
penting dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan lingkungan. Seperti model umum satu sistem ekonomi,
setiap peserta dalam proses pengembangan kebijakan bekerja dengan motivasinya
masing-masing, namun masing-masing menyumbangkan keahlian yang sangat
diperlukan untuk mencapai hasil akhir.
Artinya, proses ini kurang sempurna tanpa mereka.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment