618484 ke duanya

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

( 40 halaman )




BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Kemamang yang kondisi letak desanya  sebagian besar kontur tanahnya adalah  datar, Persawahan membentang dari arah Timur Ke Barat.
Lokasi Irigasi kebanyakan jauh di samping persawahan penduduk, sehingga pada saat musim kemarau air menjadi sangat sulit. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial.   Persawahan di Desa Kemamang  80 % dari Luas Desa yang mencapai hampir 158,566 hektar lebih. 
Pendapatan Asli Desa tahun 2009 masih rendah, hanya dari lelangan yang menyumbang PAD secara rutin. Dari hasil lelang Tanah Desa dipergunakan untuk Oprasional Pemerintahan desa selama 1 ( satu ) tahun ditambah dengan dana ADD. Dari pendapatan lainya sampai saat ini belum ada dan masih sebatas hanya swadaya dari Pengusaha Huller  milik penduduk Desa Kemamang untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Kemamang.
Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun Anggaran adalah,
1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2006 Nomor 6 Seri E) ; 
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 10  ) ; 
7.Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2006 Nomor 28).
8.Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2009 Nomor 54 ).
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Kemamang masuk wilayah Kecamatan Balen dengan luas wilayah desa Kemamang 158,566 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.000 lebih jiwa penduduk tetap. Jiwa pemilih terdaftar 1560 0rang di tahun 2009. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.  Letak Geografis desa Kemamang berada di wilayah Timur Kabupaten Bojonegoro. 
Keseharian masyarakat desa Kemamang adalah bercocok tanam, ber tani  , buruh tani, peternak sapi  dan peternak Kambing,  bangunan dan buruh yang lainya. Mengingat keadaan wilayah desa Kemamang   persawahan  80 % dari luas desa Kemamang. 
Disepanjang jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani   menanam Padi dengan menggunakan cara yang baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya perdagangan tanaman  Padi terutama pada saat panen raya.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 2,5 Kilo meter dengan lama tempuh 5 menit.  Jalan Raya / PUK sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2009  sedangkan Jalan
Desa menggunakan Paving . Ke arah selatan ( Desa Sidobandung ) juga aspal sudah bagus dan dapat dilalui dengan kendaraan Roda Empat dan kondisi saat ini masih bagus.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten ( Bojonegoro ) sejauh 12 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 20 Menit. 
2. Gambaran umum Demografis
a) A. Luas
• Luas Desa Kemamang          : 158,566
• Tanah Kas Desa                    : 3,375 hektar
• Bengkok Pamong                 : 14,125 hektar
• Komplek Balai Desa             : 0,075 hektar
• Tanah Kuburan                     : 0,250 hektar
• Tanah Lapangan                   : 0.320 hektar
• Sawah Masyarakat               : 110,960 hektar
• Tegalan                                 : 6 hektar
• Pekarangan Penduduk          : 30,106 hektar
• Tanah wakaf Dll                   : 0.120 hektar
• Tanah Disbun / Provinsi  :
B. Batas Desa
• Sebelah utara                        ; Desa Suwaloh
• Sebelah Timur                       ; Desa Bulu
• Sebelah Selatan                    ; Desa Sidobandung dan Mayangkawis
• Sebelah Barat                       ; Desa Kabunan dan Desa Ngadiluhur
b) C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten :1.000 m
• Panjang Jalan Desa    : 5.800 m
• Jalan Tanah                : 300  m
• Jumlah Jembatan Beton   : 1 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ]              : 1 274 jiwa
• Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ]                  : 224 jiwa
• Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-55 th ]         : 574jiwa
• Jumlah pekerja penuh [ 15-55 th ]                : 963 jiwa
• Jumlah yang tidak menentu [ 15-55 th]        :50 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani                                   : 124 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani        : 487 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani                : 210 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani   : 639 jiwa
c) E. Profesi
• Pedagang                  : 11 jiwa
• Pengrajin                   :  3 jiwa
• PNS                          : 25 jiwa
• Penjahit                     : 13 jiwa
• Montir                       : 2 jiwa
• Sopir                         : 10 jiwa
• Karyawan Swasta : 105 jiwa
• Tukang Kayu            : 12 jiwa
• Tukang Batu             : 15 jiwa
• Guru Swasta             : 4 jiwa
d) F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi tahun 2009 Luas : 128,460 Hektar
• Tanaman Jagung Luas :
• Tanaman Cabe merah Luas :
e) G.Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah
1. TK               ; 1 Buah
2. SD               ; 2 Buah
3. SMP            ;
• Jumlah Buta huruf    ; 8 jiwa
• Tidak tamat SD                    : 563 jiwa
• Tamat SD                             : 727 jiwa
• Tamat SMP               : 376 jiwa
• Tamat SMA              : 210 jiwa
• D-1                                       : 10 jiwa
• S-1                                        : 22 jiwa
f) H. Wajib belajar 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun                             : 273 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 273 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun :  jiwa
g) I. Kesehatan Masyarakat
• Poliklinik Kesehatan Desa                            : 1 buah
• Bidan Desa                                                               : 1 Orang
• Balita                                                                        : 152 anak
• Balita Gizi Buruk                                                     :   anak
• Balita Gizi Baik                                                        : 152 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/pipa :  574 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai       ; -  Rumah tangga
h) J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga         ; 575 kk
• Jumlah Penduduk                 ; 2093 jiwa
i. K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa         : 6 Orang
• BPD                          : 5 Orang
• RT                             : 11 RT
• RW                           : 3 Wilayah
• LPMD                      : 10 Orang
• LINMAS                  : 26 Anggota
• KPMD                      : 2 Pengurus
• FKPM                       : 15 Anggota.
L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa        : 1 unit
• Pendopo                               : - unit
• Ruang serbaguna                  : 1 unit
M. Sarana umum
• Jumlah Masjid Jami’             : 3 buah
• Musholla                               : 12 Buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 3 buah .
 
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian. Mengingat wilayah desa Kemamang  80 % persawahan dan yang 3 % adalah tegalan yang berubah fungsi menjadi Sawah Pertanian.  Namun dari pesatnya pertanian desa belum sutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang terutama di wilayah kelompok tani Sri Rahayu I dusun Karanglo. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Kemamang banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh tani, Peternak sapi  , peternak Kambing, serta pekerjaan lainya.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang – barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Kemamang   namun wilayah lain juga keadaanya sama.
 
b. Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian . Peternak sapi  hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini. Peternak Ayam  hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2009 disebutkan bahwa ;
§ Potensi umum                                 : Potensi sedang
§ Potensi sumberdaya alam    : Potensi sedang
§ Potensi Sumber Daya Manusia       : Potensi sedang
§ Potensi Kelembagaan                      : Baik
§ Potensi sarana dan prasarana          : sedang
Dari tingkat pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi tidak dilaksanakan. Diantaranya adalah ; Tanaman Obat- obatan ( Jahe, Lengkuas, Mengkudu, Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya ), Tanaman perkebunan ( Kelapa, Blimbing, Nangka dan lainya ), Tanaman pangan (  bawang merah , terong,  mentimun, dan lainya) Potensi perikanan kurang mendukung.
Potensi yang menjanjikan adalah Peternakan sapi  , kambing, penggemukan sapi, tanaman hortikurtura.




BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

VISI DESA

“ MEWUJUDKAN DESA KEMAMANG MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL"


3.1.1. Nilai-nilai yang melandasi:

 3.1.1.1.Selama bertahun-tahun Desa KEMAMANG menyandang gelar sebagai  Desa Kategori desa Merah atau Miskin. Sebuah sebutan yang sangat tidak membanggakan padahal sumber daya yang ada cukup memadai, hanya saja penangangannya kurang maksimal.
3.1.1.2.   Sebagian besar warga Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka pendek.
3.1.2.      Makna yang terkandung :
3.1.2.1.Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran pemerintah dalam mewujudkan   Desa KEMAMANG  yang mandiri secara ekonomi
3.1.2.2.   Desa KEMAMANG : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa KEMAMANG
3.1.2.3.   Mandiri :  Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
3.1.2.4.   Pertanian : Bahwa sektor pangan adalah hal utama dalam perekonomian, sehingga tidak akan terjadi rawan pangan di Desa KEMAMANG.
3.2. Misi Desa
3.2.1.   Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk. Meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun informal
3.2.3.   Bekerja sama dengan petugas penyuluh lapangan untuk meningkatkan hasil pertanian
3.2.4.   Meningkatkan usaha Pertanian
3.2.5.   Meningkatkan dan mengelola Pendapatan Asli Desa
3.2.6.   Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.

B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang baru saja dilaksanakan ditahun 2008 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah lama dijalankan semenjak tahun  sebelumnya dengan Dana Pembangunan Desa/Kelurahan ( DPD K ).
Tapi Dana ADD sekarang ini lebih menjangkau kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa.
Walaupun kegiatan ADD merupakan stimulant, Kegiatan ini sebelum dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa Kemamang maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Pembangunan Tahunan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 ( Lima ) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana- dana Kabupaten [ APBD Kabupaten ] dana dari Provinsi [ APBD Propinsi] maupun dana dari pihak lain. Diantaranya adalah  Untuk Kegiatan sarana / prasarana Skala Desa. Untuk tahun Anggaran
Ø 2010 diarahkan ke lokasi Pembangunan Jalan Desa menuju Dusun Jetis dan Dusun Kemamang dan juga dapat dipergunakan untuk desa lain ( sidobandung, ngadiluhur dan suwaloh ) kususnya. Dengan konstruksi jalan Paving 2 (dua ) arah. Selain Jalan skala desa yang kedua adalah Pembangunan Balai Desa yang terletak di Jalan Raya PUK Balen Sugihwaras KM.2. Skala  lainnya yang membutuhkan dana- dana besar diantaranya   Tembok Penahan Tanah,  drainase , dan Jalan Paving Dusun Karanglo, serta Gapura Desa,
 Untuk Daerah Pertanian dengan  perbaikan maupun pembangunan aliran Irigasinya yang permanen. Karena sampai saat ini Kegiatan ini sering tidak terpikirkan oleh para petani. Mengingat pendapatan petani di Desa Kemamang masih belum sejahtera.
Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran masyarakat miskin / Plesterisasi yang selama ini rutin di lakukan oleh pemerintah Desa  yang rumahnya tidak di Plester / lantai Tanah dan membuatkan Jamban Keluarga. 
Kegiatan kerohanian dengan di Pembangunan dan Renovasi Masjid maupun Mushola yang
Ø ada . Kegiatan ini merupakan kegiatan non fisik yang sasaran pekerjaanya pada kegiatan ke agamaan.
Rencana Kerja Tahunan Desa
Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Paving dusun Jetis dan Karanglo dengan skala Besar dengan sasaran jalan  Desa Kemamang untuk tahun Anggaran 2010 – 2011.
Proyek Perbaikan Jalan dilaksanakan rutin setiap tahun .  sedangkan selanjutnya Pembangunan Jalan Paving dusun Karanglo, Kegiatan Pembangunan ini merupakan Prioritas kedua setelah fisik jalan  dusun jetis. 

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Kemamang dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Kemamang untuk lelang tanah kas desa hanya Rp 42. 500 000 .00 [ empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ] / tahun 2009. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada. Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Kemamang masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.

Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Kemamang terdiri sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
 Belanja Langsung terdiri dari :
Belanja Pegawai / Honorarium
Belanja Barang / Jasa
Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung
Belanja Pegawai ( Penghasilan Tetap Perangkat yang berasal dari Bengkok)
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan social
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Tidak Terduga
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Swadaya masyarakat dan didukung dengan
3. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat ,tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur Petani
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2009 yang lalu. 
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Kemamang yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kemamang khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES.  Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Kemamang). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Kemamang masih sekitar sarana dan prasarana Pemerintahan, Perhubungan dan Pertanian yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Kemamang merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam desa Kemamang. [ tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes ] Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada umumnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Kemamang yang terkait dalam Kegiatan – kegiatan ini marilah bersama- sama melakukan semua kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas. Dan semata- mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.

C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2010  tidak banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MD. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. ( Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa )
Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Kemamang.



BAB III
KEWENANGAN DESA

A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.

Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Kemamang juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Kemamang karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Kemamang yang hingga sampai saat ini mengandalkan tanah Kas desa.
1. Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes .
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Kemamang).
Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Kemamang masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Kemamang merupakan daerah penyangga Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ menjembatani kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. [tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes]. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada umumnya.
2. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
Di desa Kemamang tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana ADD tahun 2006-2007 , PNPM-MD tahun 2009 dan Alokasi Dana Desa tahun 2008 s/d sekarang. Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena dana ADD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-MD melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM- MD masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Kemamang masih kecil pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan dan seringkali pinjam dana pihak ke 3 ( Tiga ) untuk tahun 2009 memiliki pinjaman sebesar Rp. 63,686,010.44

3. Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Dalam Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Kemamang, pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008  . Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kemamang menggunakan pola Minimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.
Pelaksanaan kegiatanya sesuai pekerjaanya masing- masing yang telah diatur menggunakan Susunan Organisasi dan Tata kerja Tahun 2008.
4. Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, desa Kemamang dibagi menjadi 3 wilayah Dusun, 11 RT  , 3 RW .  
Berikut diterangkan data perangkat desa Kemamang.
a) Kepala Desa                                    : WARIMAN
b) Sekretaris Desa                               : MUKRI
c) Kadus I                                           : NYAMIRAN
d) Kadus II / PLT                              : SUTAJAM
e) Kepala Urusan Pemerintahan          : BASUKI
g) Kepala Urusan  Pembangunan        : ULUNG JOKO SUPRANTIONO
h) Kepala Urusan Kesra                      : AHMAD SYAIFUL ANAM
i) Kepala Urusan Umum                     : SUTAJAM
j) Kepala Urusan Keuangan    : WIDA EKOWATI

 5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Kemamang, di Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaan nya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dan Pemerintah Propinsi.
Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6. proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Kemamang, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.

7. Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan  Sarana umum, sarana ibadah umumnya umurnya sudah lama dan perlu di Renovasi/ Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah tidak layak di gunakan. Khusus untuk Perkantoran dan Balai Desa Kemamang menjadi Program super prioritas karena balai dan Kantor yang lama di wakafkan kepada Masjid Al Muttaqien Dusun Karanglo, sampai sekarang Pembangunan Kantor sudah 90 % sisanya akan dikerjakan pada tahun 2010 dilanjutkan Pembangunan Balai Desa.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di desa Kemamang masih mengandalkan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:

a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
b) Lembaga- lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c) Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
d) Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.
Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a) Kantor Desa jumlah 1 unit ( 3 Ruangan )
b) Pendopo Belum dibangun
c) Ruang serbaguna jumlah 1 unit ( 1 ruangan )
d) Masjid Jami’ jumlah 3 Masjid
e) Musholla jumlah 12 Musholla
f) Gardu permanen jumlah 3 buah dari 11 RT
g) Sekolah Dasar Jumlah 1 SD dan 1 TK
h) Poliklinik Kesehatan/POSYANDU Desa Jumlah 1 Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Kemamang.
8. Permasalahan dan penyelesaian

Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah . Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.

B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Kemamang  Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat  (2,5 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat R P J M. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro
2. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2009 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Kemamang swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan pemrogram pembangunan maupun program yang lainya.
3. Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala.   Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa ditahun 2009 :
1. Pembangunan Kantor Desa ( ADD, APBDes )
2. Pembangunan Jalan Makadam Pedel ( PNPM-MP )                                                       3. Rehab Jalan aspal Buyud dali ( APBDes )
4. Pembangunan Gorong-gorong ( APBDes )                                                                     5. Pembangunan Masjid AN-NUR Dusun Kemamang (SWADAYA,GOTONGROYONG)
 
4. Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Kemamang melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Kemamang. Bagi Pemerintah Desa Kemamang apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi menurut tugas , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
5. Data Perangkat Desa
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 dan PERDA nomor 5 tahun 2008 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :
a. WARIMAN, Jabatan kepala Desa Kemamang. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b. MUKRI, Jabatan Sekretaris Desa Kemamang. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c. NYAMIRAN dan SUTAJAM jabatan Kepala Dusun  . Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
d. BASUKI, Jabatan KAUR Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
e. ULUNG JOKO.S, KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
f. AHMAD SYAIFUL ANAM, Jabatan KAUR KESRA. Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
g. SUTAJAM. KAURUmum. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.
h. WIDA EKOWATI. KAUR Keuangan. Sebagian dan tugasnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.
Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
6. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis . Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7. Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Kemamang berbatasan dengan desa-desa sekitar ( SUWALOH, BULU,  MAYANGKAWIS, SIDOBANDUNG, NGADILUHUR DAN KABUNAN ) sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Kemamang sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Kemamang. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Kemamang karena semua itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.






BERSAMBUNG





2 comments:

  1. mas tolong masdukan dengan keanggotaan kelompok HIPPA di desa kemamang mas ,trims mas

    ReplyDelete

close