PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
I. PENDAHULUAN
Sebagai pengelola Program Pensiun,
yang memiliki kegiatan utama
berupa pengelolaan
dan
penembangan himpunan dana yang cukup
besar sebagai sebagai dana sumber pembayaran manfaat pensiun dan menyangkut kepentingan
banyak peserta, Dana
Pensiun dituntut untuk dapat bekerja dengan
tingkat efisiensi dan
keamanan yang
tinggi, baik yang
menyangkut dana, waktu, maupun tenaga dan sarana, dengan hasil yang maksimal.
Sehubungan dengan
itu,
Dana Pensiun
setiap
saat harus
dapat
menentukan dan
menetapkan sikap, langkah, tindakan dan melaksanakan kegiatan tata kelolanya dengan
baik, tepat, dan sesuai
dengan tujuan
pemenuhan kepentingan
semua stakeholder. Mengingat bahwa semua penentuan sikap dan langkah serta pelaksanaan kegiatan pada hakekatnya harus diawali dengan pengambilan keputusan, Dana Pensiun harus selalu
mengupayakan, agar semua
pengambilan keputusan dilakukan
secara baik,
dengan
memperhatikan hal-hal sebagai
berikut
:
§ Pengambilan keputusan didasari oleh Etika yang baik, dengan berorientasi kepada kepentingan Dana Pensiun dan pemenuhan kepentingan para stakeholder, serta
sepenuhnya
memperhatikan kepatutan dan kepatuhan kepada
ketentuan Perundang- undangan dan
peraturan yang berlaku.
§ Akuntabilitas dari para pengambil keputusan jelas, berdasarkan kewewenangan dan
tanggungjawab yang ditetapkan, yang dilaksanakan secara mandiri, bebas dari
paksaan dan tekanan.
§ Pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan harus dilakukan melalui proses
dan
prosedur yang
baku dan transparan, dengan analisa dan pemberian pendapat
serta rekomendasi yang
obyektif,
serta didukung
dengan penyampaian dan penggunaan data dan informasi yang memadai, akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping
itu, untuk kepentingan pihak-pihak eksternal, Dana Pensiun harus dapat
memberikan keyakinan, bahwa
sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik, semua kegiatan yang dilakukan selalu
dilaksanakan berdasarkan pengambilan
keputusan yang dilakukan secara transparan, berdasarkan analisa dan pertimbangan
yang matang atas semua data
dan
informasi, serta didasari dengan etika dan kepatuhan
terhadap ketentuan
perundang-undangan.
Memperhatikan hal-hal seperti tersebut diatas, Dana Pensiun menetapkan Pedoman/ Kebijakan
Pengambilan Keputusan yang
baku, yang
harus
dipatuhi dan
dijadikan pedoman dalam
melaksanakan semua kegiatan,
dan
mencakup
semua bidang. Pedoman/Kebijakan
Pengambilan Keputusan
ini
berlaku
sebagai acuan
dasar
bagi
penetapan dan penerapan semua Kebijakan, Prosedur dan Pedoman Operasional bagi seluruh
bagian dan bidang
kegiatan, serta digunakan sebagai pedoman bagi
pelaksanaan semua kegiatan
pengambilan keputusan
oleh semua jajaran Dana Pensiun. Dengan diterapkannya Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini, semua jajaran Dana Pensiun diharapkan akan :
· Menyadari
dan menghayati,
bahwa
Dana Pensiun
pada hakekatnya merupakan sebuah badan, sebuah organ yang hidup, dan oleh karenanya, setiap bagiannya harus dapat bekerja berdasarkan keyakinan bahwa semua kegiatan dilandaskan kepada keputusan-keputusan yang
benar, yang diambil secara transparan oleh para
pengambil keputusan yang memiliki akuntabilitas, serta
semata-mata demi
kepentingan Dana Pensiun..
· Memahami dan menyadari sepenuhnya, bahwa Dana Pensiun harus dikelola secara secara teratur, menurut tatanan dan pembagian kewenangan serta tanggungjawab
yang baku.
· Mengetahui dan memahami adanya ketentuan dan arah yang jelas, serta batasan- batasan tata kelola bagi masing-masing Bagian dan masing-masing jajaran Dana Pensiun, yang
terkandung
dan dinyatakan didalam semua keputusan dan ketettapan yang diambil dengan prosedur dan
proses serta pertimbangan yang sehat.
· Menyadari
dan memahami keberadaan dan
kedudukan
serta peranan masing- masing jajaran Dana Pensiun secara lebih tepat,
sehingga dapat menjalain
hubungan kerja yang baik dan
harmonis
dan saling mendukung.
· Memahami, bahwa pengambilan keputusan berdasarkan etika yang baik, dengan
memperhatikan semua ketentuan perundang-undangan dan peraturan lainnya, serta
melalui prosedur yang wajar dan transparan, akan dapat menjadi perisai yang
baik sebagai perlindungan dan pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan, baik
bagi
Dana Pensiun, maupun
bagi
individu jajaran Dana Pensiun.
Pelanggaran dan
penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan Pedoman /Kebijaksanaan Pengambilan Keputusan
ini dapat berakibat sangat merugikan bagi Dana Pensiun, baik
jangka pendek
maupun jangka panjang.
Disatu
sisi, pelanggaran dan penyimpangan tersebut
dapat
mengakibatkan kelambatan,
kesalahan, atau kegagalan pengambilan keputusan dan menghambat atau mengganggu pelaksanaan
kegiatan, yang dapat membawa konsekuensi kerugian financial.
Disisi
yang lain, pelanggaran dan
penyimpangan
tersebut juga akan mengakibatkan
rusaknya tatanan dan pengaturan sendi-sendi serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik,
yang seharusnya dipertahankan untuk kelangsungan lembaga.
Oleh karena itu, dalam hal-hal tertentu pelanggaran dan penyimpangan tersebut dapat berakibat pada dikenakannya sanksi dan tindakan administratif atau mengakibatkan
dikenakannya tuntutan
pidana bagi Jajaran Dana Pensiun yang bersangkutan.
Pedoman/Kebijakan Pengambilan
Keputusan
ditetapkan oleh Pengurus dan
diberlakukan oleh Pendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Dana Pensiun, serta semua peraturan lainnya yang berlaku, dan
secara terus
menerus
dan berkala
harus dikaji
dan
dievaluasi,
untuk
dilakukan penyempurnaan serta perubahan
sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan yang terjadi.
Semua pejabat dan
jajaran Dana
Pensiun yang memiliki keragu-raguan atau ketidak
pastian tentang pengertian serta
penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini dalam kegiatan dan pelaksanaan pekerjaannya, atau yang kepentingan
pribadinya bertentangan atau tidak sesuai dengan
Pedoman/Kebijakan Pengambilan
Keputusan ini, harus
mengemukakan masalahnya kepada Pengurus, melalui atasan langsung dan Direktur
Bidang yang membidangi.
II.
PENGERTIAN ISTILAH
1. Dana Pensiun
adalah Dana Pensiun ABCD.
2. Organ Dana Pensiun adalah Pendiri, Dewan Pengawas dan Direksi Dana Pensiun
ABCD
3. Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan
Dana Pensiun
dari Dana Pensiun ABCD
4. Peserta
terdiri dari :
· Pekerja Aktif
yang telah tercatat
sebagai peserta pada Dana Pensiun ABCD dan
· Pensiunan ABCD.
5. Pekerja
Aktif adalah pekerja PT. ABCD (Persero)
Tbk. yang
masih bekerja.
6. Pendiri adalah PT. ABCD (Persero) Tbk.
7. Direksi adalah
Direksi Dana Pensiun ABCD
8. Dewan Pengawas adalah Dewan
Pengawas Dana Pensiun
ABCD
9. Badan
Audit adalah
Badan
Audit Dana Pensiun ABCD
10. Pemberi
Kerja adalah
PT.
ABCD (Persero) Tbk.
11. Jajaran Dana Pensiun :
terdiri dan Anggota Dewan Pengawas, Anggota Badan
Audit, Anggota Direksi, Pekerja Tetap
dan Pekerja Kontrak Dana Pensiun ABCD.
12. Keluarga
langsung adalah
: Suami, Istri, Anak,
Cucu,
Menantu
13. Keluarga Tidak Langsung terdiri dari : Ayah dan lbu, Mertua, Adik, Kakak, Ipar, Kemenakan,
dan Cucu kemenakan.
14. Stakeholders adalah
pihak-pihak yang memiliki kepentingan
dengan Dana Pensiun ABCD,
baik langsung
mapun tidak langsung, yaitu Pendiri, Peserta,
Pensiunan, Dewan Pengawas, Direksi dan Pekerja
Dana Pensiun, serta
Pemerintah RI,
Regulator,
Dana
Pensiun
Penerima
Titipan,
dan pihak
yang berkepentingan
lainnya,
15. Anak perusahaan adalah
anak
perusahaan
Dana Pensiun ABCD.
III.
TUJUAN PENERAPAN
PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Secara umum, tujuan diterapkannya Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan di
Dana Pensiun tidak dapat dilepaskan dari usaha
untuk
mencapai dan mempertahankan terpenuhinya maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun, melalui penetapan Visi dan Misi
Dana Pensiun.
Dengan penetapan dan penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan secara tepat dan tertib, diharapkan semua proses pengambilan keputusan dan penetapan
kebijaksanaan serta pelaksanaan kegiatan
dapat dilakukan dengan baik dan teratur, dan
tepat
waktu.
Disamping itu,
diharapkan semua
keputusan dan kebijakan
yang diambil memiliki
kegunaan yang maksimal, sesuai dengan tujuan pengelolaan Dana
Pensiun, jelas, serta dapat dilaksanakan
dan diterapkan dengan baik,
efektif dan
efisien.
Penetapan dan penerapan Pedoman/Kebijakan
Pengambilan Keputusan secara tepat dan tertib juga diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada semua pihak, bahwa Dana Pensiun telah dan selalu dikelola dengan baik, sebagai sebuah badan atau organ yang
dapat
bekerja dan melakukan
kegiatan
dengan aman
dan dapat dipercaya.
Lebih lanjut, tujuan penerapan
Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan tersebut antara lain terperinci
sebagai
berikut :
1. Memberikan pedoman bagi Badan Pengawas, Direksi dan Pekerja Dana Pensiun dalam melaksanakan tugas
dan
tanggungjawabnya, sesuai
dengan tugas, peran,
kedudukan, hak, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing.
2. Memberikan keyakinan kepada Pendiri dan stakeholders lainnya melalui
pengungkapan informasi secara
terbuka, bahwa
pengurusan dan pengelolaan semua
kegiatan Dana Pensiun dijalankan dengan
teratur, terorganisir, aman, secara professional, sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat
3. Menjaga,
agar pengelolaan dan penggunaan
sumber daya dan
kekayaan
Dana
Pensiun dilakukan secara efisien
dan
berhasil guna.
4. Mengurangi potensi
terjadinya
berbagai
benturan kepentingan yang merugikan
antar Organ Dana Pensiun, semua jajaran Dana Pensiun, serta
pihak-pihak lainnya
dalam
menjalankan kegiatan pengelolaan Dana Pensiun.
5. Penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan
juga dimaksudkan untuk
dapat memberikan kejelasan kepada semua pihak tentang tatanan struktur serta
tatakerja Dana Pensiun, sehingga eksistensi Dana Pensiun menjadi jelas dan dapat
memudahkan terjalinnya hubungan serta komunikasi yang
baik dan saling
menguntungkan.
IV. PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN G.P.F.G. Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik atau Good Pension
Fund Governance adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk mendorong dan
mendukung pengembangan
usaha dan
kegiatan Dana Pensiun,
pengelolaan sumber
daya dan
pengendalian risiko secara lebih efisien dan efektif.
Tata Kelola Dana Pensiun Yang
Baik atau Good Pension Fund Governance juga
berperan sebagai pelaksanaan pertanggung jawaban Dana Pensiun kepada Pendiri,
Peserta, Pensiunan, serta para stakeholders yang
lainnya, berlandaskan pada nilai-nilai etika, budaya
kelembagaan,
kebijakan, Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, serta peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam
rangka
pelaksanaan
dan penerapan Tata Kelola
Dana
Pensiun Yang Baik
atau
Good Pension Fund
Governance,
faktor Pengambilan Keputusan memiliki peranan yang sangat
penting.
Penerapan Good Pension Fund Governance
hanya akan dapat terlaksana
dan
terpenuhi dengan baik, apabila
pelaksanaan tata kelola didasarkan kepada kelengkapan kebijakan
dan
ketetapan yang memiliki tingkat efektifitas yang
tinggi, yang
semuanya ditetapkan melalui proses dan
tatacara pengambilan keputusan yang baik.
Oleh karena itu, penetapan dan penerapan sebuah Pedoman/Kebijakan Pengambilan
Keputusan standar yang baku, yang berlaku dan dipatuhi dengan baik oleh seluruh jajaran Jajaran
Dana
Pensiun,
merupakan salah satu
bagian yang
penting
dan tak
terpisahkan dari
kerangka penerapan
prinsip-prinsip Good
Pension Fund Governance.
Lima prinsip Good Pension
Fund Governance
yang terdiri
dari: Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency dan
Fairness hanya akan dapat diterapkan dengan baik
pada sebuah organisasi
atau badan yang memiliki
struktur organisasi yang menetapkan pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
dalam
pengambilan keputusan.
Keterkaitan antara penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan dengan Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik atau Good Pension Fund Governance tersebut
dapat
dikemukakan sebagai berikut
:
· Transparansi (Tranparenency)
Keterbukaan
dan
transparansi dalam pelaksanaan semua kegiatan tata kelola Dana Pensiun atau dalam bekerja sama dengan pihak lain
hanya akan dapat terlaksana dengan
baik apabila Dana Pensiun selalu menyelenggarakan tata
kelolanya berdasarkan ketetapan dan aturan-aturan yang
baku dan mengikat, yang diputuskan melalui penerapan sebuah Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan secara konsisten.
Sebaliknya, semua
ketetapan
yang sangat diperlukan
bagi pelaksanaan
tata kelola
Dana
Pensiun hanya akan dapat diputuskan dengan baik melalui
penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan, apabila Dana Pensiun
selalu
menerapkan sikap keterbukaan
dan
menjunjung tinggi
transparansi .
· Akuntabilitas (Accountability)
Disatu sisi, kegiatan pengambilan keputusan berdasarkan
kewenangan serta pertanggungjawaban yang jelas, merupakan salah satu jaminan tentang
adanya
kejelasan fungsi,
peranan, wewenang,
dan pertanggungjawaban Organ Dana Pensiun dan semua
jajaran Dana Pensiun, sehingga pengelolaan Dana Pensiun
terlaksana secara wajar dan
efektif.
Disisi yang lain, proses Pengambila Keputusan hanya
akan
dapat
berjalan
dengan baik dengan hasil berupa keputusan yang obyektif
dan tepat serta dapat
dilaksanakan dengan
baik,
apabila Dana Pensiun
menetapkan
Akuntabilitas yang jelas bagi semua Organ Dana
Pensiun dan semua pengambil keputusan
dalam
jajaran Dana Pensiun.
· Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian dan kepatuhan
terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan
kegiatan yang sehat dan bertanggungjawab hanya dapat dijalankan dan diukur apabila
dijabarkan kedalam penyelenggaraan tatakelola yang
salah satu aspeknya
mengatur proses Pengambilan Keputusan yang diatur didalam penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan
Keputusan yang baku dan mengikat.
· Kemandirian (Independency)
Penetapan fungsi serta peranan, wewenang dan tanggungjawab yang
jelas dan
diterapkan bersama secara konsisten, akan memberikan batasan yang jelas tentang kemampuan serta kelebihan dan kekurangan masing-masing
pihak,
sehingga Dana Pensiun
akan
dapat dikelola secara
profesional, berdasarkan keputusan dan ketetapan yang diambil
secara sehat dan mandiri, tanpa adanya benturan dan pertentangan
kepentingan
serta pengaruh/tekanan dari pihak
manapun
juga, baik internal
maupun eksternal.
· Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku hanya akan dapat terlaksana apabila seluruh Organ Dana Pensiun
dan jajaran Dana
Pensiun senantiasa menerapkan azas kepatuhan terhadap batasan-batasan dalam
ketetapan dan aturan-aturan penyelenggaraan tata kelola yang mengikat, yang diputuskan berdasarkan
Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan yang
diterapkan secara konsisten.
V. DASAR DAN KEDUDUKAN PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Penetapan dan penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan Dana Pensiun
tidak dapat dilepaskan dari hal-hal yang menjadi dasar dari keberadaan Dana Pensiun,
serta ciri, karakter, dan kebiasaan-kebiasaan serta tradisi positif yang
selama ini telah ada dan
menjadi sifat/identitas
dari Dana Pensiun.
Disamping
itu, penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan juga didasari oleh kebutuhan untuk memiliki sebuah pedoman dan acuan moral dan etika didalam penyusunan
Pedoman/Kebijaksanaan, Prosedur Kerja
dan Pedoman Operasionil
yang selanjutnya akan dipergunakan oleh semua jajaran Dana Pensiun untuk menjalankan
kegiatannya sehari-hari, baik sebagai sebuah
team maupun sendiri-sendiri.
Dasar
dari penetapan Pedoman/Kebijakan
Pengambilan Keputusan
dirinci sebagai
berikut :
1. Dasar utama dari penyusunan dan penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan
Keputusan Dana Pensiun adalah pengertian dan pemahaman atas keinginan dan
sasaran yang
harus dicapai, yang dengan tegas dinyatakan sebagai Maksud dan
Tujuan dari pendirian Dana Pensiun.
2. Penyusunan dan penetapan
Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan
juga tidak
terlepas dan harus didasarkan pada Visi dan Misi Dana Pensiun, yang telah
ditetapkan sebagai penjabaran dari kehendak pencapaian
maksud dan tujuan pendirian
Dana Pensiun, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.
3. Penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan
ini juga didasarkan pada
Nilai-nilai Dasar (Core
Values) Dana Pensiun, yang pada dasarnya merupakan
intisari dari akumulasi pengalaman, kebiasaan,
prestasi dan keberhasilan maupun kekurangan dan kegagalan yang selama ini telah dijalani dan dialami oleh Dana Pensiun, yang selanjutnya akan
terbentuk menjadi Budaya Kerja Dana Pensiun.
4. Selanjutnya ketentuan-ketentuan dan batasan yang ada dalam Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini ditetapkan sebagai dasar dari pegangan dan landasan
bersikap dan berperilaku, berpikir, serta bertindak dari
seluruh jajaran
Dana Pensiun
dalam
melaksanakan
kegiatannya. Untuk itu, penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini selanjutnya akan dijabarkan dan dirinci
dalam bentuk
Pedoman Operasionil yang diberlakukan di Dana Pensiun.
Disamping
itu, semua aturan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang terdapat dalam Pedoman/Kebijakan dan
Pedoman Operasionil
yang
ditetapkan untuk semua
kegiatan Dana Pensiun harus selalu memperhatikan dan disesuaikan
ketentuan-ketentuan yang
digariskan dalam Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini.
5. Dalam hal terdapat butir-butir ketetapan dalam Pedoman/Kebijakan
dan Pedoman Operasionil
berbagai bidang
kegiatan yang tidak sejalan dan tidak sesuai maupun bertentangan dengan
Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan
ini, maka butir- butir
ketetapan tersebut
harus
direvisi.
Dasar dari penetapan dan kedudukan dari Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan dapat digambarkan sebagai
berikut
:
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment