ANALISIS KUALITAS PELAYANAN RETRIBUSI
PARKIR BERLANGGANAN
(Studi di Dinas Perhubungan
perihal Parkir Berlangganan di
Kabupaten Sidoarjo)
Pendahuluan
Peran penting pelayanan publik ialah ditujukan untuk terwujudnya pelayanan yang
berkualitas kepada masyarakat dan dalam
pemenuhan kebutuhan. Pelayanan publik masih menjadi persoalan yang perlu
memperoleh
perhatian dan penyelesaian
yang
komperehensif, terutama di Indonesia. Isu
utama pelayanan publik yang
berkembang luas mengarah pada masih
adanya kualitas pelayanan
yang
rendah yang diberikan
oleh
aparatur pemerintah.
Kualitas pada dasarnya terkait dengan
pelayanan
yang terbaik,
yaitu
suatu
sikap atau cara aparat dalam
melayani pelangganan
atau masyarakat secara me- muaskan. Kualitas disini
adalah segala
sesuatu yang mampu memenuhi
keinginan atau
kebutuhan pelanggan Sinambela (2010, h.6). Sedangkan
kualitas layanan
yang
rendah adalah indikasi awal terjadinya kegagalan
dalam proses layanan.
Berdasarkan pemikiran
tersebut, maka menjadi sesuatu yang
penting dan menarik untuk
memahami fenomena dan fakta
penyelenggaraan pelayanan publik dari
prespektif kajian kualitas layanan.
Salah
satunya adalah layanan parkir berlangganan yang
diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut menyangkut per- tanyaan tentang
apakah penyelenggaraan
layanan
parkir berlangganan telah dapat
memberikan layanan sebagaimana dibutuh-
kan
dan dituntut oleh masyarkat. Terdapat
beberapa alasan empirik yang menyebabkan
pertanyaan tersebut penting
diajukan se-
kaligus menjadi
alasan dilakukannya penelitian
ini,
yakni sebagai berikut:
(a)
Semenjak diterapkan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo,
pelayanan parkir
berlangganan terus mendapat sorotan,
kritik, dan bahkan penentangan
oleh
masyarakat. Sorotan tajam
tersebut mengindikasikan
adanya pelayanan yang
dipandang tidak memberikan hasil yang sesuai dengan
harapan masyarakat.
(b)
Keluhan
dan kritikan masyarakat terhadap layanan
parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo me- rupakan isu yang sangat luas. Hal ter-sebut
dibuktikan
dengan fakta dominannya protes parkir berlangganan sebagai aduan ma- syarakat yang
resmi disampaikan melalui salah satu pusat pengaduan dibanding keluh-
an masyarakat yang lain.
(c)
Penentangan
terhadap layanan parkir berlangganan tidak hanya
datang
dari masyarakat
melainkan
juga dari beberapa Fraksi yang
ada di DPRD Kabupaten Sidoarjo, bahkan mereka mulai
melahirkan usulan untuk
dilakukannya
pencabutan Peraturan Daerah tentang parkir
berlangganan.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, adapun tujuan dari penelitian ini yang
pertama adalah mendeskripsikan dan menganalisis kualitas pelayanan parkir
berlangganan.
Kedua, mendiskripsikan dan
menganalisis
faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan
layanan
parkir berlangganan di
Kabupaten Sidoarjo
dan ketiga untuk mendiskripsikan dan
menganalisis
apa saja upaya yang
harus dilakukan
Dinas Perhubungan Kabupaten
Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas perlayanan
parkir berlangganan.
Tinjauan Pustaka
1.
Pelayanan Publik
a. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan
publik
dapat diselenggarakan
oleh
organisasi publik maupun swasta dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik dapat
diartikan sebagai segala
bentuk
jasa
pelayanan, baik
dalam bentuk
barang publik maupun jasa publik yang pada
prisipnya menjadi tanggung
jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah, dalam upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Ratminto
dan Winarsih
dalam Hardiyansyah
(2011, h.11). Dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, dapat
dilaksanakan dengan
kerjasama oleh
beberapa organisasi publik lainnya.
Kerjasama tersebut
yaitu inter
governmental agreement. Menurut Suwitri,
Rachyuningsih, dan Sasmito (JIAKP Vol.2, No.3, 2005: 961-978)
Intergovermental
agreement, pelayanan ini
dilakukan dengan
pengaturan bahwa organisasi pemerintah
yang
memiliki kewenangan dalam
mengatur
dan memproduksi barang layanan ini dapat menunjukkan atau menyerahkan pada
organisasi pemerintah yang
lain, baik untuk
penyelenggaraannya maupun untuk pe-
nyediaan atau produksi pelayanan.
b. Kualitas Pelayanan
Penyelenggaraan
pelayanan
publik diwujudkan dengan pelayanan publik yang
berkualitas. Kualitas disini adalah segala sesuatu yang
mampu memenuhi keinginan
atau kebutuhan pelanggan Sinambela
(2010,
h.6). Secara
lebih luas kualitas pelayanan dikatakan oleh Kotler dalam
Hardiyansyah
(2011,
h.35) kualitas adalah keseluruhan ciri serta sifat dari suatu produk
atau
pelayanan yang
berpengaruh pada kemampuannya untuk
memuaskan kebutuhan yang
di- nyatakan
atau
tersirat.
c. Kegagalan Pelayanan
Publik:
Pengertian
dan
Faktor Penyebab.
Pelayanan
publik
yang gagal
adalah pelayanan yang tidak
dapat memberikan hasil sesuai dengan harapan masyarakat dan
dimata
penggunanya pelayanan
tersebut tidak baik.
Terdapat dua tipe kegagalan
pelayanan
menurut Boyne (2008) pertama,
kegagalan terjadi ketika
organisasi mem-
berikan hasil yang rendah. Tipe kedua, kegagalan
terjadi ketika
organisasi memberi pelayanan dalam cara yang
dianggap
sebagai
tidak legitimate.
Buruknya pelayanan
yang dirasakan
oleh masyarakat selama
ini
menurut Moenir
(2010, h.40) dikarenakan adanya kendala waktu tempat, biaya dan aparat itu sendir
Terdapat
beberapa faktor penyebab
terjadinya pelayanan publik
yang
kurang memadai disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut:
a.
Kurang
adanya kesadaran
terhadap ke- wajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya.
b.
Sistem, prosedur dan metode kerja yang ada
tidak memadai, sehingga mekanisme
kerja
tidak
berjalan
sebagaimana
yang
diharapkan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
c.
Pengorganisasian tugas pelayanan
yang belum
serasi, sehingga terjadi simpang
siur penanganan tugas, tumpang tindih atau
tercecernya
suatu
tugas
tidak
ada
yang menangani.
d.
Pendapatan
pegawai
yang tidak
men-
cukupi memenuhi kebutuhan hidup
meskipun
secara
minimal.
e.
Kemampuan pegawai
yang
tidak me- madai untuk tugas yang
dibebankan kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan
tidak memenuhi standar yang
telah ditetapkan.
f. Tidak tersedianya sarana pelayanan yang
memadai.
d. Strategi Peningkatan
Kualitas Pelayanan.
Terdapat
beberapa strategi
untuk
meningkatkan kualitas pelayanan parkir berlangganan yang
diindikasi mengalami
kegagalan. Menurut Kurniawan dan
Puspitosari (2007,
h.161) sebagai upaya per-
baikan pelayanan
dan
memberikan
kepuasan pelayanan kepada
pengguna layanan/
masyarakat yaitu:
1.
Diperlukan
regulasi
yang berpihak kepada
rakyat.
Penyedia
layanan
harus memberikan
akses yang
sama bagi semua warga, misalnya dengan adanya
jaminan
kepada masyarakat tentang
pelayanan yang
tidak
diskriminasi.
2.
Dibuatnya
kesepakatan
antara pemberi layanan (citizen’s
charter).
Citizen’s charter tersebut akan
memuat tentang hak dan kewajiban baik pemberi
maupun penerima.
3.
Pengendalian birokrasi.
Birokrasi bisa dikontrol
dengan cara melibatkan berbagai
elemen masyarakat, yang
terdiri dari pejabat birokrasi, LSM,
pers, serta warga
pengguna.
4.
Pelayanan
yang
berbasis teknologi.
Pelayanan
yang memanfaatkan
kemajuan
teknoligi
akan
mampu mempermudah proses pelayanan.
5.
Untuk memberikan pelayanan yang ter-
baik
bagi pelayanan sebisa mungkin setiap
pelayanan
publik melakukan
survai
tentang kepuasan konsumen.
e.
Retribusi
Parkir Berlangganan
Pemberlakuaan parkir berlangganan itu sendiri
menyusul ditetapkannya Perda
no 1 tahun 2006 tentang Retribusi Parkir. Dalam
perda tersebut parkir berlangganan di-
definisikan
sebagai penggunaan pelayanan
parkir yang pembayarannya secara ber- langganan. Kemudian
diperbaruhi dalam Perda no 2 Tahun 2012 tentang Pe- nyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sidoarjo.
Retribusi parkir berlangganan
menurut
Perda no 2 Tahun 2012
ialah penggunaan
pelayanan
parkir
baik di tempat parkir
di
tepi
jalan umum
maupun di tempat khusus
parkir yang pembayarannya dilakukan se- cara berlangganan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif.
Fokus permasalahan penelitian
ini
adalah
(1)
Penyelenggaraan pelayanan
parkir ber-
langganan
Kabupaten
Sidoarjo,
(2) Faktor kendala dalam layanan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo,
(3) Upaya-upaya yang
harus dilakukan
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo untuk
agenda me- ningkatkan kualitas pelayanan parkir berlangganan kepada
pengguna jasa parkir berlangganan. Lokasi penelitian
adalah Dinas
Perhubungan
Kabupaten
Sidoarjo dan situs penelitian yakni titik kawasan parkir
berlangganan
di Kabupaten Sidoarjo.
Sumber data diperoleh
dari
data primer dan data
sekunder. Pengumpulan
data dilakukan
melalui wawancara,
observasi
dan dok- umentasi. Analisis
data
menggunakan analisis interaktif,
dalam bukunya Miles dan dan
Hubermann (1992, h.20) melalui 4 tahap
yakni pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan
penarikan kesimpulan/verifikasi.
Pembahasan
1.
Penyelenggaraan Pelayanan
Parkir
Berlangganan
Kabupaten Sidoarjo.
a. Organisasi penyelenggara layanan
parkir berlangganan
Kabupaten
Sidoarjo
Organisasi
penyelenggara
layanan
parkir berlangganan
Kabupaten Sidoarjo
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Dalam penyelenggaraan pelayanan
parkir ber-langganan,
Dinas Perhubungan Kabupaten
Sidoarjo bekerja sama dengan
Samsat Sidoarjo dalam
memfasilitasi
pemungutan
retribusi
parkir
berlangganan dan Polres Sidoarjo dalam hal monitoring pelaksanaan parkir berlangganan di
Kabupaten
Sidoarjo.
Hal ini sesuai dengan
pendapat Suwitri, Rachyuningsih, dan Sasmito (JIAKP
Vol.2, No.3,
2005:
961-978) Intergovermental
agreement, pe- layanan ini dilakukan dengan pengaturan bahwa organisasi pemerintah
yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan
memproduksi barang layanan ini dapat
menunjukkan atau menyerahkan pada
organisasi pemerintah yang lain, baik
untuk penyelenggaraannya maupun untuk penye- diaan atau
produksi pelayanan.
b. Kewajiban dan
tanggung jawab
penyelenggara layanan
Kewajiban
dan
tanggung
jawab
penyelenggara layanan parkir berlangganan
yang utama adalah melayani
masyarakat pengguna jasa layanan parkir berlangganan yang
parkir di
kawasan titik parkir
berlangganan. Kewajiban
dan tanggung jawab ini belum sepenuhnya terlaksana
dengan baik karena masyarakat Kabupaten
Sidoarjo masih banyak
yang
mengeluhkan tentang masih adanya pungutan uang parkir boleh juru parkir selaku
pemberi layanan
dilapangan. Hal tersebut tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pihak Kesatu
yang tertuang pada Mou No 188/22/4041.3.2/2009,No.970/245/120.22/2009, No B/1431/VI/2009 pada
Pasal 3 (e), selain
itu juga tidak sesuai dengan pe-
njelasan
Tjiptono dalam Hardiyansyah (2011, h.148) mengenai kualitas pelayanan
yang
dapat diartikan
sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan
dan keinginan konsumen serta ketepatan penyampaiannya.Kewajiban
dan tanggung jawab pe-
nyelenggara
layanan
parkir berlangganan selanjutnya adalah
menerima berbagai keluhan
maupun kritik
dan
saran dari masyarakat mengenai pelayanan parkir berlangganan di lapangan. Keluhan serta kritik dan saran yang
sangat dominan selama ini dari masyarakat ialah masih dipungutnya
uang parkir oleh
juru parkir (double tarikan).
Respon
dari penyelenggara layanan terhadap partisipasi masyarakat berupa keluhan pelayanan
parkir berlangganan, dinilai kurang
tegas. Masyarakat
tidak
puas terhadap respon
dan tindakan dari
pihak
penyelenggara. Hal
ini tidak
sesuai dengan pendapat Mahmudi (2005, h.234) bahwa dalam memberikan pelayanan
publik,
instansi penyedia pelayanan publik
harus
memperhatikan asas pelayanan publik salah
sattunya adalah partisipasi. Selain itu juga tidak sesuai dengan salah
satu
Komponen
Standar Pelayanan Publik dalam UU no 25Tahun 2009 pasal 21 poin (j) yaitu
Penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Memberikan
sosialisasi kepada
mas-
yarakat tentang parkir berlangganan me- rupakan kewajiban dan tanggung
jawab pe-
nyelenggara layanan
selanjutnya. Sosialisasi dilaksanakan oleh pihak
Dinas Perhubungan
dengan berbagai cara, antara
lain pe-
masangan spanduk
di
beberapa tempat umum, mobil keliling yang patroli di wilayah Kabupaten Sidoarjo, safari
Jumat dan penyebaran
brosur yang memuat info
tentang
retribusi
parkir berlangganan. Hal
ini sesuai dengan pendapat Zeithmal dalam Hardiyansyah (2011,
h.147) salah satu
dimensi pelayanan publik Communication,
yaitu kemamuan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan
selalu me- nyampaikan informasi baru kepada masyarakat. Berbagai
kewajiban dan tanggung jawab
penyelenggara layanan sebelumnya tidak terlepas dari kewajiban dan
tanggung
jawab
dalam meningkatkan
pelayanan
kepada pengguna
jasa
layanan parkir berlangganan.
Adapun
beberapa upaya
untuk meningkatkan pelayanan
parkir
berlangganan adalah
menambah
pos parkir berlangganan, menambah
kawasan titik
parkir berlangganan, dan lain
sebagainya.
Upaya tersebut dirasa perlu ditingkatkan
kembali karena masih
belum meratanya titik
parkir berlangganan di seluruh kawasan
Kabupaten Sidoarjo dan belum
optimalnya
fungsi
pos
parkir berlangganan.
Hal
ini sesuai dengan pendapat
Sedarmayanti dalam
Hardiyansyah
(2011, h.90) bahwa pelayanan
publik adalah meningkatkan mutu dan
produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan
umum.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment