Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu Negara berkembang dimana Indonesia terus
menerus meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, baik sektor ekonomi,
sosial, dan
umum. Pembangunan
itu sendiri pada dasarnya ditujukan untuk kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Dalam peranannya ketersediaan
fasilitas serta pelayanan parkir merupakan tugas Pemerintah Kota Samarinda
sebagai wakil masyarakat Kota Samarinda
Dalam ketetapan Peraturan Daerah Kota Samarinda no 21 tahun
2002, kebijakan tentang
perparkiran
yang
dikeluarkan oleh
Pemerintah, yang
mana
didalamnya menjelaskan bahwasanya Pemerintah dapat mengajak pihak lain,
dalam hal ini adalah pihak swasta (non Pemerintah) yang
ditunjuk sebagai bahan
pengelola terhadap suatu
kawasan parkir. Perparkiran bukanlah suatu fenomena yang
baru
perparkiran merupakan
masalah
yang sering
dijumpai dalam sistem
transportasi. Di
banyak kota
baik
di
kota-kota besar maupun kota-kota
yang
sedang berkembang selalu menghadapi masalah
perparkiran, khususnya untuk kendaraan roda 4 Namun pada kenyataanya masalah parkir di Indonesia masih sangat memprihatinkan hampir semua di kota-kota besar mempunyai masalah yang sama yaitu tentang
parkir yang menggunakan sebagian badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan dan tidak memiliki sumbangsi terhadap
Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Dengan demikian dalam
pelaksanaan pelayanan publik di Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009
yang
dirancangkan kurang lebih selama 4 tahun, adapun fungsi dari Undang-Undang
pelayanan publik adalah
untuk mengatur tentang
prinsip
- prinsip Pemerintahan yang
baik yang merupakan efektivitas fungsi-
fungsi Pemerintahan itu sendiri sehingga dapat memperkuat demokrasi dan
hak asasi manusia,
mempromosikan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan
sumber
daya alam,
memperdalam kepercayaan pada Pemerintahan dan administrasi publik.
Dalam pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena
perbaikan pelayanan publik di Indonesia cenderung
“berjalan
di tempat” sedangkan implementasi sangatlah
luas dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain.
Dengan adanya aktivitas pada pusat perdagangan akan mengakibatkan adanya
bangkitan perjalanan, dari bangkitan perjalanan
akan
menimbulkan
bangkitan
parkir di daerah/kawasan perdagangan.
Hal tersebut akan
menumbuhkan
lokasi-lokasi parkir baru di badan jalan (on-street parking). Akibat
dari
parkir di badan jalan menyebabkan hambatan pergerakan arus lalu
lintas pada
ruas
jalan tersebut, yang pada akhirnya terjadi penyempitan lebar jalan dan besar kemungkinan
akan menurunkan kapasitas ruas, besarnya penyempitan
tersebut dipengaruhi oleh
volume parkir,
ukuran
kendaraan dan sudut parkir.
Masalah
ini timbul
karena Pemerintah Kota atau Pemerintah
Daerah kurang memprihatikan
masalah
perpakiran
padahal masalah parkir ini apabila dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan dampak yang sangat kompleks dan sukar untuk diatasi seperti halnya masalah perparkiran yang
ada
di Kota Samarinda khususnya di daerah Pasar Pagi.
Dalam kenyataanya terbatasnya lahan
parkir didaerah
pasar pagi khususnya di Jalan
Jendral Sudirman
yang daerah intensitas lalu lintas yang
padat dan sentral perekonomian Kota Samarinda, yang tidak didukung
dengan fasilitas parkir yang memadai sehingga ada oknum-oknum
yang
menjadi jukir (juru
parkir) liar yang
mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang
ditimbulkan karena jukir
(juru parkir) menggunakan sebagian badan jalan untuk lahan parkirnya yang menimbulkan kemacetan, dan tidak sedikit masyarakat yang resah
dengan adanya jukir (juru parkir)
liar.
Dari Penelitian ini di temukan
beberapa kinerja Unit Pelaksana
Teknis
Dinas (UPTD) Perparkiran yang
belum efektif
dan maksimal dalam mengelola
perparkiran Kota Samarinda khususnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman
kelurahan Pasar Pagi. Proses komunikasi, ketersediaan sumber daya pendukung
(Sumber daya manusia (SDM),
Peralatan kerja),
kesediaan
para
pelaksana tugas
untuk bekerja secara
cakap dan penuh tanggung jawab, serta organisasi yang menjadi
penyelenggara
Proses Perparkiran
(UPTD
Perparkiran)
belum
lah
sepenuhnya dijalankan dengan baik
dan sungguh-sungguh.
Dengan demikian
peran Dinas
Perhubungan khususnya
unit pelaksana
parkir yang mempunyai peran yang sangat penting terhadap jukir, masih adanya jukir di Jalan Sudirman yang membawa dampak negatif terhadap masyarakat
dengan kenyataan yang demikian
maka saya tertarik untuk
melakukan penelitian
dengan judul “Peran Dinas Perhubungan Terhadap
menertiban Parkir Liar di Kota
Samarinda khususnya di Pasar
Pagi “.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, masalah dalam penelitian
ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Peran Dinas Perhubungan dalam menertibkan Parkir Liar di Pasar
Pagi Kota Samarinda ?
2. Apa saja faktor penghambat dan faktor pendukung Dinas Perhubungan dalam
Menertibkan Parkir
Liar
di
Pasar Pagi Kota Samarinda ?
Tujuan Penelitian
Dari perumusan masalah di atas,
maka tujuan
penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Dinas Perhubungan dalam
menertibkan Parkir Liar di Pasar
Pagi Kota Samarinda.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan faktor pendukung Dinas Perhubungan dalam menertibkan Parkir
Liar di Pasar Pagi Kota Samarinda.
Kerangka
Dasar Teori
Pengertian Peran
Menurut
Rivai (2006 : 133) peran dapat diartikan sebagai perilaku yang
diatur dan diharapkan dari seseorang
dalam posisi tertentu. Jika dikaitkan dengan peranan sebuah instansi maka dapat diartikan sebagai seperangkat perilaku yang
diharapkan untuk dilakukan oleh instansi/kantor
sesuai
dengan
posisi kantor
tersebut.
Peran menurut Kozier (2006 : 134) peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam
suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun
dari luar dan bersifat stabil. Peran adalah
bentuk
dari perilaku yang diharapakn
dari
seseorang pada situasi sosial tertentu.
Peran Dinas Perhubungan
a. Tugas Pokok
Berdasarkan
Peraturan Gubernur No.
45
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan
Timur
pada
Pasal 115
tertulis, Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok
melaksanakan
urusan Pemerintahan
Daerah di bidang Perhubungan
berdasarkan
asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Melaksanakan kewenangan desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang Perhubungan.
b. Kedudukan
Dinas Perhubungan :
1. Dinas Perhubungan
merupakan unsur
pelaksana teknis Pemerintah
Provinsi
2. Dinas
Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas
yang berada dibawah
dan bertanggung jawab
kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Pengertian Pelayanan Publik
Dalam pendekatan tata bahasa, istilah pelayanan diambil dari kata Inggris
"service",
yang berasal dari kata kerja to serve yang berarti melayani. Sedangkan
istilah publik berasal dari bahasa Inggris “public” yang berarti umum, masyarakat
atau
Negara. Istilah
publik juga didefinisikan menurut
Inu
dan kawan-kawan dalam Sinambela,
Inu
dalam Sinambela (2006:5) bahwa publik adalah “sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap
dan tindakan yang
benar dan baik
berdasarkan nilai-nilai norma yang
merasa memiliki”.
Prosedur Pelayanan Publik
Terry
(2001 : 63) mengatakan bahwa prosedur merupakan “suatu rencana
yang merupakan urutan
kronologi yang tepat dari tugas-tugas spesifik yang di perlukan untuk suatu
pekerjaan tertentu”.
Prosedur
memberi
identifikasi dari
tugas-tugas khusus dan menetapkan orang-orang yang akan melaksanakannya.
Didalam prosedur
terdapat
pula ketentuan-ketentuan mengenai jumlah
waktu yang disediakan, uang
dan
usaha-usaha untuk mencapainya. Prosedur kerja
terdapat suatu kesinambungan kerja menuju pencapaian tujuan bila disimak maka akan tampak bahwa prosedur itu keberadaaanya atau posisinya diantara sistem
dan operasi pekerjaan
Kepuasan Masyarakat
Kriteria yang digunakan untuk
melakukan penilaian
kualitas
pelayanan
publik dengan mengacu pada Kepmen PAN Nomor 58 Tahun
2002 dalam
Pasolong (2008 : 137) memuat dimensi - dimensi yang dapat dijadikan dasar
untuk mengukur
kinerja pelayanan publik instansi
Pemerintah serta
BUMN/BUMD. Ketujuh
dimensi
pelayanan publik
tersebut adalah
sebagai
berikut :
1. Kesederhanaan prosedur pelayanan,
yaitu mencakup
apakah telah tersedia
prosedur tetap/Standar Operasional Pelayanan (SOP),
apakah tersedia
prosedur pelayanan secara terbuka, bagaimana dalam pelaksanaannya, apakah
telah dilaksanakan secara konsisten dan bagaimana tingkat kemudahan dalam mendukung kelancaran pelayanan.
2. Keterbukaan informasi pelayanan, yaitu mencakup apakah ada keterbukaan
informasi
mengenai prosedur,
persyaratan dan biaya pelayanan, apakah
dengan jelas dapat diketahui masyarakat, apakah terdapat media informasi
termasuk petugas yang menangani untuk menunjang kelancaran pelayanan.
3. Kepastian
pelaksanaan pelayanan,
yaitu
mencakup
apakah
variabel waktu
pelaksanaan
dan biayanya, apakah waktu yang
digunakan
dalam proses
pemberian layanan sesuai
dengan jadwal yang ada, dan apakah biaya yang dipungut atau
dibayar oleh
masyarakat
sesuai
dengan tarif / biaya yang
ditentukan.
4. Mutu produk pelayanan, yaitu kualitas pelayanan meliputi aspek cara kerja
pelayanan,
apakah cepat, apakah hasil kerjanya baik/rapi/benar/layak.
5. Tingkat professional petugas, yaitu mencakup bagaimana tingkat
kemampuan keterampilan kerja petugas mengenai sikap, perilaku dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan, apakah ada kebijakan untuk memotivasi semangat
kerja para petugas.
6. Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen, yaitu mencakup bagaimana
kegiatan pencatatan
administrasi pelayanan, pengelolaan berkas, apakah
dilakukan dengan tertib, apakah terdapat moto kerja dan apakah
pembagian
tugas dilaksanakan dengan baik serta kebijakan setempat yang mendorong
semangat dan
motivasi kerja para petugas.
7. Sarana dan prasarana pelayanan, yaitu mencakup keberadaan dan fungsinya,
bukan hanya penampilannya tetapi sejauh mana fungsi dan daya guna dari sarana/fasilitas tersebut dalam menunjang kemudahan, kelancaran proses pelayanan dan memberikan
kenyamanan
pada pengguna layanan.
Pengertian Parkir
Pengertian “parkir” secara umum adalah suatu keadaan tidak bergeraknya
kendaraan secara permanen (Tobing, 2007 : 1). Pengertian tersebut
membedakan
dengan istilah keadaan lainnya yang
sering di jumpai dalam peraturan lalu-lintas,
yakni “stop” yang diartikan sebagai suatu keadaan berhentinya kendaraan secara sementara, misalnya stop untuk menurunkan atau
menjemput penumpang dengan barang sekedarnya. Jika kendaraan stop, kemudian mesin kendaraan dimatikan dan kemudian sang
sopir
keluar dari mobil, maka tidak lagi dikatakan lagi sebagai stop, tetapi parkir.
Pelayanan Parkir Umum
Pengertian pelayanan parkir umum mengandung tiga kata, yakni pelayanan,
parkir
dan
umum.
Pelayanan yang
diberikan dapat berupa pelayanan fisik bersifat pribadi sebagai manusia dan pelayanan administratif yang diberikan orang lain selaku
anggota (Moenir,
2001 : 19).
Menurut Sutopo (dalam Sinambela, 2006
: 6), “pelayanan adalah suatu
kegiatan atau urusan kegiatan yang
terjadi dalam interaksi langsung seseorang dengan orang lain atau
mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan”.
Selanjutnya Moenir (dalam Wijayanto, 2007 : 1) mengatakan bahwa pelayanan
adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas
orang lain secara
langsung.
Simbolon
(dalam Kurniawan, 2005 :
4) mengemukakan “pelayanan
adalah perlakukan yang dilakukan oleh Pemerintah yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus untuk
menciptakan
keadilan
sosial ditengah
masyarakat.
Pelayanan Parkir Umum dan Regulasinya
Ada beberapa pihak yang terkait sehubungan pelayanan parkir umum di
perkotaan, yaitu:
a) Pihak
yang
berwenang
yang mengatur
boleh tidaknya
pinggiran
jalan
tersebut dijadikan tempat parkir,
yakni Pemerintah.
b) Pihak
yang memberikan pelayanan
parkir, yakni juru
parkir.
c) Pihak
yang
menerima
pelayanan
parkir
umum, yakni masyarakat yang memarkir kendaraannya di pinggiran
jalan umum yang bersangkutan.
Berkenaan
dengan regulasi
perparkiran,
setidaknya
ada dua Undang-
Undang yang terkait dengan regulasi perparkiran, yaitu Undang-Undang Nomor
14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Undang-
Undang
pertama sedikit
menyinggung dengan kegiatan perparkiran. Sedangkan
yang kedua, lebih
banyak
berisi
ketentuan dasar mengenai jenis pajak dan
retribusi
daerah, tarif serta pihak yang berwenang dan bertanggung jawab
di dalam pemungutannya.
Definisi Konsepsional
Dalam penelitian ini penulis akan
menguraikan definisi konsepsional yang menyangkut
judul
skripsi agar mempermudah
dan memahami maksud pembahasan ini.
Adapun definisi konsepsional dari penelitian ini adalah :BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment