BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten ( misal : Banyuwangi ) Nomor 06 Tahun 2011 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi dan sebagai pelaksanaannya ditetapkan Peraturan
Bupati Nomor 50 Tahun
2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Banyuwangi.
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi umumnya dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika khususnya memerlukan
dukungan data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat, untuk itu diperlukan
dukungan teknologi informasi yang handal. Saat ini perkembangan Teknologi
Informasi sudah demikian cepat sehingga data dan informasi yang dihasilkan
untuk pengambilan keputusan dapat tersedia dengan cepat dan tepat, yang pada
akhirnya keputusan yang dihasilkan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan
akuntabel, data dan informasi tersebut tidak hanya digunakan oleh Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, tetapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dunia
usaha, akademisi, dan masyarakat.
Kemajuan dibidang transportasi dan komunikasi
khususnya teknologi informasi, yang saat ini sudah sangat cepat harus dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya
oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
sekaligus merupakan peluang dan tantangan dalam upaya untuk perbaikan secara
menyeluruh terhadap tatanan penyelenggaraan Pemerintahan dibidang transportasi
dan teknologi informasi, khususnya terhadap perbaikan penyelenggaraan pelayanan
publik,
Dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan
bahwa dengan memanfaatkan kemajuan dibidang transportasi dan teknologi
informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dapat lebih efisien, efektif dan
akuntabel, serta meningkatkan kinerja, hal ini karena sektor transportasi
memberikan pengaruh besar dalam perekonomian di Kabupaten Banyuwangi.
Penyusunan rencana strategis ini, digunakan
sebagai acuan dalam upaya mewujudkan sistem pelayanan perhubungan, komunikasi
dan informatika yang terpadu, efektif,
efisien dan berkesinambungan sehingga pembangunan sektor perhubungan dan
komunikasi di Kabupaten Banyuwangi dapat lebih optimal sesuai dengan harapan yang
diinginkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi
kemiskinan..
1.2.
Landasan Hukum
Penyusunan
Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyuwangi 2011 – 2015, didasarkan pada :
1.
Undang–undang
Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian;
2.
Undang–undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3.
Undang–undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan;
4.
Undang–undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Undang–undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang–undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang–undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang;
6.
Undang–undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah;
7.
Undang–undang
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Jalan;
8.
Undang–undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
9.
Undang–undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
10.
Undang–undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2010-2015;
15.
Peraturan
Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Dearah Kabupaten
Banyuwangi;
16.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
17.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
18.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
19.
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
20.
Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Perhubungan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten /Kota;
21.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014;
22.
Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyuwangi.
1.3.
Maksud
dan Tujuan
Penyusunan
Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyuwangi 2011 – 2015 dimaksudkan untuk memberikan gambaran strategis arah
program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan lintas satuan
kerja disertai dengan rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka anggaran
yang bersifat indikatif selama 5 (lima) tahun kedepan. Dengan demikian Penyusunan
Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyuwangi ini menjadi landasan penyusunan semua dokumen operasional
perencanaan pembangunan sektor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan
tujuan Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Banyuwangi 2011 –
2015 adalah sebagai berikut :
2)
Meningkatkan
kualitas pelayanan jasa transportasi darat, laut dan udara;
3)
Meningkatkan
pelaksanaan fungsi pengendalian, pengawasan serta pengelolaan jasa transportasi
darat, laut dan udara yang menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
4)
Meningkatkan
pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengelolaan bidang komunikasi dalam memberikan penyuluhan kepada
masyarakat bidang perhubungan khususnya, pembangunan Kabupaten Banyuwangi pada
umumnya;
5)
Mempersiapkan
data base untuk pembangunan dan pengembangan sistim informasi yang mecakup
perangkat keras dan perangkat lunak dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen
Pemerintah Daerah (SIMDA);
6)
Pemberian
bimbingan teknis di bidang pembangunan dan pengembangan sistim
informasi/telematika, pengendalian sistem informasi di lingkup Pemerintah
Kabupaten;
7)
Meningkatkan
kualitas perencanaan dan evaluasi yang aspiratif, integratif dan berkelanjutan;
8)
Meningkatkan
profesionalisme urusan adminstrasi umum, kepegawaian, rumah tangga,
perlengkapan dan keuangan.
1.4. Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen
Perencanaan Lainnya
Penyusunan Renstra dilaksanakan dengan
menggunakan prinsif partisipatif, transparan dan bertanggung jawab, mengacu
kepada pedoman penyusunan RPJMD dan
RPJPD Kabupaten Banyuwangi serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Visi dan
Misi yang digunakan merupakan kelanjutan dan pengembangan dari pencapaian
periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
Sesuai dengan prinsip dan semangat
perencanaan partisipatif, Renstra ini disusun melalui proses komunikasi dan
konsultasi dengan stakeholders di berbagai Instansi tingkat Kabupaten dan
Kecamatan.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment