BAB 1
MERKANTILIS,
EKONOMI KLASIK DAN NEOKLASIK
1.1. Ekonomi Periode Merkantilis
Merkantilism serumpun dengan
kata mercantile, merupakan kata sifat yang artinya sesuatu yang terkait dengan
dagang atau perdagangan. Satu akar juga dengan kata merchant yang berarti pedagang.
Kata merkantilis juga masih terkait dengan mercandise, yaitu perdagangan atau
barang-barang yang diperdagangkan. Menurut kamus Inggeris Indonesia Peter
Salim, merkantilisme adalah sistem ekonomi yang terdapat di eropa antara tahun
1500 sampai tahun 1700an, yang mementingkan kesembingan antara ekspor dan
impor. Merkantilisme dapat pula diartikan sebagai prinsip atau praktek
perdagangan. Merkantilis (mercantilist) adalah penganut merkantilisme atau
orang yang percaya mengenai pentingnya perdagangan.
Paham merkantilisme didasarkan
pada pentingnya perdagangan. Negara akan kaya dan kuat hanya melalui perdagangan. Merkantilist akan berupaya
menghasilkan sebanyak mungkin barang dengan harga murah. Namun, mereka akan
membatasi pembelian hanya pada barang bernilai penting dan strategis untuk
mengembangkan perdagangan dan pengembangan industri manufaktur. Karena prinsip
ini, negara akan berusaha memperbanyak volume ekspor dan menekan impor. Untuk
menjalankan prinsip ini, negara menerapkan sistem proteksi ekonomi, dengan
tujuan melindungi kepentingan ekonomi dalam negeri dari serbuan barang impor. Dengan
demikian, negara akan memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Martin C. Spechler dalam
bukunya Perspectives in Economic Thought, terbitan India University tahun 1990,
menjelaskan negara penganut merkantilisme dalam upaya menambah pundi-pundinya
akan menekan konsumsi dalam negeri serendah mungkin. Negara akan menerapkan
kebijakan upah buruh semurah-murahnya, masyarakat diusahakan hidup pada level
subsisten (hanya berpenghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum),
menghindari pemborosan melalui konsumsi barang mewah, dan menerapkan pajak
(upeti) tinggi. Pembangunan dalam negeri hanya diutamakan pada pegembangan infrastruktur
yang mendukung perdagangan dan pertanian. Belanja negara terbesar adalah
pengadaan kelengkapan persenjataan.
Kekayaan negara hanya dinilai
dengan seberapa banyak uang, emas dan perak yang bisa kumpulkan. Dorongan untuk
mengumpulkan emas dan perak serta mendapatkan barang murah yang tidak bisa
disediakan dalam negeri sendiri begitu besar. Sehingga hal tersebut telah melahirkan
kebijakan kolonial, semangat menjajah bangsa lain demi mendapatkan emas, perak
dan barang berharga (Spechler, 1990). Karena itu, investasi dalam negeri
terbesar adalah untuk memperkuat persenjataan militer sebagai modal untuk mengembangkan
wilayah kolonial, menundukan dan merampas kekayaan negara lain. Negara akan
menghalalkan segala cara demi menjaga tabungannya supaya tidak berkurang
(Skousen, 2005). Para buruh dibayar murah. Mereka yang menentang atau kurang
produktif dikirim ke negara jajahan sebagai hukuman sekaligus menjaga
kepentingan kolonial (Spechler, 1990).
Di dalam negeri, pemerintah
menerapkan kebijakan yang mendukung monopoli. Pasar dikuasai oleh para saudagar
yang menguasai kekayaan dan jalur perdagangan. Untuk mendukung itu, negara
menerapkan sistem pemerintah terpusat. Kekuasaan berpusar sekitar raja dan para
elit politik kepercayaannya. Pemerintahan dilaksanakan oleh para birokrat yang
loyal dan mau dibayar untuk menjalankan sistem perundang-undangan yang
mendukung kehendak pemerintah pusat. Jaksa, polisi, hakim, para diplomat, dan
militer bekerja demi kepentingan kekuasaan (Spechler, 1990). Ruang gerak para
penentang, kaum intelektual, tuan tanah (feudal), dibatasi dengan ketat. Peran
gereja dimarginalkan hanya menangani hubungan manusia dengan tuhannya. Pengaruh
politik mereka benar-benar dikebiri. Namun demikian, penguasa berkolaborasi dengan
kaum pedagang (merchan), mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan.
Sistem ekonomi merkantilis
sebagaimana digambarkan di atas mendominasi perekonomian di eropa pada tahun
1500an hingga 1700an. Ratu Elizabeth dari Inggeris, Louis XIV dari Perancis, Frederick
the Great dari Prusia (Jerman), Peter the Great dari Rusia, Maria Theresa serta
Joseph dari Austria merupakan penguasa pendukung sistem ekonomi merkantilis
pada masa awal kebangkitan daratan eropa. Namun demikian, kekayaan negara yang
melimpah yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan tersebut hanya dapat
dinikmati oleh para penguasa dan kaum pedagang. Sedangkan rakyat kebanyakan
tetap hidup dalam kemiskinan, kekurangan dan kebodohan. Inilah yang mendorong
seorang Profesor kelahiran Skotlandia, Dr. Adam Smith, berfikir keras. Ia
melilah suatu keadaan yang sangat tidak adil. Kaum buruh tidak pernah mengalami
kenaikan upah selama kurang lebih 200 ratus terakhir. Renungannya membuahkan
hasil yaitu buku setebal 1000 halaman yang berjudul An Inquiry into the Nature
and Causes of the Wealth of Nations, diterbitkan pada tahun 1776. Buku ini dianggap
sangat fenomenal karena berisikan pandangan-pandangan filosofis dan mendasar
serta menyajikan formula umum bagaimana mencapai kesejahteraan yang riil yang
diarasakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali.
1.2. Periode
Ekonomi Liberal dan Teori Ekonomi Klasik
1.2.1 Pandangan Adam Smith vs Merkantilisme
Para pakar sejarah pemikiran
ekonomi menganggap tahun 1776 sebagai tahun kelahiran teori ekonomi klasik.
Pasalnya, pada tahun tersebut terbit buku maha karya Adam Smith, seorang
profesor filsafat moral dari Glasgow University. Buku yang dikenal dengan judul
the Wealth of the Nations, ditakdirkan menjadi buku yang sangat berpengaruh
selama 200 tahun terakhir. Ia telah merevolusi cara pandang para pelaku ekonomi
dan pembuat kebijakan dibidang ekonomi dan perdagangan. Buku ini juga telah
berfungsi sebagai panduan umum bagaimana membangun negara yang sejahtera, yang
tidak hanya mengumpulkan emas dan perak. Adam smith telah meletakan dasar
bangunan harapan untuk mencapai kesejaheraan bersama. Bukan hanya kesejahteraan
para penguasa dan kaum pedagang. Hingga saat ini, pandangan-pandangan sang
Profesor masih dianggap relevan kendati sempat mengalami jatuh bangun dan
mendapat serangan yang sangat dahsyat dari lawan-lawannya.
Model yang dikembangkan oleh
Adam Smith dalam mewujudkan kesejahteraan bersama disebut kebebasan alamiah.
Para ekonom menyebutnya teori ekonomi klasik. Intinya, pembatasan perdangan
sebagaimana brerlaku saat itu oleh kaum merkantilis dianggap hanya menguntungkan
kaum pedagang, pemegang monopoli dan penguasa. Adam mendukung pertumbuhan
ekonomi hasil produksi bukan hasil pengumpulan emas dan perak. Kekayaan sebuah
negara bukan hanya didapatkan dari perdagangan, tapi dari tanah, lahan dan
sumberdaya lain yang ada di negara tersebut. Ia mengatakan:
“Kemakmuran sebuah bangsa
bukan hanya berasal dari emas dan peraknya, tapi juga dari tanahnya,
gedung-gedungnya, dan segala barang-barang yang dapat dikonsumsi”. Rakyat harus
diberi kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkan tanpa campur tangan
negara. Biarkanlah barang, tenaga kerja, modal dan uang mengalir secara bebas.
Menurut Smith, kebebasan semacam ini merupakan hak azasi paling mendasar. Ia
mengatakan:
Melarang banyak orang
melakukan apa-apa yang bisa mereka lakukan dalam bidang produksi, atau melarang
orang menggunakan modaldan industri dengan cara yang mereka nilai paling
menguntunkan bagi mereka adalah sebuah pelanggaran nyata bagi hak azasi
manusia.
Secara ringkas inti ajaran Wealth of Nations dari Adam Smith:
1.
kebebasan
(freedom): hak untuk memproduksi, menukarkan, memperdagangkan, barang, tenaga
kerja dan modal (kapital)
2.
kepentingan
diri sendiri (self interest), hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan
membantu orang lain
3.
persaingan (competion), hak untuk bersaing
dalam produksi dan perdagangan barang dan jasa
Ketiga unsur kebebasan tadi
akan menciptakan harmoni alamiah antara kepentingan buruh, pemilik tanah, dan
pemilik modal. Kepentingan diri sendiri disertai dengan keinginan membantu
sesama akan mampu mengentaskan ekonomi jutaan umat manusia. Doktrin kepentingan
diri yang demikian dianggap invisible hand (tangan gaib) yang mengarahkan
manusia untuk mencapai kesejahteraan bersama. Keadaan semacam ini akan tercapai
dalam kondisi yang ideal. Yaitu, suatu kondisi masyarakat yang penuh dengan
nilai-nilai kebaikan, kedermawanan, dan hukum sipil yang tegas yang melarang
praktek usaha yang curang dan tidak adil. Karena itu, Smith sangat mendukung
terciptanya kelembagaan masyarakat (social institution) - pasar, agama, dan
hukum- untuk memperkuat kontrol dan disiplin diri serta kedermawanan. Dengan
demikian, kebebasan mengejar
kepentingan diri sendiri yang diajarkan Smith harus dibingkai dengan
kelembagaan masyarakat yang kuat yang mengarahkannya pada terciptanya keadilan.
Pemikiran Smith sangat
berpengaruh. Bersama dengan semangat revolusi industri dan kebebasan
berpolitik, pemikiran tersebut mampu menggerakan dunia menuju tatanan dunia
baru. Sistem kapitalis. Sistem merkantilis yang proteksionis kehilangan pengaruh.
Akhirnya mengalami kehancuran. Duniapun berubah. Ekonomi tumbuh luar biasa.
Impian masyarakat eropa untuk keluar dari kemiskinan menemukan jalan. Harapan
hidup pun tumbuh seiring dengan tumbuhnya ekonomi.
Specher (1990) merangkum empat
prinsip utama ekonomi klasik, yaitu:
1.
pembagian
aktor ekonomi, yaitu pemodal menyediakan modal kerja dan peralatan, buruh
menyediakan waktu dan upaya, serta pemilik lahan menyediakan barang mentah dan
lahan usaha. Masing-masing pihak dituntut memaksimumkan potensinya. Dengan
demikian, pemilik modal mendapatkan keuntungan dari usahanya, yang sebagian dari keuntungan
tersebut diinvestasikan untuk memperbesar skala usaha. Kaum buruh mendapatkan
upah yang sebagian disisihkan untuk meningkatkan kemampuan kerja. Pemilik lahan
mendapatkan pemasukan dari sewa lahan dan penggunaan bahan mentah. Pembagian
kerja tersebut mampu menggerakan manusia untuk lebih produktif dan semangat
untuk mencapai kesejahteraan.
2.
kebebasan
individu untuk berbuat sesuai dengan kepentingannya, misal, mendapatkan
keuntungan material. Hal ini akan membuat individu tersebut dinamis dan
bersemangat berupaya terus untuk lebih produktif. Motif mencari keuntungan
tersebut merupakan invisible hand yang mampu menggerakan permintaan (demand) dan penawaran (supply) pada titik
kesetimbangan. Dan, terjadilah transaksi dan pertukaran yang bersifat alamiah.
3.
Kompetisi
memaksimumkan pendapatan. Para penggagas ekonomi klasik yakin bahwa kompetisi
akan mampu mempersempit perbedaan pendapatan. Buruh akan berusaha meningkatkan
kemampuan agar mendapatkan imbalan yang baik. Mereka pun akan begerak dari
suatu tempat ke tempat lain bersaing mendapatkan lapangan pekerjaan. Demikian
juga, dengan kapital akan bergerak mengalir mengikuti mekanisme pasar.
4.
Peran
negara yang minim. Hal ini untuk menjamin bahwa pasar akan bersifat terbuka dan
adil. Praktek monopoli dihilangkan, dan negara harus membuat aturan main yang
memungkinkan pasar bebas bisa terjadi.
Sedangkan Skousen (2001)
menangkap empat esensi ajaran ekonomi klasik Adam Smith, yaitu:
1.
penghematan,
kerja keras, kepentingan diri, kedermawanan terhadap orang lain merupakan
kebajikan, karenanya perlu didukung
2.
Pemerintah
harus membatasi kegiatannya pada pengaturannya keadilan, melindungi hak milik,
dan mempertahankan negara dari serangan asing
3.
Dalam
bidang ekonomi, negara harus mengadopsi kebijakan laissez faire, non intervensi (perdagangan bebas,
pajak rendah, birokrasi minimal)
4.
Standard
klasik emas/perak akan mencegah negara mendepresiasi mata uang dan akan
menghasilkan lingkungan moneter yang stabil dimana ekonomi bisa berkembang
Untuk memahami secara mudah
perbedaan sistem merkantilis dan ekonomi klasik berikut disampaikan ikhtisar
perbedaan antara keduanya menurut Specher (1990):
Table Perbedaan antara
Merkantlis dan Klasik
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment