618484 ke duanya

ADMINISTRASI DESA

( 15 halaman )




ADMINISTRASI PEMERINTAHAN  DESA DI INDONESIA

           
1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Sejauh ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga  (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa, karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.) Kepala Urusan Administratif (TU).
2.) Kepala Urusan Keamanan.
3.) Kepala Urusan Ekonomi.
4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala Urusan Keuangan.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa. Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan sebagainya.
1. Kepala Desa
Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala urusan.
g. Membina perangkat desa.
h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung jawaban terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi).
o. Berkonsultasi dengan bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut   pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
- Jalan
- Jembatan
- Kegotongroyongan
- Pasar
- Air bersih
- Rumah ibadah dan lain-lain.
b. Peningkatan tahap desa.
c. Pembinaan rumah jompo dan yatim piatu.
d. Membina partisipasi pembangunan LMD.
e. Mebina kerukunan beragama.
f. Peningkatan kecerdasan warga desa.
g. Membina pengembangan berbagai kegiatan, misalnya:
- Pramuka
- Karang taruna
- PKK
- Majelis taklim dan lain-lain.
h. Membina potensi ekonomi desa.
i. Membina perkoperasian.
j. Memonitor perkembangan harga.
k. Menjaga kelancaran hasil produksi.
l. Memanfaatkan sumber daya alam.
m. Melestarikan lingkungan hidup serasi.
n. Meningkatkan keterampilan warga desa, misalnya:
- Kelompok Tani
- Mitra Cai
- Kelompok Pendengar
- Perindustrian dan lain-lain.
o. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan meliputi yaitu:
1. Bidang Pembantuan Program Pemerintah Pusat
a. Pelaksanaan KB.
b. Pelaksanaan Bimas.
c. Pelaksanaan inpres SD dan madrasah.
d. Pelaksanaan kesehatan.
e. Pelaksanaan santunan fakir miskin.
f. Pelaksanaan koperasi.
g. Pelaksanaan Koran Masuk Desa.
h. Pelaksanaan penghijauan.
i. Pelaksanaan Inpres bantuan desa.
j. Pelaksanaan bantuan presiden.
k. Pelaksanaan MTQ.
l. Pelaksanaan wajib belajar.
m. Pelaksanaan transmigrasi.
n. Pelaksanaan padat karya.
o. Pelaksanaan pembinaan generasi muda.
p. Pelaksanaan pembinaan peranan wanita.
q. Pelaksanaan permukiman kembali.
2. Membina persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa, misalnya kerukunan umat   beragama, meliputi:
a. Umat beragama dengan pemerintah.
b. Antar umat beragama (Islam, Kristen, Budha, Hindu).
c. Sesama umat beragama dalam satu aqidah.
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam setiap desa dibentuklah dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun adalah unsure pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan dibentuk lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana tugas kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Pada umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis surat dan mengatur dan menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa selalu menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada tugas keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak berada di tempat (kelurahan), sehingga kapan saja warga desa membutuhkan surat atau keterangan apapun dari desa atau kelurahan setempat, bisa secara langsung ditangani oleh sekretaris desa. Hal itu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sekretaris desa, maka jalannya perangkat desa tetap berjalan dengan lancar walaupun kepala desa sedang tidak ada ditempat (balai desa).

3. Bendahara desa
Bendahara desa diarahkan pada upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Pedoman Administrasi Keuangan Desa. Tugas dan wewenang bendahara desa yaitu:
a.) Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan desa yang meliputi penerimaan, pengeluaran dan pembukuan
b.) Mengeluarkan uang atas persetujuan Kepala Desa
c.) Membagi tugas diantaraa wakil bendahara dan anggota pengurus bendahara lainnya.
d.) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh wakil bendahara
e.) Memberikan saran dan pertimbangan yang dipandang perlu kepada ketua/ wakil ketua baik diminta maupun tidak diminta
f.) Menyiapkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan ysng berlaku. Untuk diverifikasi satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
a.) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c.) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d.) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e.) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f.) Member persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa
g.) Menyusun tata tertib BDP
BPD juga mempunyai hak yaitu:
a.) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
b.) Menyatakan pendapat

Sedangkan anggota BPD mempunyai hak yaitu:
a.) Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b.) Mengajukan pertanyaan
c.) Menyampaikan usul dan pendapat
d.) Memilih dan dipilih
e.) Memperoleh tunjangan

5. Ketua RT dan RW
RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi yaitu:
a.) Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
b.) Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c.) Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.) Penggerak swadaya gotomg royong dan partisipasi rakyat masyarakat di wilayah lainnya.
2.2 Sumber Keuangan Desa
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya. Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden 


 BERSAMBUNG





No comments:

Post a Comment

close