DEMOKRATISASI POLITIK
DAN REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK
Sewindu Gerakan Reformasi
Gerakan reformasi di Indonesia, yang dimotori oleh
para mahasiswa, pada lima tahun pertama (1998-2003) ditandai oleh adanya
paradoks antara adanya tuntutan akan kehidupan yang lebih demokratis di satu
sisi dan munculnya anarkisme sosial di sisi yang lain. Tuntutan terhadap
demokrasi, muncul sebagai akibat lahirnya kesadaran tentang banyaknya hak-hak warga
negara yang selama bertahun-tahun diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak oleh rezim
yang berkuasa. Kerinduan akan demokrasi juga lahir dari adanya penolakan
terhadap relasi-relasi kekuasaan yang angkuh dan represif, tentang
relasi-relasi ekonomi yang timpang dan jauh dari rasa adil, serta tentang relasi-relasi
sosial dangkal dan penuh ritual kolektif namun sangat merendahkan martabat
manusia sebagai pribadi. Sedangkan anarkisme sosial terjadi sebagai akibat
hancurnya kepastian normatif dan kepantasan berperilaku di dalam masyarakat, berbarengan
dengan runtuhnya rezim dominan yang berkuasa. Institusi-institusi sosial yang
ada dipertanyakan kembali eksistensi dan relevansinya, sementara
institusi-institusi baru belum muncul untuk mewadahi kearifan-kearifan dan
nilai-nilai baru yang lahir bersama dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Dalam
sosiologi situasi seperti ini disebut sebagai situasi anomie. Pertanyaan kritis yang mengganggu selama itu adalah, apakah
gerakan reformasi akan berakhir dengan mengkristalnya demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa atau berakhir dengan anarkisme berkepanjangan dan
berakhir dengan kegagalan?
Pada tahap kedua (2003 – sekarang), euforia reformasi di jalan raya tampak
mulai mereda. Keberhasilan Indonesia menyelenggarakan pemilihan presiden secara
langsung, diakui banyak pihak termasuk donor internasional, sebagai sebuah keberhasilan
politik anak-anak negeri ini dan menjadi indikasi bahwa reformasi berada di
jalur yang dikehendaki. Yang menarik untuk dicermati adalah, bahwa setelah
pemilihan presiden dilakukan secara langsung dengan mekanisme yang relatif
demokratis, dinamika politik berpindah dari jalan raya, ke dalam ruang-ruang
sidang komisi dan paripurna di dalam gedung Senayan dan Istana Merdeka. Kata reformasi, tidak lagi merupakan
intimidasi, bahkan mereka yang dulu merupakan bagian dari kekuatan yang
pendukung status quo dapat
mengidentifikasi diri sebagai tokoh reformasi tanpa perlu di lakukan ”penelitian khusus”. Di satu sisi,
secara positif hal ini dapat dilihat sebagai sebuah konsolidasi yang dapat
memberi tenaga pada setiap upaya pembaharuan menuju kristalisasi demokrasi. Di
sisi lain, secara negatif hal tersebut dapat dilihat sebagai sebuah kompromi
yang dapat menjadikan reformasi sebagai gerakan setengah hati yang tidak punya
daya dobrak yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan.
Terlepas dari apa yang baru dikemukakan, saat ini
setiap orang dapat menjadi saksi tentang apa yang sedang terjadi di negeri ini.
Dalam bidang hukum, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami revisi, puluhan
undang-undang berhasil diberlakukan dari yang mengatur soal otonomi sampai
masalah pornografi dan pornoaksi. Bidang ekonomi, khususnya sektor riil,
bergerak amat perlahan jika tidak ingin bicara soal kebangkrutan karena
rendahnya daya beli masyarakat dan semakin berlipatnya jumlah pengangguran.
Konsep NKRI dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang berasal dari luar
maupun dari dalam. Lepasnya provinsi ke-27 Timor Timur melalui referendum,
begitu pula Gerakan Aceh Merdeka yang dapat memaksa Jakarta untuk duduk bersama
di Helsinki, serta masalah Papua yang tidak menerima konsep otonomi ala
Jakarta. Terakhir negeri ini dihadapkan pada banyak bencana, dari mulai Alor,
Nabire, Aceh, Nias, Jogya dan terakhir di pantai selatan Jawa, khususnya
Pangandaran. Semua itu seolah mau mengatakan, bahwa keberhasilan mewujudkan
proses demokrasi dalam memilih presiden barulah permulaan. Proses demokratisasi
tidak hidup untuk dirinya sendiri, namun masih harus diuji melalui kemampuannya
untuk menjamin dan memberi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap
warga negara. Pertanyaannya, langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar
proses demokratisasi yang selama ini dilakukan bermuara pada apa yang
dicita-citakan?
Belajar
dari Pengalaman Bangsa Lain
Pengalaman
bangsa-bangsa lain menunjukkan, bahwa suatu bangsa dapat saja mulai dengan
mencanangkan proses demokratisasi setelah tumbangnya rejim otoriter, tetapi
tidak semua yang sampai kepada demokrasi yang dicita-citakan. Tidak ada jaminan
bahwa rejim baru yang berkuasa dapat bertahan, stabil, dan mampu mengantarkan
bangsanya mencapai masyarakat demokratis seperti yang dicita-citakan.
Tumbangnya pemerintah Nigeria pada tahun 1983 dan pemerintah Sudan pada tahun
1989, misalnya, merupakan contoh dan pelajaran berharga, khususnya bagi bangsa-bangsa
di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, tentang bagaimana sulitnya
menegakkan demokrasi setelah turunnya sebuah rezim otoriter. Di Angola, sebagai
bandingan lain, fase transisi menuju demokrasi berakhir dengan pecahnya perang
saudara dan berlanjutnya rezim yang otoriter yang berkuasa. Dengan kata lain,
demokratisasi adalah proses bertingkat-tingkat di mana terdapat kemungkinan
bagi setiap bangsa untuk gagal di setiap titik sepanjang garis kontinum dari
otoritarianisme sampai ke tahap terkristalnya demokrasi yang baru (Casper dan
Taylor, 1996).
Pengalaman
Indonesia sendiri, baik di bawah pemerintahan Soekarno, Soeharto, Habibie,
Abdurachman Wahid maupun Megawati, dan sekarang Soesilo Bambang Yudoyono, mengukuhkan
pernyataan Casper dan Taylor, betapa sulit dan berlikunya jalan menuju sebuah
sistem politik yang tidak hanya demokratis. Namun betapapun kecilnya peluang
keberhasilan itu, selalu ada jalan untuk memperjuangkannya. Jika demikian
halnya, pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mengapa ada negara yang berhasil
mencangkokkan demokrasi setelah runtuhnya rezim otoriter, namun ada pula negara
lainnya yang gagal? Faktor-faktor apa yang menentukan proses demokratisasi di suatu
negara berhasil sampai ke tahap mengkristalnya demokrasi baru, sementara yang
lain berjalan tersendat, mandeg di tengah jalan atau bahkan berantakan? Setelah
membandingkan dan mengkaji beberapa kasus, Casper dan Taylor berpendapat, bahwa
tahap pencangkokan demokrasi, baru merupakan separuh dari proses demokratisasi.
Orang tidak dapat berasumsi, bahwa demokrasi akan tumbuh dan berkembang dengan
sendirinya. Menurut mereka ada dua
langkah penting yang harus dilakukan agar suatu bangsa dapat sampai pada
kehidupan demokratis yang dicita-citakan. Pertama,
langkah jangka pendek yang berkaitan dengan pencarian jalan keluar bagi
kekuatan-kekuatan yang masih mendukung rezim lama. Kedua, adalah langkah jangka panjang yang difokuskan pada proses
konsolidasi demokrasi yang baru. Pertanyaan strategis yang ingin ditelusuri dan
dikaji dalam bab ini adalah, apakah administrasi publik dapat berperan sebagai
katalisator proses demokratisasi, ataukan administrasi publik merupakan bagian
dari persoalan yang juga harus direformasi?
Reformasi
Administrasi Publik
Administrasi
publik, seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1967), adalah
sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan
nilai-nilai politik. Hal tersebut sejalan dengan gagasan awal Woodrow Wilson
(1887) yang dianggap sebagai orang yang membidani lahirnya ilmu administrasi
publik modern di Amerika Serikat. Ia mengemukakan bahwa disiplin administrasi
publik merupakan produk perkembangan ilmu politik, namun Wilson mengusulkan
adanya pemisahan disiplin administrasi dari ilmu politik. Gagasan ini kemudian
dikenal sebagai dikotomi politik-administrasi. Ilmu administrasi publik,
menurut Wilson, berkaitan dengan dua hal utama, yaitu:
1. What government can properly and
successfully do?
2. How it can do these proper things
with the utmost possible efficiency and at the least possible cost either of
money or of energy?
Bertolak
dari gagasan dasar tersebut, dapat diyakini bahwa administrasi publik dapat
berperan positif dalam mengawal proses demokratisasi sampai pada tujuan yang
dicita-citakan, karena pada dasarnya administrasi publik berurusan dengan
persoalan bagaimana menentukan to do the
right things dan to do the things
right. Dengan kata yang berbeda, administrasi publik bukan saja berususan dengan
cara-cara yang efisien untuk melakukan proses demokratisasi, melainkan juga mempunyai
kemampuan dalam menentukan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama
dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif sebagai wujud dari
penjaminan hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Persoalannya
sekarang adalah, mungkinkah para administror publik dapat menjadi tulang
punggung bagi proses demokratisasi? Jawaban empirik terhadap pertanyaan tersebut
mempunyai dua versi. Dalam satu situasi, peran para administrator publik dalam
menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan demokratisasi cukup
signifikan. Di Taiwan, misalnya, seperti juga di beberapa negara sedang
berkembang lain, pemerintah berurusan dengan masalah dilematis bagaimana
merekonsiliasi pertentangan antara budaya tradisional, kultur demokrasi baru dan
industrialisasi sebagai usaha negara membangun ekonomi. Untuk menghadapi
persoalan tersebut, para ahli administrasi publik membantu para pengambil
keputusan di Taiwan untuk menyelesaikan reformasi administratif yang kompleks
dengan menggunakan pendekatan perencanaan strategis (Sun dan Gargan, 1996).
Mengenai
peran administrasi publik tersebut, O’Toole (1997) membuat kesimpulan bahwa
administrasi publik yang berkembang saat ini sangat mendukung proses
demokratisasi, karena sudah tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih
mirip sebuah jaringan (network).
Kecenderungan ini mempunyai implikasi yang sangat penting dan positif terhadap
perkembangan demokrasi, termasuk tanggungjawab yang berubah terhadap
kepentingan publik; terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan terhadap perluasan
liberalisasi politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik. Administrasi
publik yang berbentuk jaringan dapat mengatasi hambatan menuju pengelolaan yang
demokratik, dan dapat membuka kemungkinan untuk memperkuat pemerintahan yang
bergantung kepada nilai-nilai dan tindakan-tindakan administrasi publik. Hal
tersebut dikemukakan O’Toole dalam rangka mengenang Dwight Waldo yang juga pernah
mengemukakan, bahwa jika administrasi adalah inti dari pemerintahan, maka teori
demokrasi harus pula mencakup administrasi.
Dalam
situasi lain, administrator publik tidak dapat diharapkan menjadi katalisator
proses demokratisasi. Di negara-negara Afrika sub-sahara, seperti juga di tempat
lain, ketika rezim militer menguasai pemerintahan, mereka memerintah dengan
komando; melarang partai-partai politik, membekukan konstitusi, dan melumpuhkan
lembaga-lembaga legislatif. Sebagai akibatnya, tidak ada saluran institusi
politik bagi warganegara pada proses pengambilan keputusan. Penguasa militer
biasanya memperoleh input bagi proses perumusan dan pengambilan keputusan dengan
cara mengangkat elit politik sipil. Hal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap
tuntutan transisi kepada pihak sipil dan sebagai teknik politik untuk melakukan
proses sipilisasi rezim militer. Pengalaman
empirik menunjukkan, bahwa keterlibatan sipil dalam rejim militer merupakan
prediktor bahwa rezim tersebut akan mengikuti aturan-aturan militer dan bukan
sebaliknya. Dalam konteks inilah administrasi publik tidak kondusif bagi proses
kristalisasi demokrasi, tetapi malah sebaliknya, dapat menjadi katalisator bagi
pelanggengan pemerintahan lama yang otoriter. Dalam banyak hal, reformasi
politik yang bergulir sampai saat ini, sekali lagi tampak berada dalam jalur
yang benar. Yang dibutuhkan adalah kesabaran untuk bertahan dan konsistensi
untuk melakukan langkah-langkah sistematik yang diperlukan. Proses
demokratisasi di Indonesia tidak hanya diuji melalui pemilihan presiden secara
langsung, namun terutama ditantang untuk mampu keluar dari berbagai masalah
agar dapat memenangkan pertarungan dengan bangsa-bangsa lain.
Dari apa
yang telah dikemukakan di atas, administrasi publik dapat menempati tempat di
jantung gerakan demokratisasi politik, asal memenuhi paling tidak tiga
persyaratan. Pertama, mampu melakukan
perencanaan strategis yang menyeluruh seperti yang dilakukan di Taiwan seperti
yang dikemukakan Sun dan Gargan. Kedua,
mempunyai struktur organisasi yang tidak terlalu hirarkis dan parokial seperti
yang dikemukakan O’Toole. Ketiga,
membebaskan diri dari pendekatan dan kultur militeristik dalam melakukan
pelayanan publik. Mengenai perencanaan strategis, Indonesia mempunyai
pengalaman dan institusi perencanaan seperti Bappenas di tingkat pusat, dan
Bappeda di tingkat daerah. Yang diperlukan adalah revitalisasi dan reposisi
fungsi-fungsi institusional yang disesuaikan dengan konteks demokrasi yang
dikehendaki. Mekanisme perencanaan bottom-up dapat terus dijalankan bukan sekedar
basa-basi atau mencari legitimasi. Untuk dua syarat yang terakhir, struktur dan
kultur birokrasi, masih membutuhkan kesabaran dan ketekunan untuk melakukan
perubahan secara inkremental untuk mengurangi (jika tidak dapat menghindari)
biaya sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi. Dalam kaitan dengan ini,
pembicaraan mengenai isu reformasi administrasi publik tetap memiliki
relevansi. Pertanyaan berikutnya adalah reformasi ke arah mana?
Uraian
di atas paling tidak merupakan sebuah isyarat ke arah mana reformasi
administrasi publik harus menuju. Salah satu gerakan reformasi administrasi
publik yang juga sempat populer di awal 90-an muncul dalam kemasan ‘reinventing government’ yang berakar
pada tradisi dan perspektif New Public Management yang merupakan
kristalisasi dari praktek administrasi publik di Amerika Serikat. Para
pendukung gerakan ini berpendapat, bahwa institusi-institusi administratif yang
didirikan dalam kerangka birokrasi dengan model komando dan pengawasan telah
berubah secara signifikan selama abad ke 20, dan harus terus diubah. Birokrasi
jenis ini tidak lagi efektif, efisien dan sudah ketinggalan zaman dalam tatanan
ekonomi-politik dunia yang semakin mengglobal. Oleh karena itu birokrasi di
Amerika Serikat harus melakukan
reformasi institusi administrasi publik agar lebih memiliki karakter kewirausahaan.
Apakah reformasi administrasi publik seperti ini layak menjadi model bagi
reformasi administrasi publik di tanah air?
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment