Good Governance dan Kinerja Organisasi Publik
Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah yang selanjutnya diubah oleh
Undang-undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, telah mengantarkan Indonesia memasuki
proses pemerintahan desentralisasi setelah lebih dari 30 tahun berada di bawah
rezim orde baru yang serba sentralistis.
Implementasi kedua undang-undang tersebut
menjadi momentum perpindahan pengawasan, sumber daya fiskal, otonomi politik
dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Selama rentang perpindahan yang lebih dari satu dasawarsa ini, berbagai
pengalaman lokal yang heterogen telah muncul ke permukaan, seiring longgarnya
pengawasan pusat atas daerah dan meningkatnya wewenang dan tanggung jawab
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Berpindahnya sebagian
tanggung jawab penyelenggaraan negara ke daerah ini, tentu saja harus didukung
oleh kesiapan daripada stakeholder penyelenggara daerah.
Mutu pelayanan yang diberikan oleh
penyelenggara layanan dan kepuasan penerima layanan menjadi tolok ukur
kesuksesan kebijakan desentralisasi. Untuk dapat mencapai mutu layanan
yang terbaik tentunya dibutuhkan perbaikan terus menerus yang dilakukan
secara gradual oleh semua stakeholder salah satunya adalah dengan
mempraktekkan prinsip-prinsip Good Governance.
United Nation Development Program (UNDP)
mendefenisikan governance sebagai “penggunaan wewenang ekonomi, politik
dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata
pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana
warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,
menggunakan hak hukum, mematuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan
diantara mereka”.
Sehingga secara sederhana governance sebagai
Tata Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian
struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena government
hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance.
Dua aktor lain adalah private sektor dan civil society. Karenanya
memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara
pemerintah atau birokrasi, sektor swasta dan civil society dalam suatu
aturan main yang disepakati bersama.
Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan
lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif.
Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan
memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil
society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam
aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol
terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.
Sehingga berdasarkan pemahaman kita atas
pengertian governance tadi maka penambahan kata sifat good dalam governance
bisa diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik atau positif. Letak
sifat baik atau positif itu adalah manakala ada pengerahan sumber daya secara
maksimal dari potensi yang dimiliki dari masing-masing aktor tersebut atas
dasar kesadaran dan kesepakatan bersama terhadap visi yang ingin dicapai.
Berdasarkan pengertian ini, good governance berorientasi pada :
- Orientasi ideal, Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Orientasi ini bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen konstituennya seperti : legitimacy (apakah pemerintah) dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat, accountability (akuntabilitas), securing of human rights autonomy and devolution of power dan assurance of civilian control.
- Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi kedua ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien.
Berkaitan dengan Good Governance, Mardiasmo
(2002;18) mengemukakan bahwa orientasi pembangunan sektor publik adalah menciptakan
Good Governance, dimana pengertian dasarnya adalah Kepemerintahan yang baik.
Kondisi ini berupaya untuk menciptakan suatu penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi, pencegahan korupsi, baik secara politik
maupun administratif.
Dengan paradigma ini peran serta masyarakat
dan swasta dalam pemerintahan akan semakin besar. Dengan peran yang besar
tersebut tentunya mesayarakat, swasta dan negara harus mempunyai daya yang besar
pula untuk dapat menggerakkan peran yang besar tersebut. Dalam menyelenggarakan
good governance peran pemerintah atau Negara dengan sendirinya mengalami
pergeseran yang tadinya adalah sebagai rowing atau sebagai penggerak
berubah menjadi steering atau pengendali dan akhirnya sebagai serving
atau pemberi layanan terhadap kebutuhan masyarakat. Negara dan swasta
akan bersama-sama memberikan pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat
sedangkan dari masyarakat Negara atau pemerintah dan swasta akan mendapatkan
kontrol dan arah kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Hari ini implementasi Good Governance dalam
penyelenggaran negara dipengaruhi oleh banyak faktor. Namun demikian salah satu
masalah yang sangat mengganggu adalah ketidak berdayaan pemerintah didalam
memberikan pelayanan yang paripurna kepada semua stakeholder. Dimana
penyelenggaraan pelayanan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah masih
memiliki berbagai kelemahan antara lain:
- Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment