BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Umum
Perkembangan dunia internet pada
saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak
mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan termpat-tempat
internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Awalnya internet hanya digunakan secara
terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi
pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek
DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency).
Internet telah menyebar luas ke seluruh
dunia, mulai dari pemerintah, sekolah,
perguruan tinggi, sektor ekonomi, bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan
internet pada masa sekarang telah banyak
memberikan memanfaat yang signifikan
karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan
informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara online semuanya hampir
bisa dilakukan melalui internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia
internet sangat bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu
sendiri. Di sisi penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk
bagaimana bisa digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau
pengguna mereka berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh
penyedia untuk memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan
informasi, data maupun transaksi.
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia
informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan
salah satu negara berkembang di dunia
yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem
komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data,
transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang
bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau
aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal
25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut
tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk
menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah
dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa
aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Berdasarkan
hal di atas, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada maka penulis mencari informasi tentang UU ITE melalui Internet.
Hasil dari informasi
tersebut akan dijelaskan dalam bab-bab selanjutnya. Informasi UU ITE yang
dihasilkan akan diberi judul
“ UNDANG-UNDANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK ”
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan Makalah ini adalah :
a.
Agar dapat Mengetahui apa
saja isi
dari UU ITE.
b. Agar mengurangi kejahatan di bidang ITE.
c. Agar mengetahui manfaat apa sajakah yang di dapat dari
ITE
Tujuan
dari penulisan Makalah ini
adalah syarat untuk tugas pengganti uas,
dan termasuk untuk mendapatkan nilai uas di semester genap 2012 program
Diploma Tiga (D.III), Jurusan Manajemen Informatika di Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
1.3
Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini penulis
membatasi ruang lingkup pembahasan dengan menitik beratkan pada UU ITE. Yaitu pengakuan
informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengakuan
atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system
elektronik, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi, perbuatan
yang dilarang serta ketentuan pidananya.
1.4
Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis menyajikan
laporan menjadi beberapa bab. Setiap bab bagian memberikan penjelasan atau yang
nantinya masing-masing dapat menjelaskan laporan secara menyeluruh. Adapun
sistematika penulisan Tugas Akhir ini adalah:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang yang
mendasari penulisan laporan, maksud dan tujuan penulisan laporan, ruang lingkup
penulisan laporan, dan sistematika penulisan mengenai UU ITE.
BAB II RANCANGAN
UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada bab ini berisikan landasan teori tentang Undang-undang
Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) beserta dengan isinya.
BAB III PENUTUP
Bab ini berisikan tentang kesimpulan dari hasil penulisan
makalah. Dan penulis mencoba membarikan saran atau masukan yang
berguna bagi Pemerintah tentang UU ITE dikemudian hari.
BAB II
UNDANG – UNDANG ITE
2.1
Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan
komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai
babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui
media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb.
Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang
komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR.
Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan.
UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi
diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara
elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang
di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online
yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
2.2
Makna dibalik Definisi
Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE
mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya : ”Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik ,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dari definisi
Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya :
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.
2.
Informasi Elektronik memiliki wujud
diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.
Informasi
Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik
yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan
saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula
dinyatakan wujudnya dan memiliki arti? Informasi
Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi.
Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan
arti dari Informasi Elektronik.
Sebagai contoh, si A mengaku kepada si B bahwa dia
memiliki informasi elektronik tersimpan di harddisk. Bagaimana si B percaya
bahwa si A memiliki informasi elektronik yang dimaksud? si A harus mampu
menunjukkan keberadaan informasi elektronik itu. Caranya? Informasi Elektronik
itu harus dapat diakses dan ditampilkan misalnya ke monitor komputer. Informasi
Elektronik yang tampil di monitor komputer tentu memiliki wujud, misalkan
berwujud tulisan. Dengan demikian, si B percaya dengan keberadaan informasi
elektronik yang dimaksud oleh si A dengan melihat wujud dari informasi
elektronik yang tampil di monitor komputer.Lalu, si B mencoba untuk mengenali
informasi elektronik dengan mencoba memahami arti dari Informasi Elektronik
yang dimaksudkan oleh si A? Untuk itu, si A harus menjelaskan arti dari
informasi elektronik yang dimaksudkan kepada si B. Bagaimana jika si A tidak
dapat menunjukkan informasi elektronik yang dimaksud dan tidak mampu
menjelaskan artinya? si B tidak mempercayai informasi elektronik yang
dimaksudkan oleh si A.
2.3
Informasi
dan / atau
Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis.
Pasal 5 UU ITE .
1.
Informasi
Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2.
Informasi
Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3.
Informasi
Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4.
Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus
dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta.
Berdasarkan
Pasal 5 UU ITE ,
bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik
merupakan alat bukti yang baru dan sah.
2.
Informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik
bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan
pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
3.
Informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik
merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai
ketentuan UU ITE.
4.
Hasil
cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal
dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
Dari hal di atas perdebatan
selama ini diantara beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang
hukum tentang ”Apakah informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta
otentik atau tulisan di bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan,
karena akta otentik dan tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis,
sedangkan Informasi dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Pada berbagai diskusi lewat internet
menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hasil
cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti tertulis. Hasil
cetak merupakan perwujudan/penampakan
dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik
misalnya tersimpan di harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik
harus dapat dibuktikan keberadaannya
dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat printer
tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat dilihat
dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak merupakan
bukti elektronik dalam wujud tertulis.
2.4
Keadaan
memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE
Pasal 15 ayat 3
terkait dengan Pasal 15 ayat 2 .
Berikut ini isi ayat2 dan ayat 3 :
ayat
2 : ”Penyelenggara Sistem Elektronik
bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
ayat 3 : ”Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
pihak pengguna Sistem Elektronik”
Dari Pasal 15
ayat 2 dan ayat 3 menunjukkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung
jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya kecuali terjadi keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Keadaan memaksa
yang manakah dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3? Keadaan memaksa yang dialami oleh
pengguna Sistem Elektronik. Berikut ini satu cerita singkat untuk memperjelas
keadaan memaksa yang dimaksud.
Si A sebagai
pemilik kartu ATM dari Bank X. Suatu hari, si A ke Bank X untuk mengambil
sejumlah uang tunai menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Saat berada di
dalam bilik ATM, si A berada di bawah ancaman seseorang.
Dalam keadaan
memaksa, si A mentransfer sejumlah uang dari rekening yang dimilikinya ke
rekening yang ditunjuk oleh si pengancam. Dari cerita ini, Bank X sebagai penyelenggara
Sistem Elektronik tidak dapat dipersalahkan dan tidak bertanggungjawab atas
transfer uang yang terjadi.
2.5
Kejahatan dengan Virus Komputer
Virus komputer
dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat
penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan
kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan
kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim
dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang
timbul dari jenis virus yang disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a.
Tidak Berbahaya
Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang
disk untuk menyimpan data sebagai akibat
dari perkembangbiakannya.
b.
Agak Berbahaya
Virus ini menyebabkan ruang disk penuh
dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c.
Berbahaya
Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan
atau gangguan yang parah termasuk kerusakan
data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat
virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur
kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si
pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain,
seseorang misalnya si A tanpa sengaja / tidak mengetahui misalnya isi flash disk
yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu
memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seizin
si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat
dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun
virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran
virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja
untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer
hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran
virus, bukan pelaku kejahatan.
2.6
Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada
beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Pasal 12 ayat 1
Setiap
Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda
Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1
Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman
serta bertanggung jawab terhada beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE
mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk
penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.Kenyataan, masih
banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem
elektronik yang aman.
Oleh karena itu, ketika dalam suatu
perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi
dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam
Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu:
1.
Perbuatan si pelaku
kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
2.
Keamanan Sistem
Elektronik yang diselenggarakan.
Hakim
dalam membuat Putusan Pidana dapat mengenakan denda dan/atau hukuman penjara
kepada si pelaku kejahatan dalam kadar yang mungkin lebih ringan ketika
perbuatan dari si pelaku kejahatan berlangsung pada sistem elektronik yang
lemah dari segi keamanan. Oleh karena itu, UU ITE mendorong bagi para pelaku
bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi elektronik untuk
sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan sistem elektronik
yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni :
Pasal 16 Ayat 1
Sepanjang tidak
ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
“Dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan Perundang
Undangan,melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
“Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa Sistem Elektroniktersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
“Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa Sistem Elektroniktersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dan Memiliki mekanisme
yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dankebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
2.7
Tidak
Semua
Tanda Tangan Elektronik Memiliki
Kekuatan
Hukum
dan Akibat Hukum
yang Sah.
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan
memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang
dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.Asas netral teknologi dalam UU ITE perlu dipahami secara
berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi elektronik sepatutnya
menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan
akibat hukum yang sah seperti diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE. Tanda Tangan Elektronik
memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
·
Data pembuatan Tanda
Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan ; Data pembuatan Tanda
Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda
Tangan,
Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui,Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan.
Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui,Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan.
Elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui , terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penandatangannya,danTerdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhada Informasi
Elektronik yang terkait.
Penulis ingin menyinggung isi Rencana
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tanda Tangan Elektronik yang dapat
di-download di situs http://www.cahyana-ahmadjayadi.web.id
atau situs lainnya.
Pasal
1 memuat diantaranya : ”Tanda Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang
dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi
elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan
statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan
infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi
simetrik, termasuk di dalamnya tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah
menjadi data elektronik”.
Yang menjadi pertanyaan penting adalah :
Apakah tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
Jika tanda tangan asli serta informasi
yang ditanda tangani di atas kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan
scanner, maka cara ini tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
Berikut penjelasannya:
Pertama:
Perlu dipahami dengan baik bahwa tanda tangan bertujuan untuk menyatakan persetujuan atas informasi yang disepakati oleh para pihak yang bertransaksi, dan mengidentifikasi siapa yang menandatangani.
Perlu dipahami dengan baik bahwa tanda tangan bertujuan untuk menyatakan persetujuan atas informasi yang disepakati oleh para pihak yang bertransaksi, dan mengidentifikasi siapa yang menandatangani.
Kedua:
Ada perbedaan tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani antara di atas kertas dan secara elektronik. Kertas menjadi perekat antara tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani, jika terjadi perubahan pada tanda tangan atau informasi yang ditanda tangani maka perubahan itu mudah dikenali misalnya adanya coretan. Secara elektronik, bisa saja seseorang yang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditanda tangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah. Celakanya, pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani seperti dimaksudkan pada Pasal 1 UU ITE untuk definisi Tanda Tangan Elektronik.
Ada perbedaan tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani antara di atas kertas dan secara elektronik. Kertas menjadi perekat antara tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani, jika terjadi perubahan pada tanda tangan atau informasi yang ditanda tangani maka perubahan itu mudah dikenali misalnya adanya coretan. Secara elektronik, bisa saja seseorang yang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditanda tangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah. Celakanya, pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani seperti dimaksudkan pada Pasal 1 UU ITE untuk definisi Tanda Tangan Elektronik.
”Tanda Tangan Elektronik
adalah informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
suatu informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.”
Apa yang dimaksud terasosiasi ? Menurut penulis , yang dimaksudkan
terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin ditanda tangani menjadi data
pembuatan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, antara tanda tangan
elektronik dan informasi elektronik yang ditanda tangani menjadi erat
hubungannya seperti fungsi kertas . Keuntungannya adalah jika terjadi perubahan
informasi elektronik yang sudah ditanda tangani maka tentu tanda tangan
elektronik juga seharusnya berubah. Misalkan seseorang berniat jahat melakukan
perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani dengan informasi
elektronik yang lain tetapi tanda tangan elektronik tidak berubah, maka hal ini
mudah diketahui. Caranya? Coba buat tanda tangan elektronik dari informasi
elektronik yang telah berubah dan bandingkan dengan tanda tangan elektronik
yang ada, tentu hasilnya beda, dan ini menunjukkan bahwa informasi elektronik
yang ditanda tangani telah mengalami perubahan.
Ketiga:
Jika kita simak pasal 11 ayat 1 bagian c dan d, mewajibkan adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan. Perubahan itu dapat diketahui hanya apabila informasi elektronik menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik.
Jika kita simak pasal 11 ayat 1 bagian c dan d, mewajibkan adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan. Perubahan itu dapat diketahui hanya apabila informasi elektronik menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik.
Keempat:
Bagaimana dengan tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, apakah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah? Tentu tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.
Bagaimana dengan tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, apakah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah? Tentu tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.
Jadi , tidak semua tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
2.8
Kasus Mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Selain memuat ketentuan mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi
elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan
Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan
Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan / atau denda.
Pada
bagian ini, penulis menampilkan satu contoh kasus yang terkait dengan perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini diharapkan para pembaca dapat
mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal terkait Perbuatan yang Dilarang
dan Ketentuan Pidana.
Contoh
kasus:
”Si
A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan
kiriman
satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat
yang
memuat permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si suami isteri
itu
sengaja
membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk
dipublikasikan,
tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A).
Kemudian,
si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau
menjualnya.
Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran
untuk
merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil, malahan si A
memiliki
website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan
gambar-gambar
pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa”.
Dari
kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE
sebagai berikut:
Pertama:
Perbuatan si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk itu Pasal 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 :
Perbuatan si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk itu Pasal 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 :
”Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kedua:
Perbuatan si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik/asli.
Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 :
Perbuatan si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik/asli.
Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik”.
Ketiga:
Perbuatan si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
No comments:
Post a Comment