Politik hukum keimigrasian di
Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada masa pemerintahan
colonial misalnya, Institusi Imigrasi berbentuk Dinas Imigrasi dibawah
pemerintahan Hindia Belanda , orang asing yang masuk secara illegal
dimungkinkan untuk memperoleh kartu ijin masuk yang sah, sehingga banyak orang
asing yang masuk tanpa prosedur keimigrasian dan menarik banyak orang asing
pendatang untuk masuk dan bekerja di Indonesia tanpa adanya pembatasan yang
menyebabkan tenaga kerja semakin murah dan menguntungkan bagi kaum capital.
Pada masa ini kebijakan Imigrasi dikenal open door Policy.
Pada tahun 1950 sampai dengan 1992,
Jawatan Imigrasi telah beralih dari pemerintah hindia Belanda ke pemerintahan
Indonesia. Kebijakan yang sebelumnya bersifat open door policy telah menjadi
Politik hukum yang didasarkan pada kepentingan Nasional yaitu politik saringan.
Beberapa perubahan telah terjadi baik dari segi peryaratan maupun adminstrasi
dibidang keimigrasian, yang menyaratkan oarng asing pendatang harus membawa
keuntungan secara ekonomi untuk Indonesia. Selain itu pada masa ini pertama
kali adanya penetapan Tindak Pidana Keimigrasian sebagai kejahatan sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 8 Drt. Tahun 1955 tentang tindak pidana
Imigrasi. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah saat itu melihat tingginya
dampak yang merugikan dengan hadirnya orang asing pendatang di Indonesia.
Pada tahun 1992 sampai dengan tahun
2011, telah terjadi era baru dalam system hukum Keimigrasian, karena politik
hukum Keimigrasian yang bersifat selective secara yuridis dijabarkan dalam satu
ketentuan hukum yang berlaku secara nasional melalui Undang-undang No. 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian yang mengganti 7 peraturan perundang-undangan yang
selama ini mengatur hal ikhwal keimigrasian secara terpisah. Menurut Dr. M.
Iman Santoso , yang menjadi permasalahan selanjutnya dengan lahirnya UU No. 9 /
1992 ini apakah politik hukum selective benar-benar dilaksanakan? Karena
bersamaan dengan dengan waktu itu dikeluarkan suatu kebijakan Bebas Visa
Kunjungan yang diberikan secara bertahap kepada 48 Negara yang telah
dikeluarkan secara bertahap sejka tahun 1983. Hal ini menunjukkan bahwa politik
hukum Keimigrasian semakin bernuansa terbuka. Masih menurut beliau, walaupun
secara de yure diisyaratkan selective dalam hal lalu lintas orang keluar dan
masuk wilayah RI, tetapi secara defacto wilayah Indonesia menjadi terbuka
terhadap setiap kedatangan orang asing dari 48 negara tersebut tanpa melihat
manfaat secara keseluruhan dan pertimbangan untuk rugi ( cost and benefit) bagi
bangsa Indonesia.
Bagaimana Politik hukum Keimigrasian
saat ini?sebelum penulis mencoba menjabarkannya, penulis akan menjelaskan
apakah yang dimaksud dengan Politik Hukum. Pada dasarnya definisi Politik hukum
menurut para Ahli hukum memiliki kesamaan unsur, yaitu : kebjakan resmi ( legal
Policy ) oleh pemerintah tentang hukum apa yang akan dijalankan untuk mencapai
tujuan Negara. Sebgai contoh menurut Padmo Wahyono Politik hukum merupakan kebjakan
dasar yang menetukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Sedangkan menurut Syaukani Imam, Politik hukum Nasional adalah kebijakan dasar
penyelenggara Negara dalam bidang hukum akan, sedang dan telah berlaku , yang
bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mecapai tujuan
Negara. Menurut Prof. Mahfud MD politik hukum sangat dipenagruhi oleh
Konfigurasi politik suatu Negara, apakan Negara demokratis atau Otoriter.
Jika dicermati dengan lahirnya
Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian banyak dipengaruhi oleh
berbagai aspek peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia maupun
konvensi Internasional. Hukum Keimigrasian merupakan kajian yang sifatnya multi
aspek, seperti dalam hal pemberian izin tinggal terbatas misalnya harus melihat
dari sisi hukum perkawinan bagi mereka yang menikah dengan WNI, apakah
pernikahannya merupakan pernikahan yang real? Atau nikah semu, begitu juga bagi
mereka yang bekerja, apakah sudah sejalan dengan politik hukum ketenagakerjaan di
Indonesia yang lebih mengutamakan perlindungan bagi WNI untuk memperoleh
jabatan dan pekerjaan di Indonesia.
Oleh karenanya kehadiran TKA yang
bekerja di Indonesia dibatasi secara kuantitas jabatan yang dapat ditempati
serta waktu / masa kerjanya. Pemerintah Indonesia menginginkan agar kehadiran
TKA membawa dampak positif dalam pemberian devisa, ahli teknologi, dan
meningkatkan daya saing yang menimbulkan motivasi bagi TKI untuk lebih
mengembangkan diri sehingga memiliki daya saing yang tinggi. Oleh karenanya
politik hukum keimigrasian dalam hal pemberian Ijin tinggal misalnya, dapat
dikatakan bahwa berdasarkan pada asas manfaat secara perekonomian dan Asas
kesetaraan gender bagi mereka yang memperoleh Ijin tinggal karena pernikahan
campuran. Selain hal diatas Asas Penghormatan terhadap HAM juga dapat dilihat
dari segi perlindungan terhadap WNA korban perdagangan manusia dan pemberian
kesempatan bagi WNA yang menikah dengan WNI untuk berusaha dan bekerja di
Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 61 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hal
diatas maka dapat penulis simpulkan bahwa Politik Hukum Keimigrasian di
Indonesia saat ini adalah berdasarkan pada asas manfaat secara ekonomi dimana
hanya orang yang berguna bagi bangsa dan Negara yang diizinkan untuk masuk dan
tinggal di Indonesia dengan mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Hal
tersebut di aktualisasikan dalam bentuk kebijakan selektif ( selective Policy )
melalui Trifungsi Imigrasi. Hal ini menjadi sangat wajar, karena politik hukum
suatu Negara tidak dapat dipisahkan oleh pengaruh rezim yang berkuasa. Hal ini
dirasakan baik Selama masih dalam rangka untuk mencapai tujuan Negara. Saat ini
memang pemerintah Indonesia sedang berkonsentrasi dalam hal peningkatan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak dapat terlepas unsure perbaikan
infrastuktur, reformasi Birokrasi dan iklim Investasi. Oleh karenanya menjadi
sangat wajar apabila berbagai peraturan perundang-undangan yang ada harus dapat
mengakomodasi kepentingan tersebut diatas. Hal ini tidak terlepas dari
Undang-undang Keimigrasian yang mengamanatkan reformasi birokrasi dengan
mengaktualisasikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) yang
berbasis eketronik serta kemudahan bagi para investor untuk tinggal dan
berinvestasi di Indonesia.
Walaupun
berbagai kemudahan yang bersifat pelayanan diberikan bagi WNA untuk masuk
tinggal, bekerja dan berinvestasi di Indonesia, penulis tetap mengharapakan
bahwa penegakkan hukum keimigrasian tidak terlupakan dan dapat berjalan secara
bersama –sama sesuai dengan trifungsi Imigrasi sebagai pelayan masyarakat,
penegakan hukum dan keamanan serta Fasilitator pembangunan ekonomi. Lahirnya
undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian diyakini dapat mengatasi
berbagai eskalasi kejahatan transnasional dan lebih memberikan perlindungan
terhadap HAM dan memberikan kepastian hukum terhadap Orang asing yang masuk
,tinggal dan melakukan aktivitas ataupun kepada sponsor mereka di Indonesia.
Namun demikian bukan berarti UU tersebut tanpa kekurangan. Kita dapat lihat
bahwa masih terjadi conflict of Norm antara UU Keimigrasian dengan UU
ketenagakerjaan. Terlihat dalam pasal 61 Undang-undang Keimigrasian yang
memberikan Kesempatan kepada orang asing yang menikah dengan WNI untuk bekerja
dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Dalam hal
ini dapat di analogikan bahwa segala jenis usaha dapat dilakukan. Oleh
karenanya maka hal ini bertentangan dengan Politik hukum ketenagakerjaan yang
selama ini berusaha membatasi keberadaan TKA di Indonesia termasuk jenis usaha
yang dapat mereka jalankan. Selain hal itu, kepastian hukum tentang kebradaan
terdeteni di rumah detensi juga belum mendapatkan kepastian yang jelas. Seperti
ditemukan dalam Pasal 85 angka 2 UU keimigrasian yang mengatur jangka waktu
terdeteni hanya dapat berada di Rumah detensi selama 10 ( sepuluh ) tahun.
Setelah itu masalah akan timbul bagaimana dengan izin tinggal terdeteni
tersebut?karena di dalam pasal 48 angka 1 UU Kim mengamanatkan bahwa setiap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Melihat
kekurangan diatas, bukan berarti UU KIM yang ada tidak cukup memadai, melainkan
sudah sangat baik dan hanya dapat berjalan jika didukung oleh SDM yang memiliki
Integritas moral yang baik . semoga Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan
terkait dengan UU KIM dapat memberikan solusi terbaik dan kepastian hukum
sehingga UU KIM nantinya dapat dilaksanakan secara sinergi oleh setiap aparatur
pemerintah di Indonesia.

No comments:
Post a Comment