BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Paper ini akan membahas
secara ringkas, bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di
Indonesia?. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek
korupsi tersebut?, dan bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan
efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?.
Gaung pemberantasan korupsi
seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat
Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas
pun tidak mau kalah, mengambil mamfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.
Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang
seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan
terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi
Anti Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan (legislation) yang
merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan
sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial,
dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan
memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu
kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah
dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Celah kelemahan hukum selalu
menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum.
Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak
kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi
kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan
kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana
BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program
pembangunan ekonomi di Indonesia.
Memahami Makna Tindak
Pidana Korupsi
Jeremy
Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of
National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan
global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya
sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan
kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem
sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah
praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan
memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan
pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope. Menurut Dieter Frish,
mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan
memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan
menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih
karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik.
Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu
terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta
sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam
menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI)
yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi
juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi
merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya. Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry
Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an
intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of
others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and
wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or
for another person, contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak
pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik
Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto1,
Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa,
salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini
kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini
barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan
nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak
baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah
diteleransi dibandingkan Almarhum Prof. Dr. Mubaryanto, merupakan Guru Besar
Universitas Gajah Mada, yang mengabdikan dirinya pada pengkajian ekonomi rakyat
melalui konsepsi ekonomi pancasila, yang tetapi kini hingga akhir hayatnya.
Dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi
dan nepotisme.
BAB II
KAJIAN TEORI
Korupsi dan Politik Hukum
Ekonomi
Korupsi merupakan
permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat
ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari
diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya
peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak
cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan
perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh
pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan
kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para
eksekutor atau para pelaku hukum.
Konstelasi seperti ini
mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak
lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dimensi
politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”,
merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana
peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah,
penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep
perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia,
yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan
perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi. Hal
positif menurut Juwana, penggunaan dari UU oleh pemerintah adalah dalam rangka
memajukan kehidupan politik warga Negara, memperbaiki perekonomian dan lain
sebagainya.
Sementara yang bersifat
negative terjadi banyak di Negara berkembang yang menganut pemerintahan
otoriter atau dictatorial. UU dengan konsep ini dijadikan semacam legitimasi
bagi kekuasaan yang memunculkan istilah Rule by Law dalam pengertian
negativedanbukanRuleofLaw.Hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti
Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak
Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan
Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu
Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang,
UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan
perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “
kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek
korupsi.
Fakta yang terjadi
menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui
Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem
ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The
Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara
adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia
dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam
kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang
luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini
dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia,
dan berhasil.
Demokratisasi dan
Metamorfosis Korupsi
Pergeseran sistem, melalui
tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya
kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut
perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia
melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Lihat
Makalah ,Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di
Indonesia”,FH.UI. Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy)
menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat.
Namun, apa mau dinyana
rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata
rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter
orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi
atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan
keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan.
Pergeseran sistem yang
penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di
Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat
penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis
tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua
sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme.
Dibutuhkan Law effort sebagai
mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk
kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang
menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi
politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik
karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi
di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang
kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi
menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan
benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi yang
lebih menyedihkan, kemunafikan anti korupsi lahir banyak di kelompok-kelompok
penjaga moral bangsa seperti Agamawan dan Pendidik. Lihat saja korupsi di
Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan. Bahkan kelompok-kelompok agama
menjadi merupakan entitas paling munafik terhadap praktek korupsi ini.
Lihat UU tentang Pemerintah
Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Perilaku sosial
sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem
integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik
untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan
kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan
prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia,
pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan
demokratisasi justru memfasilitasi korupsi.
BAB III
PEMBAHASAN
Korupsi dan Ketidakpastian
Pembangunan Ekonomi
Pada paragraf awal penulis
jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak
pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan
bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam
perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau
terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus
dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan
modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare
menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang. Salah satu elemen
penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus
investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi
sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering
memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy).
Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia
terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh
korupsi.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment