PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2013
I.
PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah
wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran
dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja
dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD
dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan program kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis
dan penting, antara lain:
a.
Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
b.
Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa
program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
c.
Mewujudkan konsistensi
program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
d.
Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
e.
Menjadi pedoman
dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Untuk memberikan
acuan tentang arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam
RPJMN 2010-2014, serta penyamaan persepsi terhadap tahapan dan tatacara
penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD, termasuk mekanisme perubahan RKPD,
maka disusunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2013.
II. PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2013
RKPD Tahun 2013 agar
disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan sebagai berikut :
A. SISTEMATIKA RKPD
RKPD Tahun 2013
disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Pendahuluan;
2. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu;
3. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan;
4. Prioritas dan Sasaran Pembangunan; dan
5. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.
B. TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD
Untuk konsistensi
pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka RKPD Tahun 2013 disusun dengan tahapan
sebagai berikut :
1. persiapan penyusunan RKPD;
2. penyusunan rancangan awal RKPD;
3. penyusunan rancangan RKPD;
4. pelaksanaan musrenbang RKPD;
5. perumusan rancangan akhir RKPD; dan
6. penetapan RKPD.
C. TATACARA PENYUSUNAN
Tatacara penyusunan RKPD sebagai berikut :
1. persiapan penyusunan RKPD meliputi: pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi
mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
2. Perumusan
rancangan awal dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a. Pengolahan data dan informasi;
b. Analisis gambaran umum kondisi daerah;
c.
Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d. Evaluasi kinerja
tahun lalu;
e.
Penelaahan terhadap kabijakan pemerintah
nasional/provinsi;
f. Penelaahan pokok-pokok
pikiran DPRD yang selaras dengan pencapaian
sasaran dan program prioritas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang RPJMD;
g.
Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h. Perumusan
rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah;
i.
Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta
pagu indikatif;
j.
Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k. Pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l.
Penyelarasan rencana
program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
3. Penyusunan rancangan RKPD
Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2013 merupakan kelanjutan dari tahap penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2013 yang disempurnakan
berdasarkan masukan dari rancangan Renja SKPD Tahun 2013 dan mengharmoniskan serta menyinergikannya terhadap prioritas dan sasaran pembangunan nasional/provinsi.
Prioritas dan
sasaran pembangunan nasional dapat dilihat dari RPJMN 2010-2014 dan rancangan
RKP Tahun 2013 untuk provinsi dan RPJMD Provinsi dan rancangan RKPD Provinsi
Tahun 2013 bagi kabupaten/kota.
4. Pelaksanaan Musrenbang RKPD
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD merupakan forum
antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2013. Sesuai dengan pentahapannya, musrenbang
dibagi
menjadi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan, Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di
Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 di Provinsi sebagai
berikut :
a. Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota
Tahun 2013 di Kecamatan
1)
Musrenbang RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua
bulan Februari Tahun 2012.
2) Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan bertujuan untuk :
a) Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan
pembangunan desa/kelurahan yang diperoleh dari Berita Acara Hasil Musrenbang
Desa/Kelurahan yang sesuai dengan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dan
provinsi untuk dirumuskan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan yang bersangkutan.
b) Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum
tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c)
Menyepakati
pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan
tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3) Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan :
a)
Dituangkan
kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2013 di Kecamatan dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap
unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dijadikan
sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja SKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c) Format Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan beserta lampiran
terdiri dari :
(1) Rancangan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota
Tahun 2013 di kecamatan;
(2) Kegiatan prioritas kecamatan menurut SKPD;
(3) Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2013 di kecamatan beserta alasannya; dan
(4) Daftar hadir peserta Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di
kecamatan.
b. Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota
Tahun 2013
1) Musrenbang RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilaksanakan
paling lambat akhir bulan Maret Tahun 2012.
2) Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 bertujuan untuk :
a) Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan
arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi yang
tercantum dalam rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013.
b) Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pada Musrenbang RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
c)
Penajaman
indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota
serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)
Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah.
3) Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013:
a)
Dituangkan
kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari
setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai:
(1) Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 menjadi
rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
(2) Bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 dalam
Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c. Musrenbang RKPD Provinsi Tahun
2013
1) Musrenbang RKPD
Provinsi Tahun 2013 dilaksanakan
paling lambat minggu ketiga bulan April Tahun 2012.
2) Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 bertujuan untuk :
a) Penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi
dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan
program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
b) Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada
pemerintah daerah provinsi dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2013.
c)
Penajaman
indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan provinsi serta
lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)
Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
3) Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 :
a)
Dituangkan
kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari
setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)
Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan untuk
menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD
Provinsi Tahun 2013.
c)
Program dan
kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan
pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan berita acara
kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013, dikoordinasikan Bappeda
provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam forum
Musrenbangnas RKP Tahun 2013.
d. Jadwal rencana pelaksanaan
Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan
rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 disampaikan
kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang.
5. Perumusan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2013
Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan
daerah serta antardaerah, perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi,
Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilakukan dengan proses sebagai berikut :
a. Rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil
Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013.
b. Rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013, dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c. Penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013 paling
lambat pertengahan bulan Mei Tahun 2012, sedangkan penyelesaian perumusan rancangan
akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 paling lambat akhir bulan Mei Tahun 2012.
d. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah disusun kedalam tabel
sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
6. Penyusunan RKPD Tahun 2013 bagi
daerah yang belum memiliki RPJPD dan/atau RPJMD
Bagi daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka
sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2013 dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal peralihan periode kepemimpinan daerah dan untuk menghindari
kekosongan, maka Peraturan Daerah tentang RPJMD lama yang akan berakhir dapat
digunakan sebagai pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah yang baru
terpilih;
b. Dalam hal daerah sedang dan akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada), penyusunan RKPD Tahun 2013 berpedoman pada arah kebijakan dan
sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang RPJPD. Hal tersebut mengingat arah kebijakan dan
sasaran pokok RPJPD juga menjadi acuan penyusunan visi, misi, dan program oleh
calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada.
c. Dalam hal daerah belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD, maka
untuk penyusunan RKPD Tahun 2013 harus terlebih dahulu menyusun dan menetapkan
Peraturan Daerah tentang RPJPD agar visi, misi, program kepala daerah terpilih
yang akan disusun kedalam RKPD Tahun 2013 selaras dengan arah kebijakan dan
sasaran pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD. Selanjutnya
RKPD Tahun 2013 tersebut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tahun
pertama RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian
akan terdapat keselarasan antara Peraturan Daerah tentang RPJPD, Peraturan
Daerah tentang RPJMD dan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2013
sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Selain berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dan huruf c, provinsi harus memperhatikan RKP Tahun 2013, sedangkan
kabupaten/kota harus memperhatikan RKPD Provinsi Tahun 2013 dan RKP Tahun 2013.
Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2013 supaya berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
III.
ARAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Arah Kebijakan pembangunan nasional merupakan
pedoman untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran serta rencana
program pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional adalah
keberhasilan dari semua prioritas dan program pembangunan yang dilaksanakan
secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
A. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Sesuai dengan
RPJMN 2010-2014, sasaran utama pembangunan
nasional yang harus dicapai pada akhir tahun
2014 antara lain yaitu :
1. Pencapaian
target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen;
2. Penurunan angka pengangguran menjadi 5 sampai dengan 6 persen;
3.
Penurunan angka kemiskinan menjadi 8 sampai dengan 10
persen.
Pemerintah daerah dapat merumuskan target pertumbuhan ekonomi, penurunan
pengangguran dan angka kemiskinan masing-masing daerah dengan merujuk pada
sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.
Adapun prioritas
pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang harus disinergikan dengan prioritas
pembangunan daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2013, sebagai berikut :
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment