618484 ke duanya

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH

( 26 halaman )



PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2013


I.          PENDAHULUAN

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
a.     Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
b.     Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
c.     Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
d.     Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
e.     Menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Untuk memberikan acuan tentang arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014, serta penyamaan persepsi terhadap tahapan dan tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD, termasuk mekanisme perubahan RKPD, maka disusunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2013. 


  II.       PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2013

RKPD Tahun 2013 agar disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan sebagai berikut :

A.     SISTEMATIKA RKPD
RKPD Tahun 2013 disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.     Pendahuluan;
2.     Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu;
3.     Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan;
4.     Prioritas dan Sasaran Pembangunan; dan
5.     Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah. 

B.    TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD
Untuk konsistensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka RKPD Tahun 2013 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1.     persiapan penyusunan RKPD;
2.     penyusunan rancangan awal RKPD;
3.     penyusunan rancangan RKPD;
4.     pelaksanaan musrenbang RKPD;
5.     perumusan rancangan akhir RKPD; dan
6.     penetapan RKPD.

C.    TATACARA PENYUSUNAN

Tatacara penyusunan RKPD sebagai berikut :

1.     persiapan penyusunan RKPD meliputi: pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

2.     Perumusan rancangan awal dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a.     Pengolahan data dan informasi;
b.     Analisis gambaran umum kondisi daerah;
c.      Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d.     Evaluasi kinerja tahun lalu;
e.      Penelaahan terhadap kabijakan pemerintah nasional/provinsi;
f.   Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang selaras dengan pencapaian sasaran dan program prioritas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
g.      Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h.     Perumusan rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah;
i.       Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
j.       Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k.     Pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l.       Penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.

3.     Penyusunan rancangan RKPD

Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2013 merupakan kelanjutan dari tahap penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2013 yang disempurnakan berdasarkan masukan dari rancangan Renja SKPD Tahun 2013 dan mengharmoniskan serta menyinergikannya terhadap prioritas dan sasaran pembangunan nasional/provinsi.

Prioritas dan sasaran pembangunan nasional dapat dilihat dari RPJMN 2010-2014 dan rancangan RKP Tahun 2013 untuk provinsi dan RPJMD Provinsi dan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 bagi kabupaten/kota.

4.     Pelaksanaan Musrenbang RKPD

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD merupakan forum antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2013. Sesuai dengan pentahapannya, musrenbang dibagi menjadi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan,  Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 di Provinsi sebagai berikut :

a.     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan
1)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan bertujuan untuk :
a)     Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diperoleh dari Berita Acara Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sesuai dengan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi untuk dirumuskan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b)     Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c)      Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3)     Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan :
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja SKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)      Format Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan beserta lampiran terdiri dari :
(1)   Rancangan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan;
(2)   Kegiatan prioritas kecamatan menurut SKPD;
(3)   Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan beserta alasannya; dan
(4)   Daftar hadir peserta Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
b.     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013
1)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 bertujuan untuk :
a)     Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi yang tercantum dalam rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013.
b)     Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
c)      Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)     Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

3)     Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013:
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai:
(1)   Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
(2)   Bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 dalam Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.      Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013
1)     Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan April Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 bertujuan untuk :
a)     Penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
b)     Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)      Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan provinsi serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)     Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
3)     Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 :
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013.
c)      Program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013, dikoordinasikan Bappeda provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam forum Musrenbangnas RKP Tahun 2013.
d.     Jadwal rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 disampaikan kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang.

5.     Perumusan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2013

Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antardaerah, perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilakukan dengan proses sebagai berikut :
a.     Rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013  dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013  dan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013.
b.     Rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013, dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.     Penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013 paling lambat pertengahan bulan Mei Tahun 2012, sedangkan penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 paling lambat akhir bulan Mei Tahun 2012.
d.     Rencana program dan kegiatan prioritas daerah disusun kedalam tabel sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.

6.     Penyusunan RKPD Tahun 2013 bagi daerah yang belum memiliki RPJPD dan/atau RPJMD
Bagi daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2013 dilakukan sebagai berikut :
a.     Dalam hal peralihan periode kepemimpinan daerah dan untuk menghindari kekosongan, maka Peraturan Daerah tentang RPJMD lama yang akan berakhir dapat digunakan sebagai pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah yang baru terpilih;
b.     Dalam hal daerah sedang dan akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), penyusunan RKPD Tahun 2013 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD. Hal tersebut mengingat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD juga menjadi acuan penyusunan visi, misi, dan program oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada.
c.     Dalam hal daerah belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD, maka untuk penyusunan RKPD Tahun 2013 harus terlebih dahulu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD agar visi, misi, program kepala daerah terpilih yang akan disusun kedalam RKPD Tahun 2013 selaras dengan arah kebijakan dan sasaran pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD. Selanjutnya RKPD Tahun 2013 tersebut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tahun pertama RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian akan terdapat keselarasan antara Peraturan Daerah tentang RPJPD, Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2013 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
d.     Selain berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, provinsi harus memperhatikan RKP Tahun 2013, sedangkan kabupaten/kota harus memperhatikan RKPD Provinsi Tahun 2013 dan RKP Tahun 2013.

Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2013 supaya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.


III.       ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Arah Kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari semua prioritas dan program pembangunan yang dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.

A.     PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Sesuai dengan RPJMN 2010-2014, sasaran utama pembangunan nasional yang harus dicapai pada akhir tahun 2014 antara lain yaitu :
1.    Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen;
2.    Penurunan angka pengangguran menjadi 5 sampai dengan 6 persen;
3.    Penurunan angka kemiskinan menjadi 8 sampai dengan 10 persen. 

Pemerintah daerah dapat merumuskan target pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan angka kemiskinan masing-masing daerah dengan merujuk pada sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.

Adapun prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang harus disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2013, sebagai berikut :

 
BERSAMBUNG






No comments:

Post a Comment

close