BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik.
Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli
dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang
memburuk.
Masalah-masalah
tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga
jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah,
tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya
konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan
negara Republik Indonesia.
Bahkan
kondisi saat inipun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang
bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat
terlaksananya agenda-agenda reformasi.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan
negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai
dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,
sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan
antarbangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan aktivitas
dunia usaha (bisnis).
Kedua
perkembangan diatas, baik demokratisasi maupun globalisasi, menuntut redefinisi
peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya
memegang kuat kendali pemerintahan, cepat atau lambat harus mengalami
pergeseran peran dari posisi yang serba mengatur dan mendikte ke posisi sebagai
fasilitator. Dunia usaha dan pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi
otoritas negara yang dinilai cenderung menghambat perluasan aktivitas bisnis,
harus mulai menyadari pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries),
harus mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus
berfungsi sebagai pelaku.
Oleh
karena itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agar segala
permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan dan juga proses pemulihan
ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata
pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya yang
terus menerus. Disamping itu, perlu juga dibangun kesepakatan serta rasa
optimis yang tinggi dari seluruh komponen bangsa yang melibatkan tiga pilar
berbangsa dan bernegara, yaitu para aparatur negara, pihak swasta dan
masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka
mencapai tata pemerintahan yang baik.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dan latar belakang good governance?
2.
Bagaimana prinsip dan konsepsi good governance?
3.
Apa saja prinsip-prinsip good governance pada sektor pemerintah?
4.
Apa saja prinsip-prinsip good governance pada sektor swasta?
5.
Bagaimana cara mengembangkan struktur organisasi dan manajemen perubahan?
6.
Bagaimana hubungan antara good governance dengan otonomi daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Latar Belakang Good Governance
1.
Pengertian Good Governance
Dari segi administrasi pembangunan, good governance
didefinisikan sebagai berikut:
An overall institutional framework within wich its
citizens are allowed to interact and transact freely, at difference levels, to
fulfil its political, economic and social apirations. Basically, good
governance has three aspect:
(i) The ability of citizens
to express views and acces decision making freely;
(ii) The capacity
of the government agencies (both political and bureaucratic) to translate these
views into realistic plans and to implement them cost effectively; and
(iii) The ability of
citizens and institutions to compare what has been asked for with what has been
planned, and to compare what has been planned with what has been
implemented".
Sedangkan dari segi teori pembangunan, good governance
diartikan sebagai berikut:
" ........ a plitical and bureaucratic framework
wich provides an enabling macra-economic environment for investment and growth,
which pursues distributional and equity related policies; which makes
entrepreneurial interventions when and where required and which practices honest
and afficient management principles. A commited and imaginative political
leadership accompanied by an efficient and accountable bureaucracy does seem to
be the key to the establishment of good governance in a country."
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa good
governance mensyaratkan adanya hubungan yang harmonis antara negara (state),
masyarakat (civil siciety) dan pasar (market).
Jika mengacu pada World Bank dan UNDP, orientasi
pembangunan sektor publik (public sector) adalah menciptakan good
governance. Pengertian good governance adalah kepemerintahan yang
baik, menurut UNDP (United Nation Develepment Program) dapat diartikan
sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung
jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara
politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal
and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
2. Latar
Belakang Good Governance
Jika
ditarik lebih jauh, lahirnya wacana good governance berakar dari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada praktik pemerintahan, seperti
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penyelenggaraan urusan publik yang
bersifat sentralistis, non-partisipatif serta tidak akomodatif terhadap
kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati
kepada rezim pemerintahan yang ada. Masyarakat tidak puas dengan kinerja
pemerintah yng selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik.
Beragam kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut pada akhirnya
melahirkan tuntutan untuk mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal.
Good governance tampil sebagai upaya untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja
birokrasi yang sesungguhnya.
B.
Prinsip dan Konsepsi Good Governance
1.
Prinsip Good Governance
Berdasarkan
pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan
diatas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur
Negara termasuk daerah aadlah perlunya mewujudkan administrasi Negara yang
mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep Good
Governance sebagai kepemerintahan yang baik, relevan dan berhubungan satu
dengan yang lainnya. Ide dasarnya sebagaimana disebutkan Tingkilisan (2005:116)
adalah bahwa Negara merupakan institusi yang legal formal dan konstitusional
yang menyelenggarakan pemerintahan dengan fungsi sebagai regulator maupun
sebagai Agent of Change.
Sebagaimana
dikemukakan diatas bahwa Good Governance awalnya digunakan dalam dunia
usaha (corporate) dan adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam
menciptakan pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen
professionalnya, maka ditetapkan Good Corporate Governance. Sehingga
dikenal prinsip-prinsip utama dalam Governance korporat adalah: transparansi,
akuntabilitas, fairness,responsibilitas, dan responsivitas. (Nugroho,2004:216)
Transparansi
merupakan keterbukaan, yakni adanya sebuah system yang memungkinkan
terselenggaranya komunikasi internal dan eksternal dari korporasi.
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat keatas, dari
organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dan dari dewan direksi
kepada dewan komisaris. Akuntabilitas secara luas diberikan oleh dewn komisaris
kepada masyarakat. Sedangkan akuntabilitas secara sempit dapat diartikan secara
financial. Fairness agak sulit diterjemahkan karena menyangkut keadilan dalam
konteksmoral. Fairness lebih menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam
menjalankan hubungan bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas
adalah pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini,
penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika korporat, termasuk
dalam hal etika professional dan etika manajerial. Sementara itu komite
governansi korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi
korporat menjadi lima kategori, yaitu: (1) hak pemegang saham, (2) perlakuan
yang fair bagi semua pemegang saham, (3) peranan konstituen dalam governansi
korporat, (4) pengungkapan dan transparansi dan (5) tanggungjawab komisaris dan
direksi.
UNDP
memberikan beberapa karekteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
·
Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat
menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan
berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
·
Rule of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang
bulu.
·
Tranparancy, transparansi dibangun atas dasar kebebbasan memperoleh
informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung
dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
·
Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam
melayani stake holders.
·
Concensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat luas
·
Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperleh
kesejahteraan dan keadilian.
·
Efficiency dan effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan
secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
·
Accountbility, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas
yang dilakukan.
·
Strategic vision, penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat memiliki
visi jauh ke depan.
C. Karakteristik
Dasar Good Governance
Ada tiga karakteristik dasar good
governance :
1. Diakuinya
semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang
tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau pluralitas telah menjadi suatu
kaidah yang abadi. Dengan kata lain pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given)
dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan
konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya
kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal
yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit
akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability)
menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas
sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2. Tingginya
sikap toleransi, baik terhadap saudara sesame agama maupun terhadap umat agama
lain. Secara sederhana, toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar
dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu,
Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata
mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui
eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling
menghormati.
3. Tegaknya
prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi
juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan
perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment