BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan
masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat
menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000
tentang Program
Pembangunan Nasional
(PROPENAS), perlu
disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat
kualitas pelayanan. Di samping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap
unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan
dan menjadi pendorong
setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan
karakteristik
yang berbeda,
maka untuk memudahkan penyusunan
Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) unit pelayanan
diperlukan
pedoman
umum yang digunakan
sebagai acuan bagi Instansi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengetahui tingkat 4 kinerja unit pelayanan di lingkungan
instansi masing-masing. Oleh karena itu,
penetapan unsur penilaian telah didahului dengan
penelitian yang
dilaksanakan atas kerja sama Kementerian PAN dengan
BPS. Dari
hasil
penelitian diperoleh
48
(empat puluh
delapan) unsur penting yang mencakup berbagai sektor layanan yang sangat bervariasi dan dari hasil pengujian akademis/ilmiah diperoleh 14 (empat belas) unsur yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan, untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan. Namun demikian, masing-masing unit pelayanan
dimungkinkan untuk menambah unsur yang dianggap relevan dengan karakteristiknya. (Kepmen PAN No.25 Tahun 2004)
Pelayanan publik
menjadi persoalan yang senantiasa mewarnai keseharian masyarakat. Dalam berbagai media massa seperti radio,
televisi, koran, dan sebagainya. Citra negatif tentang
birokrasi publik
maupun rendahnya kualitas pelayanan publik tercermin
pada maraknya
tanggapan,
keluhan
dan
cibiran di koran misalnya, dapat disimak pada kolom surat pembaca atau pembaca menulis. Masyarakat mengeluhkan kualitas pelayanan, adanya korupsi, pungli atau tarikan
dana di luar ketentuan
yang ditetapkan, lamban kinerja petugas, banyaknya meja yang harus dilalui
ketika mengurus surat IMB, sertifikat tanah, bukti kepemilikan, ketidakpastian dan lamanya tempo penyelesaian urusan dan sebagainya.
Yamit, (2005: 22)
mendefinisikan kualitas layanan adalah sekelompok
manfaat yang berdaya guna baik
secara eksplisit maupun inplisit atas kemudahan
untuk mendapatkan barang maupun jasa pelayanan. Sedangkan menurut Parasuraman .(1990:167) mengartikan kualitas sebagai suatu bentuk sikap,
berhubungan namun tidak sama
dengan kepuasan, yang
merupakan hasil dari perbandingan antara harapan dengan kualitas pelayanan.
Berdasarkan beberapa penelitian yang
dilakukan kalangan akademisi dan birokrat
tentang pelayanan publik
di Indonesia, ternyata kondisinya masih seringkali “dianggap” belum baik dan memuaskan. Santoso, (1998:4-8)
memisahkan berbagai
pandangan tentang kebijakan publik
ke dalam
dua kelompok. Pemikiran pertama menyatakan bahwa kebijakan publik sama dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Dye,(1978:3) kebijakan publik itu adalah mancakup “apa” yang
dilakukan, “mengapa” mereka melakukannya, dan “bagaimana” akibatnya.
Hal
ini ditunjukkan dari
kesimpulan
yang
dibuat
oleh Dwiyanto,
dkk. (2003: 102).
Dalam GDS (Governance and Decentralization) 2002 di 20 propinsi di Indonesia tentang
kinerja
pelayanan publik menyebutkan
“
secara umum praktek penyelenggaraan pelayanan publik masih jauh dari prinsip – prinsip tata pemerintahan yang baik
“.
Kemudian kinerja
pelayanan
birokrasi publik
di Indonesia, berdasarkan laporan dari The World Competitiveness Yearbook tahun
1999 berada pada kelompok Negara-negara yang memiliki
indeks competitiveness paling rendah antara 100 negara paling kompetitif di
dunia (Cullen dan Cushman,
dalam Dwiyanto, dkk., 2002: 15).
Sementara
itu,
kondisi masyarakat
saat
ini telah
terjadi
suatu perkembangan yang
sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari empowering yang
dialami oleh masyarakat (Thoha
dalam Widodo, 2001). Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang
menjadi hak
dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh
pemerintahnya.
Pemerintah di dalam menyelenggarakan
pelayanan
publik masih banyak dijumpai kekurangan sehingga jika dilihat dari segi
kualitas masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Hal ini ditunjukkan dengan masih munculnya
berbagai keluhan masyarakat
melalui media massa.
Jika kondisi ini tidak direspon
oleh pemerintah maka akan dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah sendiri. Mengingat
fungsi utama pemerintah adalah melayani
masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. (KepMen PAN, 2004: 5).
Dalam rangka
melaksanakan Undang-Undang Nomor 25
tahun 2009 tentang
pelayanan publik terutama dalam melaksanakan kualitas pelayanan
publik, maka Kantor
Imigrasi Kelas I
Tanjung Perak Surabaya sebagai lembaga
dalam struktur kenegaraan
yang merupakan lembaga pemerintah yang bergerak dalam
bidang
jasa pelayanan
paspor atau surat perjalanan republik
Indonesia selalu berusaha meningkatkan pelayanan baik untuk
masyarakat dalam negeri atau masyarakat luar negeri. Hal ini tak lepas dari sebutan bagi imigrasi yaitu sasanti bhumi pura yakhsapurna wibhawa atau disebut dengan penjaga pintu yang berwibawa. Masuknya warga Negara
asing
atau keluarnya warga Negara
Indonesia keluar negeri secara
langsung maupun tidak langsung telah berperan
dalam pembangunan nasional. Imigrasi sebagai lembaga penerbit Surat
Perjalanan
Republik
Indonesia di tuntut
untuk memberikan pelayanan publik yang prima
untuk masyarakat asing maupun masyarakat Indonesia.
Dengan adanya peningkatan arus lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1992 imigrasi di tuntut
untuk meningkatkan pengelolaan administrasi Surat Perjalanan Republik
Indonesia, memberikan
kualitas pelayanan
yang prima pada masyarakat
baik asing maupun masyarakat dalam negeri.
Kantor Imigrasi Kelas I
Tanjung Perak Surabaya selaku lembaga kenegaraan yang bergerak dalam pelayanan
jasa Surat Perjalanan Republik
Indonesia atau paspor telah melakukan perbaikan dalam hal prosedur pelayanan yang di buat sedemikian rupa demi kemudahan dan keamanan masyarakat. Selain
itu sarana dan prasaranapun
mulai di tambah demi kenyamanan masyarakat,
seperti halnya penambahan
loket yang di maksudkan untuk mengurangi antrian
serta menambahkan jumlah pegawai untuk melayani masyarakat yang akan mengurus Surat Perjalanan Republik Indonesia atau paspor.
Dengan demikian
pelayanan
adalah salah
satu fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya yang sangat penting dilakukan untuk
melihat lancar
atau tidaknya
lalu lintas
manusia
baik ke dalam atau ke luar
negeri. Dengan kata lain Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya sebagai salah satu pintu gerbang
keluar
masuknya manusia di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengingat sangat pentingnya peran Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung
Perak Surabaya, maka dalam
penyelenggaraannya perlu
adanya
peningkatan
kualitas yang optimal dari tiap unit pelayanan publik. Demikian halnya yang terjadi di
Kantor Imigrasi Kelas
I Tanjung
Perak
Surabaya
yang
merupakan lembaga pemerintah yang bergerak dibidang jasa
Surat Perjalanan Republik Indonesia atau paspor.
Namun kita masih sering melihat beberapa pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I
Tanjung Perak Surabaya pada masyarakat kurang memuaskan. Terutama dalam hal pelayanan Surat Perjalanan Republik Indonesia
atau paspor.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment