Demokrasi
Definisi dan Aplikasi
Asal kata demokrasi dari bahasa latin,
Yunani, bermakna sistem pemerintahan agresif dan tidak stabil cenderung
mengarah pada tirani. Sehingga para
filsuf seperti Plato sekalipun tidak terlalu antusias mendukung ide demokrasi
yang diambil dari akar kata, demos (rakyat)
dan –kratein (memerintah), karena
sangat tidak mungkin menciptakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
tanpa menimbulkan konflik. Pemerintahan
mengacu pada kehendak rakyat dikatakan sebagai bentuk demokrasi tradisional atau
klasik.
Dalam Capitalism, Socialism, and Democracy, Schumpeter mengatakan kekurangan teori demokrasi
klasik tersebut yang selalu menghubungkan antara kehendak rakyat (the will of the people) dan sumber serta
bertujuan demi kebaikan bersama (the
common good). Schumpeter kemudian
mengusulkan “teori lain mengenai demokrasi” atau “metode demokrasi” memaknai
demokrasi dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yand
di dalamnya setiap individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan
melalui perjuangan kompetititf dalam rangka memperoleh dukungan berupa suara
rakyat. Demokrasi pada taraf metode
tidak melibatkan unsur emosi lagi, akan tetapi lebih menekankan pada akal
sehat.
Konsep demokrasi telah
mengalami perkembangan sejak definisi empirik Schumpeter dikemukakan,
perdebatan akademis seputar demokrasi melahirkan definisi konsep paling beragam
dalam ranah akademis. Berbagai studi
mengenai demokrasi dalam ilmu politik dan sosiologi cenderung untuk menilainya
dari sudut pandang berbeda-beda. Demokrasi
tidak memiliki tolak ukuran pasti dalam pengukurannya karena membutuhkan
konsensus baik dalam lingkup publik maupun akademik sekalipun. Sebagai contoh,
pemerintahan Amerika Serikat yang memiliki agenda utama dalam mempromosikan
demokrasi dalam kebijakan luar negerinyapun ternyata belum memiliki kesepakatan
tentang makna demokrasi. Karena itulah demokrasi masih menimbulkan perdebatan
terutama dalam penerapannya di negara-negara berkembang.
Menurut Donald Horowitz (2006), “the world’s only superpower is
rhetorically and militarily promoting a political system that remains
undefined-and it is staking its credibility and treasure on the pursuit,”
(negara superpower satu-satunya di dunia secara retorik dan militeristik
mempromosikan sistem politik yang tetap tidak terdefinisikan sampai saat
ini-dan hal tersebut mempertaruhkan kredibilitas dan sumber daya teramat
berharga demi mencapai maksudnya).
Sehingga, pengertian demokrasi di berbagai belahan dunia merujuk pada penegakkan
demokrasi di Amerika Serikat mengalami distorsi makna. Demokrasi dapat dipertukarkan dengan
pengertian sangat sempit semisal voting atau pemilihan umum semata, padahal
demokrasi sebagai suatu konsep memiliki pengertian lebih luas. Karena pencitraan demokrasi di AS sedemikian absurd-nya sehingga dikatakan bahwa
demokrasi merupakan instrumen penekan negara-negara Eropa Barat dan AS terhadap
negara-negara lainnya di dunia, maka perlu didefinisikan kembali karakteristik
dari demokrasi.
Demokrasi sering dipertukar-maknakan
dengan kebebasan, sehingga dapat dipergunakan keduanya sekaligus. Demokrasi bisa dilihat sebagai satu perangkat
praktek dan prinsip yang sudah dilembagakan dan selanjutnya melindungi
kebebasan itu sendiri. Demokrasi
semestinya melibatkan konsensus di dalamnya, namun secara minimal persyaratan
demokrasi terdiri dari: pemerintahan yang dipilih dari suara mayoritas dan
memerintah berdasarkan persetujuan masyarakat, keberadaan pemilihan umum yang
bebas dan adil, proteksi terhadap kaum minoritas dan hak asasi dasar manusia,
persamaan perlakuan di mata hukum, proses pengadilan dan pluralisme
politik. Karakteristik dasar demokrasi
seperti telah disebutkan di atas membukakan pandangan bahwa inti dari demokrasi
adalah kebebasan rakyat dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Artinya
demokrasi tidak hanya sekedar melibatkan kebebasan masyarakat dalam sistem
politik, akan tetapi lebih dari itu sampai dengan tata cara melibatkan rakyat
dalam demokrasi.
Beberapa pihak mengatakan bahwa
demokrasi hanya memberikan dikotomi antara negara demokrasi dan bukan
demokrasi, padahal ukuran demokrasi amatlah beragam seperti halnya ukuran
dikemukakan oleh organisasi pemeringkat demokrasi berpusat di AS, Freedom House, dengan indeks rata-rata,
skala berkisar antara 1 sampai 7, mulai dari:
- Political freedom atau kebebasan politik (10 indikator),
- Civil liberties atau kemerdekaan warga negara (15 indikator), seringkali dijadikan acuan dalam mengukur demokrasi.
Selain itu Freedom House memiliki konsep sempit mengenai electoral democracy, yaitu demokrasi dalam arti sangat minimal
paling tidak memiliki karakteristik:
- Sistem politik multi-partai kompetitif,
- Hak pilih setara bagi orang dewasa,
- Pemilihan umum dilaksanakan secara reguler, dijamin dengan pemberian suara secara rahasia, terjamin keamanannya, dan absennya kecurangan suara pada pemilu,
- Akses publik terhadap partai politik besar sampai ke pemilihnya sangat terbuka melalui media dan melalui kampanye terbuka.
Sedangkan definisi political freedom lebih luas daripada electoral democracy, yaitu mengukur
proses pemilihan umum dan pluralisme politik, sampai bagaimana memfungsikan
pemerintah dan beberapa aspek dari partisipasi.
Political freedom akan memberikan warna pada tingkat kesuksesan
demokrasi di berbagai tempat, sehingga tidak ada demokrasi di satu negarapun
dapat disamakan dengan negara lain.
Perbedaan kedua ukuran dari lembaga
tersebut menimbulkan konsep thin atau
minimalist dan thick atau wider tentang
demokrasi. Sehingga definisi demokrasi lebih luas harus memperhitungkan aspek
kondisi masyarakat dan budaya politik dari masyarakat demokratis. Definisi sempit tersebut lebih merupakan
pengembangan dari konsep Robert Dahl (1970) tentang polyarchy, dengan 8 ciri:
- hampir semua warga negara dewasa memiliki hak pilih,
- hampir semua warga negara dewasa dapat menduduki kantor publik,
- pemimpin politik dapat berkompetisi untuk memperebutkan suara,
- pemilihan umum harus bebas dan fair,
- semua penduduk memiliki kebebasan utuk membentuk dan bergabung dalam partai politik dan organisasi lainnya,
- semua penduduk dapat memiliki kebebasan mengekspresikan pendapat politiknya,
- informasi mengenai politik banyak tersedia dan dijamin ketersediannya oleh hukum, dan
- kebijakan pemerintah bergantung pada suara dan pilihan-pihan lain.
Sehingga suatu negara sudah dapat
dikatakan demokratis apabila memiliki karakteristik:
- Pemerintahan sipil yang dipilih secara bebas, jujur, dan adil dalam pemilu,
- Perwakilan yang representatif,
- Publik yang bertangung jawab dan dijamin kebebasannya dalam peraturan perundangan.
Menurut Gabriel Almond (1999),
partisipasi politik diawali oleh adanya artikulasi kepentingan dimana seorang
individu mampu mengontrol sumber daya politik seperti halnya seorang pemimpin
partai politik atau seorang dictator militer.
Peran mereka sebagai aggregator politik (penggalang/penyatu dukungan)
akan sangat menentukan bagi bentuk partisipasi politik selanjutnya.
Bangsa besar memiliki bangunan
organisasi yang telah terspesialisasi dalam menyalurkan bentuk agregasi politik
berikut kebijakan terkait menghasilkan partai politik.
Oleh karena itu partisipasi politik
menurut Gabriel Almond (1999) terbagi ke dalam 3 kategori seperti ilustrasi
berikut ini:
BERSAMBUNG .............
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment