CONTENT DAN KELEMBAGAAN
FIKIH TATA KELOLA PEMERINTAHAN
PENDAHULUAN
Di Indonesia, istilah tata kelola
pemerintahan sering dihubungkan dan disama artikan dengan istilah Bank Dunia
(1992) sebagai governance. Governance, atau kepemerintahan, merujuk pada cara
bagaimana sebuah regime melaksanakan amanat kepemerintahan, dengan cara yang
semestinya untuk kemaslahatan “orang orang yang diperintah”.
Sejalan dengan misi Bank Dunia
tersebut, tata kelola pemerintahan, dipakai sebagai tools untuk mendorong negara
dunia ketiga, untuk mengikuti cara cara pemerintahan modern. Governance dapat
diartikan sebagai penggunaan kekuasaan, dalam mengelola sumber sumber sosial
dan ekonomi untuk pembangunan masyarakat
(the way power is used in managing economic and social resources for
development of society). Dalam kaitan tersebut istilah good governance merujuk
pada sifat bagaimana pemerintahan harus dikelola secara baik.
Melihat substansi good governance,
tampak bahwa prasyarat transparent government, clean government, responsible
government tak sepi dari ideologi pembangunan negara maju. Pembangunan di
negara maju pada tahun 1990an ditopang dengan semangat bagaimana mendorong
dunia ketiga untuk mengikuti tata kelola yang telah ditanamkan oleh negara
negara maju di AS dan Eropa sebagai bagian dari the new world order.
Fikih Tata Kelola Pemerintahan
(FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah,
bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan
kultur Islam dalam konteks Indonesia. Dalam konteks kekinian, pencarian dasar
fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal
penting, yang menjadi tantangan. Sedangkan bagi gerakan keummatan, aplikasi
dari dasar dasar tersebut, adalah tantangan yang lain, yang lebih penting pula.
Makalah ini ingin mengemukakan beberapa poin pada tataran pertama.
DIMENSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Pada tahun 1992, Bank Dunia
mendefinisikan tata kelola sebagai berikut:
„Governance is epitomized by
predictable, open, and enlightened policymaking (that is, transparent
processes); a bureaucracy imbued with a professional ethos; an executive arm of
government accountable for its actions; and a strong civil society participating
in public affairs; and all behaving under the rule of law”.
Nuning Akhmadi dkk, 2004
mendefinisikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan merujuk makna good
governence dengan pengertian. “Suatu pelayanan publik yang efisien, sebuah
sistem peradilan yang dapat dipercaya, dan sebuah sistem pemerintahan yang
bertanggung jawab kepada publik.. tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Bank
Dunia, berkaitan erat dengan manajemen pembangunan yang baik, yang sangat
penting untuk membuat dan menciptakan lingkungan yang mendukung berlangsungnya
pembangunan yang kuat dan merata, yang merupakan komponen membuat kebijakan
ekonomi yang baik”
Sementara itu, dalam makalahnya
Nicole Maldonado, dari University of Bonn dalam perpektif ilmu Hukum
mengemukakan:
Good governance in the World
Bank’s perception comprises certain political and civil human rights, as
freedom of expression, freedom of the press, freedom of assembly, freedom of
information, and participation in political decision-making processes. However,
for the World Bank human rights are not an independent component of good
governance. Human rights issues arise throughout the whole good governance
agenda. In that sense, human rights constitute a cross-cutting topic, like the
issues of corruption and participation.
Dalam kaitan
tersebut sebagaimana dikemukakan Bank Dunia membagi tata kelola pemerintahan
dapat dibagi menjadi menjadi empat dimensi:
1). Bentuk rezim politik yang demokratis.
Keberadaan pemerintahan yang kokoh didasarkan oleh proses pemilihan yang
demokratis pula. Dalam kerangka ini negara harus memiliki keabsahan politik dan
keabsahan sosial melalui pengakuan dan keterikana warga negara dengan negara
dan pemenuhan kewajiban warga negara kepada negara.
2.) Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kerangka yang disyaratkan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan ialah
pembatasan atas penggunaan sumber sumber ekonomi yang terukur. Termasuk dalam
kaitan ini ialah pencarian sumber sumber keuangan negara dan pengganggaran yang
fair. Kebebasan investasi dan terjaminnya alokasi penganggaran untuk masyarakat
umum.
3). Proses dan pelaksanaan manajemen
pemerintahan yang baik. Dalam kaitan inilah istilah good governance dipakai
untuk merujuk pada penyelenggaraana pemerintahan yang diselenggarakan dengan cara
yang fair, dengan tujuan peruntukan kesejahteraan bagi “orang orang yang
diperintah”. Good governance sering juga secara luas yang mensyaratkan
accountable government, clean government, dan responsible state apparatus.
Kapasitas pemerintah untuk merancang, membentuk dan melaksanakan kebijakan
secara adil dan peningkatan kapasitas pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan
demikian menjadi bagian dari syarat ini.
4). Sistem Hukum yang berkeadilan. Dalam
kaitan ini setiap warga negara dan anggota mensyarakat harus memiliki jaminan
keamanan, pelaksanaan hak hak dasar dan perindungan sebagai individu dan
sebagai warga negara. Dalam kaitan rejim yang demokratis negara harus menjamin
kerangka hukum yang berkeadilan. Dalam rejim politik yang demokratis disyaratkan
adanya skema pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administrasi.
Penciptaan kerangka hukum yang berkeadilan dan kerangka politik yang fair
tersebut menjamin equality bagi setiap warga negara dan perlindungan atas hak
asasi manusia.
FTKP: CONTENT, KELEMBAGAAN DAN PELEMBAGAAN
Fikih Tata Kelola Pemerintahan
(FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah,
bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan
kultur Islam dalam konteks Indonesia. Dengan
mengacu pada beberapa pengertian diatas, dapat diasumsikan bahwa fiqih tata
kelola pemerintahan ialah bagaimana menyusun teks teks dasar quraniyah dan
dasar hadist kultur kenabian dan kemudian meletakkan dasar dasar bagi
pelaksanaan empat pilar tata kelola pemerintahan.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment