BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan memiliki dua
kedudukan yaitu sebagai mahkluk sosial makhluk individu. Sebagai mahkluk india
yang individu manusia memiliki satu pribadi yang berbeda dengan manusia lain.
Tiap-tiap manusia memiliki identitas dan karakteristik sendiri. Sebagai makhluk
sosial, sepanjang hidup manusia senantiasa berkelompok. Hal ini dapat dilihat
dari terbentuknya keluarga. Keluarga merupakan kelompok manusia dalam skala
kecil. Seiring dengan berjalannya waktu kelompok ini semakin luas sehingga
membentuk sebuah bangsa dan negara yang memiliki kedaulatan dan kekuasaan.
Suatu bangsa yang telah membantuk negara mempunyai cita-cita bersama,
pengalaman sejarah, memiliki kebudayaan sendiri secara nasional, menempati
daerah geografis yang jelas dan mempunyai pemerintah yang berdaulat (merdeka).
Hal tersebut dapat dipandang sebagai kriteria suatu bangsa. Bagi negara bangsa
Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah memenuhi kriteria tersebut.
Dalam kondisi kehidupan politik kita sekarang
ini banyak diantara kita, yaitu kalangan orang-orang yang memegang kekuasaan
kurang berkenan untuk mengakui kesenjangan antara nilai-nilai dasar ideologi
dengan praktek kehidupan perpolitikan. Selain itu, prakteknya juga masih jauh
bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan UUD
1945. Keinginan agar kehidupan politik kita lebih terbuka dan lebih demokratis
merupakan salah satu ukuran yang dapat kita pakai untuk mengetahui kesenjangan
tersebut.
Selama
Orde Baru mencatat keberhasilan sistem politik dalam menjabarkan nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945, mulai dari GBHN sampai kepada berbagai macam produk
legislasi seperti UU dan peraturan lainnya. Sehingga nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi bangsa sangat berperan dalam praktek kehidupan politik yang
demokrasi. Demokrasi di sini bukan suatu system politik yang sempurna tetapi
yang terbaik yang mungkin diciptakan karena di dalamnya mengandung dinamika internal yang
memungkinkannya untuk diperbaiki atau disempurnakan secara terus-menerus.
Sistem
politik demokrasi Pancasila juga perlu
dikembangkan dan disempurnakan perwujudannya secara terus menerus. Tetapi
secara ideal normatif, ia
adalah system politik yang terbaik dan tepat untuk membangun kehidupan politik
kita. Dengan dinamika internalnya kita dapat pula membangun Demokrasi Pancasila
ini menjadi suatu system politik yang hidup dan handal.
B. Rumusan Masalah
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari
meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
- Apa yang dimaksud dengan politik, strategi, dan politik strategi nasional (POLTRANAS)?
- Apa yang menjadi penyusunan politik strategi nasional?
- Apa komponen-komponen dalam konsep politik strategi nasional?
C. Tujuan
Pada dasarnya tujuan
penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
kelompok mata kuliah Kewarganegaraan.
Adapun tujuan khusus dari
penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.
Untuk mengetahui istilah-istilah politik, strategi, dan politik strategi
nasional (POLTRANAS).
2.
Untuk mengetahui yang
menjadi penyusunan politik strategi nasional (POLTRANAS).
3.
Untuk
mengetahui komponen-komponen dalam konsep politik strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah
1. Pengertian
Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata
Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu
berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia
yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti
pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang
memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang
ia sebut sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan
bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang
atau lebih telah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat
politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya
ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan
mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain yang terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
Politik
berkaitan dengan kehidupan yang
menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur seperti negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), atau alokasi (allocation).
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa
secara bersama-sama.
Kekuasaan
yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian
atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai
dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan
pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh
sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik
tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Ada beberapa pengertian politik dari
beberapa para ahli, antara lain:
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik
adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian
dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam
berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is
concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state
in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations
its development).
Joyce Mitchel dalam
bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah
pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh
masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public
policies for an entire society).
Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik
adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap
golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus
Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan
manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
Dari pengertian di atas, kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari
negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan
secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak
dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang
dinamis).
2. Pengertian
Strategi
Definisi
strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa
berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk,
penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture
(David, p.15, 2004). Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas
dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan
tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari
perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck
dan Jauch, p.9, 1989).
Liddle
Hart (1921-1953) dari Inggris, mengatakan bahwa “strategi adalah seni untuk
mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan
politik”(Zainul ittihad amin: 2008: hal 5.8).
Dari
pengertian strategi di atas, pengertian strategi secara umum bahwa Strategi adalah proses penentuan rencana para
pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai
penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Dengan kata lain strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mengambil keputusan jangka panjang suatu
organisasi yang berfokus pada tujuan politik yang ingin dicapai.
3. Politik dan
Strategi Nasional
Menurut
Zainul Ittihad Amin (2008; hal 5.16) “Politik Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan Negara dalam
pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan
nasional”. Selain itu, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan potensi nasional
secara totalitas dari baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai
tujuan nasional (Sabarti Akhadiah dkk, 1984/1985; hal 5). Dengan kata lain, Politik nasional merupakan
tata cara pelaksanaan politik nasional tersebut.
“Strategi
Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan
nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun dalam masa perang”
(Pusat studi Kewiraan Unibraw, 1980; hal 132). Tujuan yang hendak dicapai
adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik
Nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Poltranas
berfungsi sebagai pedoman yang
memberikan arah atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional. Adanya
hubungan yang hierarkikal dan terkait antara Tannas, Wasantara, UUD 1945 dan
Pancasila juga menjadi landasan poltranas. Jadi landasan politik dan strategi
nasional adalah:
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
3.
Wawasan Nusantara
4.
Ketahanan Nasional
B. Penyusunan Politik
Strategi Nasional
1.
Suprastruktur dan Infrasruktur Politik
Kehidupan
politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan
“atas” suatu politik. Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Pada suprastruktur politik
terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses
kehidupan politik (pemerintah). Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum
Lembaga Suprastruktur politik di indonesia adalah lembaga-lambaga yang ada pada
kehidupan politik pemerintah atau negara idonesia sebagaimana terdapat dalam
UUD 1945,yang meliputi :
1.
Majelis
permusyawaratan rakyat.
2.
Dewan
perwakilan rakyat dan dewanperwakilan rakyat.
3.
Presiden.
4.
Makamah
agung.
5.
Mahkamah
konstitusi.
6.
Komisi
yudisial.
7.
Badan
Peneriksa Keuangan.
8.
Lembaga
lain peyelenggaraan pemerintahan seperti Menteri, Jaksa, Polisi, TNI.
Sedangkan,
Infrastruktur politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu
dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya
keseluruhan struktur tertentu. Kehidupan politik rakyat dikenal istilah
“Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni
hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota
masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan
sosial politik dalam masyarakat.
Melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan
dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat. Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur
diantaranya:
1.
Partai politik.
2.
Kelompok kepentingan.
3.
Kelompok penekan.
4.
Alat komunikasi politik.
5.
Tokoh politik.
Supra dan Infra saling
mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan
berupa tuntutan dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melakasanakan
yang ada dalam supra. Dalam
Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan
masyarakat/ Negara.
2. Penentu
Kebijakan
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi:
a.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan
yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan Negara. Penentu
kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat Penentu Kebijakan
Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang
lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna
mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang
dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan
tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden
c.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentuan kebijakan
khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang utama pemerintahan. Wewenang kebijakan khusus
terletak pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di
atasnya. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen,
Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.
d.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Tingkat Penentuan Kebijakan
Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan
teknik implementasi rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan
dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa
Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur
Jenderal.
Politik
dan strategi nasional di Indonesia mempunyai stratifikasi atau
tingkatan-tingkatan dalam penentuan kebijaksanaannya, dengan hirarki sebagai
berikut (S Sumarsono, 2005, hal 142-143)
Kebijakan
Puncak
o
Sifat
kebijakan adalah penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945
o
Penentu
kebijakan puncak ini adalah
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden
sebagai Kepala Negara
Bentuk
kebijakannya adalah
GBHN
dan Ketetapan MPR
Dekrit
Presiden, Peraturan Presiden, Piagam Kepala Negara
Kebijakan
Umum
o
Sifat
kebijakan mencakup menyeluruh nasional tentang masalah-masalah makro, namun di
bawah level kebijakan puncak
o
Penentu
kebijakan adalah
Presiden
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Bentuk
kebijakan
Undang-undang,
dibuat berdasar persetujuan Presiden dan DPR
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
Peraturan
Pemerintah, dibuat Presiden
Keputusan
atau Instruksi Presiden
Maklumat
Presiden, dibuat pada keadaan khusus
Kebijakan
Khusus
o
Sifat
kebijakan adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan. Ini merupakan penjabaran dari ”kebijakan umum” untuk merumuskan
strategi, administrasi, sistem, dan prosedur di bidang utama itu.
o
Penentu
kebijakan adalah Menteri
o
Bentuk
kebijakan adalah
Peraturan
Menteri
Keputusan
Menteri
Instruksi
Menteri
Surat
Edaran Menteri pada situasi kusus
Kebijakan
Teknis
o
Sifat
kebijakan adalah penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan
o
Penentu
kebijakan adalah
Pimpinan
eselon I departemen pemerintahan
Pimpinan
lembaga-lembaga non departemen
Bentuk
kebijakan adalah
Peraturan
Keputusan
Instruksi
Kebijakan
di Daerah
o
Sifat
kebijakan adalah pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat di daerah
o
Penentu
kebijakan
Kepala
Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)
Bentuk
kebijakan
Keputusan
Gubernur
Instruksi
Gubernur
C. Politik Strategi
Nasional
a)
politik nasional adalah politik pembangunan
Sekarang ini politik
nasional dikenal dengan politik pembangunan. Politik nasional merupakan hal
yang sangat diperlukan di dalam suatu
Negara, terlebih lagi Negara yakni Republik Indonesia. Politik nasional akan
memberikan dampak yang sangat baik pada kemajuan Negara. “UUD tahun 1945 pada
setiap pemerintah Indonesia adalah pembangunan bangsa indonesia”(Sabarti
akhadia, dkk,1984:37).Untuk melaksanakan segala bentuk pembangunan di dalam
berbangsa dan bernegara, tentu tidak semudah yang dibayangkan dan bukan masalah
yang sepeleh. Waktulah yang diperlukan, tahap demi tahap dengan pemikira yang
luas dan berwawasan barulah akan dapat terwujud.
Pengertian
mengenai Politik nasional meliputi berbagai aspek karena hal inilah yang paling
mendasar dalam pembangunan nasional. Untuk terciptanya suatu BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment