BAB I PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Seiring dengan
jalannya pembangunan Kabupaten Bantul yang sangat pesat menyentuh disemua sektor
kehidupan masyarakat ,
sehingga perlu dilakukan perencanaan yang sangat matang.
Guna menunjang perencanaan yang baik
perlu disusun dokumen
perencanaan
pembangunan sebagai pedoman arah
pembangunan sehingga mencapai target dan sasaran yang diinginkan.
Dinas Perhubungan Kabupaten
Bantul
sebagai
salah satu
instansi
yang
mempunyai
tanggung jawab dan kewenangan
menyelenggarakan sistem transportasi di Kabupaten Bantul telah menyusun Rencana
Strategis yang terbagi dalam lima
tahun sebagai implementasi langkah pembangunan
disektor Perhubungan.
Hal yang sangat mendasar dalam penyusunan renstra 2011-2015
ini adalah pada tahun
2009 telah terjadi perubahan
terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) yaitu dari UU
No.14 Tahun 1992 menjadi UU
No. 22 Tahun 2009 dimana secara subtansial ada perubahan paradigma terkait amanat yang diembankan,
sehingga hal ini berpengaruh terhadap perubahan
kewenangan, ketugasan dan tanggungjawab Dinas
Perhubungan sebagai penanggungjawab dan
penyelenggara transportasi di daerah.
Selain itu penyusunan dokumen renstra 2011 – 2015 merupakan tindaklanjut pembangunan
2006-2010 yang telah
dilakukan sehingga dengan
rencana kerja yang
berkelanjutan harapan kita dapat mewujudkan sistem transportasi yang ideal di Kabupaten Bantul.
II. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
dimaksudkan untuk merencankan pembangunan 5 tahun 2011
– 2015 dengan melanjutkan
program kerja yang telah dilaksanakan. Selain itu juga sebagai panduan target dan
kinerja pelaksanaan program pembangunan 2011 – 2015 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan dari masyarakat yang menjadi skala prioritas.
Adapun tujuan
penyusunan dokumen ini adalah :
1. Memberikan arah pembangunan di sektor perhubungan di Kabupaten Bantul selama 5
tahun.
2. Menyiapkan tolok ukur, sehingga pengukuran kinerja dinas dapat dilakukan secara akuntabel dan memudahkan dalam melakukan evaluasi.
3. Sebagai langkah penyusunan program kerja SKPD yang berkelanjutan.
4. Membantu dalam mencapai Visi dan Misi Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul.
III. Sistematika
Penulisan
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dinas Perhubugan Kabupaten Bantul disusun
dengan sistematika sebagai berikut :
1. BAB I Pendahuluan
2. BAB II Gambaran Umum
3. BAB III Visi,
Misi,
Sasaran dan Strategi
4. BAB IV Rencana Program
dan Kegiatan Indikatif
5. BAB V Penutup
BAB II GAMBARAN UMUM
I. Gambaran Transportasi Bantul
Kabupaten Bantul dengan
luas wilayah 506,85 km2, dengan
jumlah penduduk
783,060 jiwa, dengan karakteristik topografi
dataran dan pegunungan dengan elevasi 0-300
m dpl,
dengan prosentase 44,82% wilayah terletak pada elevasi 25-100 m dpl. Batas administrasi
yang dimiliki Kabupaten Bantul sebagai
berikut :
Bagian Utara berbatasan langsung
dengan Kotamadya Yogyakarta
Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunung Kidul
Bagian Selatan berbatasan langsung
dengan Samudra Hindia
Bagian Barat berbatasan langsung
dengan Kabupaten Kulon Progo.
Kondisi kabupaten Bantul pada saat
ini, dimana proses rekonstruksi pasca gempa yang ditarget dalam kurun
waktu 2 tahun sudah selesai sangat dan dengan gencar melaksanakan perbaikan disegala aspek. Berkaitan dengan proses
ini
pergerakan tambahan yang menjadi beban
transportasi
adalah meningkatnya volume kendaraan angkutan barang
yang menyuplai berbagai bahan bangunan, bahan pokok dan yang lainnya.
Kondisi fisik jalan yang dimiliki Kabupaten Bantul memiliki panjang
seluruhnya 1.091,75 km dengan perincian sebagai berikut :
Tabel II.1
Kondisi Panjang Jalan Kabupaten Bantul
Kondisi Jalan
|
Tahun 2006
|
Tahun 2007
|
Tahun 2008
|
1. Baik
2. Sedang
3. Rusak
4. Rusak
Berat
|
303,35
156,05
348,20
146,95
|
270,20
185,25
333,50
130,60
|
346,927
175,58
305,8
91,248
|
Sumber : Dinas PU
Kab. Bantul. 2008
Pengaruh terbesar dalam pergerakan kendaraan
dikabupaten Bantul dikarenakan bahwa letak Bantul
yang berbatasan dengan Kota
Yogyakarta sebagai sentra kegiatan di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun beberapa
keuntungan yang dapat
diambil dengan posisi berbatasan dengan
Kota Yogyakarta
antara lain
wilayah Bantul menjadi
daerah
pendukung/penyangga pengembangan Kota
Yogyakarta setelah Kabupaten Sleman dinyatakan daerah tertutup. Potensi
wisata, pendidikan, perdagangan yang berkembang di Kota
Yogyakarta beberapa tahun terakhir mendatangkan peluang bagi Kabupaten Bantul
mengambangkan
potensinya di bidang-bidang
tersebut.
Dengan bertambahnya
aktifitas yang
dilakukan masyarakat tersebut sangat
berkolrelasi dengan meningkatnya
tingkat pergerakan transportasi sehingga dengan meningkatnya
pergerakan transportasi tersebut menuntut perkembangan
fasilitas penunjang baik sarana
maupun prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan
guna
memberikan jaminan dan mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Sedangkan potensi posisi
Kabupaten Bantul terhadap
Kabupaten Kulon
Progo
dan
Gunungkidul sampai saat ini
belum menunjukkan situasi
dan
iklim
transportasi
yang
membutuhkan penanganan khusus hal ini dikarenakan akses pada kedua
daerah tersebut sampai saat ini masih dalam koridor optimal, selain itu kewenangan penghubung akses kewilayah tersebut
menjadi kewenangan Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta. Adapun wacana pembuatan Jalur Lintas Selatan Selatan (JLSS)/Pansela sampai saat ini belum ada tindaklanjut
yang
lebih
jauh , namun
dalam hal ini
perlu diantisipasi
apabila dalam
pelaksanaan renstra ini ada program realisasi yang terkait dengan
pengembangan Jalur
Selatan.
Sehingga dari
gambaran tersebut
muncul suatu tantangan yang hal ini
merupakan bagian dari kekurangan
dan kelebihan letak geografis Kabupaten Bantul berkaitan dengan
kewenangan Dinas
Perhubungan
Kabupaten Bantul
adalah menyiapkan
prasarana dan sarana transportasi yang ideal dan
memadai yang dapat mendukung percepatan
pembangunan di Kabupaten Bantul.
II. Perubahan Paradigma
Kewenangan
Terkait Perubahan Perundangan Undang – undang No 14 Tahun 1992 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Indonesia telah dilakukan
perubahan pada bulan Juni 2009 menjadi UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan adanya perubahan subtansi undang-undang tersebut sangat berpengaruh terhadap koridor penanganan dan penyelenggaraan
LLAJ di daerah khususnya adanya perubahan paradigma sebagai berikut :
Tabel II.2
Perbandingan
Paradigma Ketugasan Dinas Perhubungan
Berdasarkan Perundangan
No
|
UU LAMA
(
No.14 Tahun 1992)
|
UU BARU (No.22
Tahun 2009)
|
1
|
Lebih Banyak Penanganan Lapangan
|
Labih banyak melakukan
Menejemen Transportasi
|
2.
|
Bertanggungjawab terhadap
operasional dan menejemen
|
Difokuskan terhadap menejemen dan penyusunan kebijakan
|
3
|
Perumusan Menejemen Kebijakan
LL
|
|
4.
|
Penyusunan Rencana
Induk
Transportasi
|
|
5.
|
Penataan dan Menejemen
Perparkiran
|
|
6.
|
Penyediaan Prasarana
LLAJ
|
|
7.
|
Melakukan
Monitoring dan evaluasi
kinerja transportasi
|
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment