618484 ke duanya

PRAKTEK RASISME DALAM KEBIJAKAN IMIGRASI

( 15 halaman )






PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Migrasi internasional telah menjadi semakin penting dalam agenda internasional dalam beberapa tahun ini disebabkan oleh skalanya yang terus meningkat dan dampaknya terhadap hubungan internasional. Migrasi internasional melibatkan perpindahan orang melewati batas negara, baik sukarela maupun tidak sukarela. Salah satu contoh imigrasi yang dilakukan secara tidak sukarela adalah mengungsi. Banyak pengungsi yang mencari perlindungan atau suaka (asylum) di negara lain. Asylum-seeker (pencari suaka) adalah seseorang yang mengaku dirinya sebagai pengungsi, namun klaimnya belum dievaluasi secara definitif. Artinya, klaim mereka sebagai pengungsi belum diakui oleh negara tempat mereka mencari perlindungan.
Malaysia adalah salah satu negara favorit tujuan para pencari suaka. Salah satu faktor penyebabnya adalah kemakmuran negara ini. United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) mencatat setidaknya terdapat 49.000 pencari suaka dan pengungsi di Malaysia pada Mei 2009, dan memperkirakan jumlah populasi pengungsi dan pencari suaka yang tidak terdaftar mencapai 45.000 orang. Sayangnya, Malaysia justru mengeluarkan kebijakan yang keras diskriminatif. Malaysia, yang tidak pernah menandatangani United Nations Convention Relating to the Status of Refugee 1951, pernah menangkap ratusan pencari suaka pada bulan Juli dan Agustus 2003 serta menutup akses mereka terhadap agen PBB.
Perlakuan rasis Malaysia terhadap pengungsi terlihat dari pembedaan perlakuan antara pengungsi atau pencari suaka yang Islam dan Melayu, dan terhadap pengungsi Kristen yang biasanya berkulit kuning. Para pengungsi yang berasal dari Aceh dan Thailand yang beragama Islam biasanya diberikan hak untuk bekerja, hak untuk tinggal sementara, atau bahkan ditempatkan di pusat imigrasi yang nyaman. Keadaan ini sungguh berbeda dengan keadaan penungsi Kristen Chin dan Rohingnya asal Myanmar yang tidak diberikan hak untuk tinggal, hak untuk bekerja, dan disiksa di pusat-pusat detensi yang menyedihkan. Praktek rasisme dalam kebijakan imigrasi Malaysia, serta akar penyebabnya, menjadi isu pokok penelitian makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini akan menjawab pertanyaan:
Bagaimanakah praktek rasisme dalam kebijakan imigrasi Malaysia terjadi terhadap pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Malaysia?


1.3  Kerangka Teori dan Konsep
Migrasi internasional adalah perpindahan orang yang melewati batas negara, baik sukarela maupun tidak sukarela tergantung dari motivasi migran. Migrasi tidak sukarela dapat terjadi akibat konsekuensi bencana alam, perang, perang sipil, penganiayaan etnis, agama, dan politik, semua situasi yang diciptakan  dimana seseorang dipaksa untuk keluar dari rumah atau negaranya. Sementara, migrasi sukarela dapat memiliki tiga bentuk, yaitu penetap permanen, penetap temporer, dan migrasi ilegal. Pengungsi diartikan United Nations Convention Relating to the Status of Refugee 1951 sebagai orang memiliki ketakutan akan dianiaya untuk alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial atau opini politik tertentu, yang berada di luar negara kebangsaannya dan tidak dapat, atau tidak ingin menyediakan dirinya terhadap proteksi negara tersebut. Dengan demikian, pengungsi adalah salah satu contoh migran tidak sukarela.
Mayoritas dari para pengungsi akan mencari suaka di negara tetangga. United Nations Convention Relating to the Status of Refugee 1951 mewajibkan negara untuk memperluas suaka dan perlindungan terhadap mereka yang mengalami penganiayaan, dalam dasar agama, ras, kebangsaan, dan opini politik. Hal ini relevan dengan Universal Declaration of Human Right 1948 Pasal 14 yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka dari penganiayaan di negara lain. Walau demikian, keputusan apakah seeorang berstatus sebagai pengungsi dan dapat diperlakukan demikian (dilindungi) berada di tangan setiap negara. Seseorang yang statusnya sebagai pengungsi belum diakui oleh suatu negara disebut pencari suaka (asylum seeker).
Setidaknya terdapat tiga dimensi atau faktor yang menjadi pertimbangan sebuah negara dalam membuka diri terhadap migran, termasuk pengungsi. Dimensi pertama adalah dimensi ekonomi. Bagi negara host, pekerja impor dapat berkontribusi untuk kemakmuran jika pertumbuhan ekonomi terhambat oleh kurangnya tenaga kerja. Walau demikian, banyak pula argumen ekonomi yang mendukung pembatasan migrasi, seperti bahwa impor pekerja akan memperlambat perubahan struktural dalam ekonomi maju dengan memperlambat perubahan menuju bentuk produksi yang lebih capital intensive.
Dimensi kedua adalah dimensi sosial. Negara-negara mempunyai cara berbeda dalam menghadapi migran, mulai dari menerima keberagaman budaya dengan memberi imigran hak ekonomi, sosial, dan politik, hingga membentuk komunitas etnis yang menentang multikulturalisme dengan menolak hak-hak dan lokasi imigran dalam masyarakat. Migran berpotensi mengancam popularitas dan kekuatan negara-bangsa. Sebagai warga sebuah negara, berpindah untuk tinggal dan bekerja di negara lain, migran menantang ide tradisional mengenai keanggotaan sebuah negara, makna kebangsaan dan kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan sebaliknya. Imigran yang sama dengan populasi penerima akan lebih mudah mengakomodasi dan mentoleransi dibanding jika mereka berbeda ras dan budaya.
Dimensi ketiga adalah dimensi politik. Komunitas imigran terkadang bergabung ke dalam aktivitas politik dengan implikasi terhadap negara asal dan penerima. Aktivitas politik ini terkadang menjadi negara asal dan negara penerima. Keberlanjutan keterlibatan politik di negara yang mereka tidak tinggali lagi, dan mereka menjadi subjek hukum yang mana, memperlihatkan tantangan serius terhadap kedaulatan negara tersebut.
Para migran juga sering mendapat perlakuan yang rasis. Rasisme adalah proses dimana suatu  kelompok sosial mengkategorisasi kelompok lain sebagai kelompok yang berbeda dan lebih rendah, dengan dasar penanda kultural yang terlihat secara fisik (seperti warna kulit). Proses ini melibatkan penggunaan kekuasaan ekonomi, sosial, atau politik, dan secara umum memiliki tujuan melegitimasi eksploitasi dan eksklusi kelompok yang ditetapkan. Kekuatan kelompok yang dominan sering dipertahankan oleh struktur yang berkembang seperti hukum, kebijakan, dan praktek administrasi, yang mengecualikan dan mendiskriminasi kelompok yang dikuasai. Aspek seperti ini disebut rasisme institusional atau rasisme struktural. Perilaku rasis dan diskriminatif dari anggota-anggota kelompok dominan dikenal dengan istilah rasisme informal. Sementara, rasialisasi adalah wacana publik yang menyiratkan bahwa sejumlah masalah sosial atau politik merupakan konsekuensi yang alami dari karakteristik kultural atau fisik kelompok minoritas. Rasialisasi dapat digunakan untuk mengaplikasikan konstruksi sosial bahwa suatu kelompok tertentu adalah masalah.
Penjelasan historis mengenai rasisme di Eropa Barat dan masyarakat imigran paska kolonial ada pada tradisi, ideologi, dan praktek kultural, yang telah berkembang dalam konflik etnis yang diasosiasikan dengan nation-building dan ekspansi kolonial. Dalam pandangan Stephen Castles dan Mark J. Miller, alasan meningkatnya rasisme belakangan ini ada pada perubahan ekonomi dan sosial yang mempertanyakan pandangan optimistik mengenai kemajuan yang diwujudkan dalam pemikiran Barat. Restrukturisasi ekonomi dan meningkatnya pertukaran budaya internasional yang telah dialami oleh banyak bagian dari populasi, dianggap sebagai ancaman langsung terhadap perikehidupan, kondisi sosial, dan identitas.
Isu yang juga penting dalam masalah migrasi adalah pemberian kewarganegaraan bagi para pengungsi atau pencari suaka. Kewarganegaraan memberikan hak kesetaraan kepada seluruh warganegara dalam komunitas politik, serta sekelompok institusi yang berhubungan untuk menjamin hak-hak ini. Terdapat beberapa tipe kewarganegaraan: 1) model imperial: orang manapun yang berasal dari negara lain yang sama-sama pernah dikuasai kekuatan yang sama adalah pemilik negara itu juga; 2) model etnis: orang dari negara lain yang memiliki kesamaan etnis dengan penduduk asli satu negara adalah pemilik negara itu juga. Dengan kata lain, terdapat pengecualian minoritas dari kewarganegaraan dan dari komunitas bangsa; 3) model republikan: definisi negara adalah komunitas politik, berdasarkan konstitusi, hukum, dan kewarganegaraan, dengan kemungkinan menerima pendatang baru ke dalam komunitas selama mereka mengikuti peraturan politik dan mau beradaptasi dengan kultur nasional (berasimilasi); 4) model multikultural: negara adalah komunitas politik berdasarkan konstitusi, hukum, dan dapat menerima pendatang. Di negara ini, para pendatang dapat mempertahankan kultur mereka, dan membentuk komunitas etnis selama masih patuh terhadap hukum nasional (pendekatan pluralis atau multikultural); dan 5) model transnasional: identitas sosial dan kultural komunitas transnasional melampaui batas negara. Keselamatan demokrasi dapat bergantung pada cara melibatkan orang-orang dengan identitas ganda dalam komunitas politik, serta menjamin partisipasi warga negara di lokasi baru kekuasaan, apakah itu supranasional atau subnasional, publik atau privat. Imigran yang telah menetap di satu negara dalam jangka waktu tertentu bisa mendapatkan status khusus atau quasi-citizenship, atau denizen (warganegara asing dengan status penduduk legal dan permanen). Kemunculan dua istilah ini juga diakibatkan perkembangan standar hak asasi manusia bagi imigran seperti yang telah terdapat dalam norma-norma internasional.
Terdapat perbedaan dalam kebijakan imigrasi yang dimiliki negara-negara. Negara imigrasi klasik (seperti Australia dan Amerika Serikat) biasanya mendorong reuni keluarga dan pemukiman permanen, serta memperlakukan imigran legal sebagai warga negara masa depan. Kelompok negara kedua seperti Inggris, Prancis, dan Belanda, adalah negara dimana imigran dari koloni terdahulu seringkali diterima sebagai warganegara, namun imigran dari negara lain biasanya mengalami keadaan yang bertolak belakang. Tipe negara ketiga adalah negara yang mencoba untuk berpegang teguh pada model “tamu pekerja” yang mencoba mencegah reuni keluarga, dan tidak mau memberikan status penduduk legal dengan banyak aturan naturalisasi. Dengan status tidak tetapnya, para imigran dapat bertempat tinggal dan membentuk komunitas, namun mereka tidak dapat merencakan masa depan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas. Hasilnya adalah isolasi, separatisme, dan penekanan pada perbedaan.



PEMBAHASAN

Semenjak kemerdekaannya, politik Malaysia memang didasari oleh etnisitas. Perundingan UMNO (United Malays National Organization, partai yang sampai sekarang mendominasi parlemen Malaysia), MCA (Malaysia Chinese Association) dan Inggris pada sekitar tahun 1955-1956 (delapan atau tujuh tahun sebelum Malaysia merdeka pada tahun 1963) menghasilkan kesepakatan bahwa kaum bumiputera yang akan menjalankan Malaysia dengan kompensasi etnis Cina dan India di sana akan mendapatkan kursi perwakilan yang proporsional, menjalankan negara bagian di mana mereka mendapat suara mayoritas, dan mendapat perlindungan ekonomi. Semenjak itu, politik Malaysia didominasi kaum elite masyarakat Melayu. Etnis Melayu juga memegang kontrol terhadap birokrasi, polisi, angkatan bersenjata. Hak-hak istimewa untuk bangsa pribumi dengan sengaja ditetapkan agar konstitusi melindungi dan memelihara kehormatan penduduk pribumi di hadapan penduduk non-pribumi. Hal ini tak lain dan tak bukan dikarenakan ketakutan dan trauma masyarakat Melayu terhadap kedatangan etnis lain. Karena ketika Inggris pertama kali mendatangkan para imigran dari suku Tamil, India Selatan untuk bekerja di perkebunan dan pertambangan Malaysia, imigran dari Cina Selatan ikut tertarik datang dan mendominasi di berbagai wilayah Malaysia hingga masyarakat Melayu tradisional memiliki kesulitan dalam menghadapi perpolitikan yang dikuasai Inggris dan perekonomian yang dikuasai Cina. Dominasi kaum pribumi (Melayu) di Malaysia turut didukung oleh pemerintahnya yang semi-demokratis dan cenderung otoriter.
Namun sejak tahun 1991, pemerintahan PM Mahathir Muhammad mulai memperkenalkan proyek Bangsa Malaysia dalam Visi 2020. Proyek Bangsa Malaysia sejatinya merupakan bagian dari Visi 2020 yang dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia mempunyai tujuan untuk membentuk “bangsa Malaysia yang bersatu dan terindustrialisasi dalam bentukannya sendiri” dapat dilihat sebagai usaha untuk merekonstruksi nasionalisme Malaysia dengan dasar komponen “sekular-materialis”. Dengan pengenalan ide Bangsa Malaysia, pemerintah Malaysia terlihat berusaha memformulasi dasar tengah melalui konsolidasi nasionalisme dan pluralisme kultural Malaysia, sehingga menggambarkan bangsa sebagai “mosaik budaya-budaya yang berbeda” dan menciptakan identitas bangsa supraetnis. Pemerintah Malaysia mengharapkan melalui Visi ini, masyarakat Malaysia tidak akan lagi terkotak-kotak dalam etnis masing-masing demi pembangunan ekonomi menuju Malaysia yang terindustrialisasi.

2.1 Sejarah Perkembangan Kebijakan Imigrasi di Malaysia
Sebelum tahun 1930, imigrasi tidak dibatasi di Malaysia. Namun, setelah penurunan ekonomi global tahun 1930, Malaysia mulai membatasi migrasi tenaga kerja. Setelah kemerdekaannya pada tahun 1957, imigrasi terhenti. Negara Malaysia baru yang mengedepankan globalisasi ekonomi, memulai membuat batasan hanya migran-migran yang memiliki kemampuan saja yang dapat masuk ke Malaysia demi kesuksesan strategi pembangunan. Perubahan kembali terjadi pada tahun 1980, dimana jangkauan globalisasi menjadi lebih luas, dan terdapat fase kedua jumlah migrasi pekerja internasional yang besar, membuat Malaysia mengevolusi rejim kontrol batas yang baru. Pergerakan pekerja yang memiliki kemampuan dan yang tidak menjadi karakteristik utama migrasi pekerja internasional yang baru.
Terdapat empat faktor yang mempengaruhi arah kebijakan pengungsi di Malaysia: 1) Warisan sejarah demografis negara dan latar belakang etnis yang membantu menghasilkan kultur politik dan mengarahkan kebijakan awal pengungsi 









 BERSAMBUNG





No comments:

Post a Comment

close