PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Migrasi internasional telah menjadi
semakin penting dalam agenda internasional dalam beberapa tahun ini disebabkan
oleh skalanya yang terus meningkat dan dampaknya terhadap hubungan
internasional. Migrasi internasional melibatkan perpindahan orang melewati
batas negara, baik sukarela maupun tidak sukarela. Salah satu contoh imigrasi
yang dilakukan secara tidak sukarela adalah mengungsi. Banyak pengungsi yang
mencari perlindungan atau suaka (asylum)
di negara lain. Asylum-seeker
(pencari suaka) adalah seseorang yang mengaku dirinya sebagai pengungsi, namun
klaimnya belum dievaluasi secara definitif. Artinya, klaim mereka sebagai
pengungsi belum diakui oleh negara tempat mereka mencari perlindungan.
Malaysia adalah salah satu negara
favorit tujuan para pencari suaka. Salah satu faktor penyebabnya adalah kemakmuran
negara ini. United Nations High
Commisioner for Refugees (UNHCR)
mencatat setidaknya terdapat 49.000 pencari suaka dan pengungsi di Malaysia
pada Mei 2009, dan memperkirakan jumlah populasi pengungsi dan pencari suaka
yang tidak terdaftar mencapai 45.000 orang. Sayangnya, Malaysia justru
mengeluarkan kebijakan yang keras diskriminatif. Malaysia, yang tidak pernah
menandatangani United Nations Convention
Relating to the Status of Refugee 1951, pernah menangkap ratusan pencari
suaka pada bulan Juli dan Agustus 2003 serta menutup akses mereka terhadap agen
PBB.
Perlakuan rasis Malaysia terhadap
pengungsi terlihat dari pembedaan perlakuan antara pengungsi atau pencari suaka
yang Islam dan Melayu, dan terhadap pengungsi Kristen yang biasanya berkulit
kuning. Para pengungsi yang berasal dari Aceh dan Thailand yang beragama Islam
biasanya diberikan hak untuk bekerja, hak untuk tinggal sementara, atau bahkan
ditempatkan di pusat imigrasi yang nyaman. Keadaan ini sungguh berbeda dengan
keadaan penungsi Kristen Chin dan Rohingnya asal Myanmar yang tidak diberikan
hak untuk tinggal, hak untuk bekerja, dan disiksa di pusat-pusat detensi yang
menyedihkan. Praktek rasisme dalam kebijakan imigrasi Malaysia, serta akar
penyebabnya, menjadi isu pokok penelitian makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini akan menjawab pertanyaan:
Bagaimanakah praktek rasisme dalam kebijakan imigrasi Malaysia terjadi
terhadap pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Malaysia?
1.3 Kerangka Teori dan Konsep
Migrasi internasional adalah
perpindahan orang yang melewati batas negara, baik sukarela maupun tidak
sukarela tergantung dari motivasi migran. Migrasi tidak sukarela dapat terjadi
akibat konsekuensi bencana alam, perang, perang sipil, penganiayaan etnis,
agama, dan politik, semua situasi yang diciptakan dimana seseorang dipaksa untuk keluar dari
rumah atau negaranya. Sementara, migrasi sukarela dapat memiliki tiga bentuk,
yaitu penetap permanen, penetap temporer, dan migrasi ilegal. Pengungsi
diartikan United Nations Convention
Relating to the Status of Refugee 1951 sebagai orang memiliki ketakutan
akan dianiaya untuk alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial
atau opini politik tertentu, yang berada di luar negara kebangsaannya dan tidak
dapat, atau tidak ingin menyediakan dirinya terhadap proteksi negara tersebut.
Dengan demikian, pengungsi adalah salah satu contoh migran tidak sukarela.
Mayoritas dari para pengungsi akan
mencari suaka di negara tetangga. United
Nations Convention Relating to the Status of Refugee 1951 mewajibkan negara
untuk memperluas suaka dan perlindungan terhadap mereka yang mengalami
penganiayaan, dalam dasar agama, ras, kebangsaan, dan opini politik. Hal ini
relevan dengan Universal Declaration of
Human Right 1948 Pasal 14 yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak
untuk mencari dan menikmati suaka dari penganiayaan di negara lain. Walau
demikian, keputusan apakah seeorang berstatus sebagai pengungsi dan dapat
diperlakukan demikian (dilindungi) berada di tangan setiap negara. Seseorang
yang statusnya sebagai pengungsi belum diakui oleh suatu negara disebut pencari
suaka (asylum seeker).
Setidaknya terdapat tiga dimensi atau
faktor yang menjadi pertimbangan sebuah negara dalam membuka diri terhadap
migran, termasuk pengungsi. Dimensi pertama adalah dimensi ekonomi. Bagi negara
host, pekerja impor dapat
berkontribusi untuk kemakmuran jika pertumbuhan ekonomi terhambat oleh
kurangnya tenaga kerja. Walau demikian, banyak pula argumen ekonomi yang
mendukung pembatasan migrasi, seperti bahwa impor pekerja akan memperlambat
perubahan struktural dalam ekonomi maju dengan memperlambat perubahan menuju
bentuk produksi yang lebih capital
intensive.
Dimensi kedua adalah dimensi sosial.
Negara-negara mempunyai cara berbeda dalam menghadapi migran, mulai dari
menerima keberagaman budaya dengan memberi imigran hak ekonomi, sosial, dan
politik, hingga membentuk komunitas etnis yang menentang multikulturalisme
dengan menolak hak-hak dan lokasi imigran dalam masyarakat. Migran berpotensi
mengancam popularitas dan kekuatan negara-bangsa. Sebagai warga sebuah negara,
berpindah untuk tinggal dan bekerja di negara lain, migran menantang ide
tradisional mengenai keanggotaan sebuah negara, makna kebangsaan dan
kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan
sebaliknya. Imigran yang sama dengan populasi penerima akan lebih mudah
mengakomodasi dan mentoleransi dibanding jika mereka berbeda ras dan budaya.
Dimensi ketiga adalah dimensi
politik. Komunitas imigran terkadang bergabung ke dalam aktivitas politik
dengan implikasi terhadap negara asal dan penerima. Aktivitas politik ini
terkadang menjadi negara asal dan negara penerima. Keberlanjutan keterlibatan politik
di negara yang mereka tidak tinggali lagi, dan mereka menjadi subjek hukum yang
mana, memperlihatkan tantangan serius terhadap kedaulatan negara tersebut.
Para migran juga sering mendapat
perlakuan yang rasis. Rasisme adalah proses dimana suatu kelompok sosial mengkategorisasi kelompok
lain sebagai kelompok yang berbeda dan lebih rendah, dengan dasar penanda
kultural yang terlihat secara fisik (seperti warna kulit). Proses ini
melibatkan penggunaan kekuasaan ekonomi, sosial, atau politik, dan secara umum
memiliki tujuan melegitimasi eksploitasi dan eksklusi kelompok yang ditetapkan.
Kekuatan kelompok yang dominan sering dipertahankan oleh struktur yang
berkembang seperti hukum, kebijakan, dan praktek administrasi, yang
mengecualikan dan mendiskriminasi kelompok yang dikuasai. Aspek seperti ini
disebut rasisme institusional atau rasisme struktural. Perilaku rasis dan
diskriminatif dari anggota-anggota kelompok dominan dikenal dengan istilah rasisme
informal. Sementara, rasialisasi adalah wacana publik yang menyiratkan bahwa sejumlah
masalah sosial atau politik merupakan konsekuensi yang alami dari karakteristik
kultural atau fisik kelompok minoritas. Rasialisasi dapat digunakan untuk
mengaplikasikan konstruksi sosial bahwa suatu kelompok tertentu adalah masalah.
Penjelasan historis mengenai rasisme
di Eropa Barat dan masyarakat imigran paska kolonial ada pada tradisi,
ideologi, dan praktek kultural, yang telah berkembang dalam konflik etnis yang
diasosiasikan dengan nation-building dan
ekspansi kolonial. Dalam pandangan Stephen Castles dan Mark J. Miller, alasan
meningkatnya rasisme belakangan ini ada pada perubahan ekonomi dan sosial yang
mempertanyakan pandangan optimistik mengenai kemajuan yang diwujudkan dalam
pemikiran Barat. Restrukturisasi ekonomi dan meningkatnya pertukaran budaya
internasional yang telah dialami oleh banyak bagian dari populasi, dianggap
sebagai ancaman langsung terhadap perikehidupan, kondisi sosial, dan identitas.
Isu yang juga penting dalam masalah
migrasi adalah pemberian kewarganegaraan bagi para pengungsi atau pencari
suaka. Kewarganegaraan memberikan hak kesetaraan kepada seluruh warganegara
dalam komunitas politik, serta sekelompok institusi yang berhubungan untuk
menjamin hak-hak ini. Terdapat beberapa tipe kewarganegaraan: 1) model
imperial: orang manapun yang berasal dari negara lain yang sama-sama pernah
dikuasai kekuatan yang sama adalah pemilik negara itu juga; 2) model etnis:
orang dari negara lain yang memiliki kesamaan etnis dengan penduduk asli satu
negara adalah pemilik negara itu juga. Dengan kata lain, terdapat pengecualian
minoritas dari kewarganegaraan dan dari komunitas bangsa; 3) model republikan:
definisi negara adalah komunitas politik, berdasarkan konstitusi, hukum, dan
kewarganegaraan, dengan kemungkinan menerima pendatang baru ke dalam komunitas
selama mereka mengikuti peraturan politik dan mau beradaptasi dengan kultur
nasional (berasimilasi); 4) model multikultural: negara adalah komunitas
politik berdasarkan konstitusi, hukum, dan dapat menerima pendatang. Di negara
ini, para pendatang dapat mempertahankan kultur mereka, dan membentuk komunitas
etnis selama masih patuh terhadap hukum nasional (pendekatan pluralis atau
multikultural); dan 5) model transnasional: identitas sosial dan kultural
komunitas transnasional melampaui batas negara. Keselamatan demokrasi dapat
bergantung pada cara melibatkan orang-orang dengan identitas ganda dalam
komunitas politik, serta menjamin partisipasi warga negara di lokasi baru
kekuasaan, apakah itu supranasional atau subnasional, publik atau privat.
Imigran yang telah menetap di satu negara dalam jangka waktu tertentu bisa
mendapatkan status khusus atau quasi-citizenship,
atau denizen (warganegara asing
dengan status penduduk legal dan permanen). Kemunculan dua istilah ini juga
diakibatkan perkembangan standar hak asasi manusia bagi imigran seperti yang
telah terdapat dalam norma-norma internasional.
Terdapat perbedaan dalam kebijakan
imigrasi yang dimiliki negara-negara. Negara imigrasi klasik (seperti Australia
dan Amerika Serikat) biasanya mendorong reuni keluarga dan pemukiman permanen,
serta memperlakukan imigran legal sebagai warga negara masa depan. Kelompok
negara kedua seperti Inggris, Prancis, dan Belanda, adalah negara dimana
imigran dari koloni terdahulu seringkali diterima sebagai warganegara, namun
imigran dari negara lain biasanya mengalami keadaan yang bertolak belakang.
Tipe negara ketiga adalah negara yang mencoba untuk berpegang teguh pada model
“tamu pekerja” yang mencoba mencegah reuni keluarga, dan tidak mau memberikan
status penduduk legal dengan banyak aturan naturalisasi. Dengan status tidak
tetapnya, para imigran dapat bertempat tinggal dan membentuk komunitas, namun
mereka tidak dapat merencakan masa depan sebagai bagian dari masyarakat yang
lebih luas. Hasilnya adalah isolasi, separatisme, dan penekanan pada perbedaan.
PEMBAHASAN
Semenjak
kemerdekaannya, politik Malaysia memang didasari oleh etnisitas. Perundingan UMNO (United Malays National Organization,
partai yang sampai sekarang mendominasi parlemen Malaysia), MCA (Malaysia Chinese Association) dan
Inggris pada sekitar tahun 1955-1956 (delapan atau tujuh tahun
sebelum Malaysia merdeka pada tahun 1963) menghasilkan kesepakatan bahwa kaum
bumiputera yang akan menjalankan Malaysia dengan kompensasi etnis Cina dan
India di sana akan mendapatkan kursi perwakilan yang proporsional, menjalankan
negara bagian di mana mereka mendapat suara mayoritas, dan mendapat
perlindungan ekonomi. Semenjak itu, politik Malaysia didominasi kaum elite masyarakat
Melayu. Etnis Melayu juga memegang kontrol
terhadap birokrasi, polisi, angkatan bersenjata. Hak-hak istimewa
untuk bangsa pribumi dengan
sengaja ditetapkan agar konstitusi melindungi dan memelihara kehormatan
penduduk pribumi di
hadapan penduduk non-pribumi. Hal ini tak lain dan tak bukan dikarenakan ketakutan dan trauma masyarakat
Melayu terhadap kedatangan etnis lain. Karena ketika Inggris pertama kali
mendatangkan para imigran dari suku Tamil, India Selatan untuk bekerja di
perkebunan dan pertambangan Malaysia, imigran dari Cina Selatan ikut tertarik
datang dan mendominasi di berbagai wilayah Malaysia hingga masyarakat
Melayu tradisional memiliki kesulitan dalam menghadapi perpolitikan yang
dikuasai Inggris dan perekonomian yang dikuasai Cina. Dominasi kaum pribumi
(Melayu) di Malaysia turut didukung oleh pemerintahnya yang semi-demokratis dan
cenderung otoriter.
Namun
sejak tahun 1991, pemerintahan PM Mahathir Muhammad mulai memperkenalkan proyek
Bangsa Malaysia dalam Visi 2020. Proyek Bangsa Malaysia sejatinya merupakan
bagian dari Visi 2020 yang dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia mempunyai
tujuan untuk membentuk “bangsa Malaysia yang bersatu dan terindustrialisasi
dalam bentukannya sendiri” dapat dilihat sebagai usaha untuk merekonstruksi nasionalisme
Malaysia dengan dasar komponen “sekular-materialis”. Dengan pengenalan ide
Bangsa Malaysia, pemerintah Malaysia terlihat berusaha memformulasi dasar
tengah melalui konsolidasi nasionalisme dan pluralisme kultural Malaysia,
sehingga menggambarkan bangsa sebagai “mosaik budaya-budaya yang berbeda” dan
menciptakan identitas bangsa supraetnis. Pemerintah Malaysia mengharapkan
melalui Visi ini, masyarakat Malaysia tidak akan lagi terkotak-kotak dalam
etnis masing-masing demi pembangunan ekonomi menuju Malaysia yang
terindustrialisasi.
2.1 Sejarah Perkembangan Kebijakan Imigrasi
di Malaysia
Sebelum
tahun 1930, imigrasi tidak dibatasi di Malaysia. Namun, setelah penurunan
ekonomi global tahun 1930, Malaysia mulai membatasi migrasi tenaga kerja.
Setelah kemerdekaannya pada tahun 1957, imigrasi terhenti. Negara Malaysia baru
yang mengedepankan globalisasi ekonomi, memulai membuat batasan hanya
migran-migran yang memiliki kemampuan saja yang dapat masuk ke Malaysia demi
kesuksesan strategi pembangunan. Perubahan kembali terjadi pada tahun 1980,
dimana jangkauan globalisasi menjadi lebih luas, dan terdapat fase kedua jumlah
migrasi pekerja internasional yang besar, membuat Malaysia mengevolusi rejim
kontrol batas yang baru. Pergerakan pekerja yang memiliki kemampuan dan yang
tidak menjadi karakteristik utama migrasi pekerja internasional yang baru.
Terdapat empat faktor yang mempengaruhi arah
kebijakan pengungsi di Malaysia: 1) Warisan sejarah demografis negara dan latar
belakang etnis yang membantu menghasilkan kultur politik dan mengarahkan
kebijakan awal pengungsi BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment