Masalah
yang harus diatasi oleh pemerintah adalah masalah publik yaitu nilai, kebutuhan
atau peluang yang tak terwujudkan. Meskipun masalah tersebut dapat
diidentifikasi tapi hanya mungkin dicapai lewat tindakan publik yaitu melalui
kebijakan publik (Dunn dalam Nugroho, 2003:58). Karakteristik masalah publik
yang harus diatasi selain bersifat interdependensi (berketergantungan) juga
bersifat dinamis, sehingga pemecahan masalahnya memerlukan pendekatan holistik
(holistic approach) yaitu pendekatan yang memandang masalah sebagai
kegiatan dari keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan atau diukur secara
terpisah dari yang faktor lainnya. Untuk itu, diperlukan kebijakan publik
sebagai instrumen pencapaian tujuan pemerintah.
Kebijakan
publik adalah salah-satu kajian dari Ilmu Administrasi Publik yang banyak
dipelajari oleh ahli serta ilmuwan Administrasi Publik. Berikut beberapa
pengertian dasar kebijakan publik yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut
Dye (1981:1): “Public policy is whatever governments choose to do or not to
do”. Dye berpendapat sederhana bahwa kebijakan publik adalah apapun yang
dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Sementara Anderson
dalam Public Policy-Making (1975:3) mengutarakan lebih spesifik bahwa: “Public
policies are those policies developed by government bodies and official”.
Berhubungan
dengan konteks pencapian tujuan suatu bangsa dan pemecahan masalah publik,
Anderson dalam Tachjan (2006i:19) menerangkan bahwa kebijakan publik merupakan
serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud atau tujuan tertentu yang diikuti
dan dilaksanakan oleh seorang aktor atau sekelompok aktor yang berhubungan
dengan suatu permasalahan atau suatu hal yang diperhatikan. Seiring dengan
pendapat tersebut Nugroho (2003:52) menjelaskan bahwa kebijakan publik
berdasarkan usaha-usaha pencapaian tujuan nasional suatu bangsa dapat dipahami
sebagai aktivitas-aktivitas yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional dan
keterukurannya dapat disederhanakan dengan mengetahui sejauhmana kemajuan
pencapaian cita-cita telah ditempuh.
Setiap
kebijakan publik mempunyai tujuan-tujuan baik yang berorientasi pencapian
tujuan maupuan pemecahan masalah ataupun kombinasi dari keduanya. Secara padat
Tachjan (Diktat Kuliah Kebijakan Publik, 2006ii:31) menjelaskan tentang tujuan
kebijakan publik bahwa tujuan kebijakan publik adalah dapat diperolehnya
nilai-nilai oleh publik baik yang bertalian dengan public goods (barang
publik) maupun public service (jasa publik). Nilai-nilai tersebut sangat
dibutuhkan oleh publik untuk meningkatkan kualitas hidup baik fisik maupun
non-fisik.
Berdasarkan
teori yang dikemukakan Bromley dalam Tachjan (2006ii:17), kebijakan publik
memiliki tiga tingkatan yang berbeda berdasarkan hierarki kebijakan, yaitu: policy
level, organizational level, operational level.
Dalam
suatu negara demokratis policy level diperankan oleh lembaga yudikatif
dan legislatif, sedang organizational level diperankan oleh lembaga
eksekutif. Selanjutnya operational level dilaksanakan oleh satuan
pelaksana seperti kedinasan, kelembagaan atau kementerian. Pada masing-masing
level, kebijakan publik diwujudkan dalam bentuk institutional arrangement
atau peraturan perundangan yang disesuaikan dengan tingkat hierarkinya.
Sementara pattern interaction adalah pola interaksi antara pelaksana
kebijakan paling bawah (street level bureaucrat) dengan kelompok sasaran
(target group) kebijakan yang menunjukkan pola pelaksanaan kebijakan
yang menentukan dampak (outcome) dari kebijakan tersebut. Hasil suatu kebijakan
dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan akan ditinjau kembali (assesment)
untuk menjadi umpan balik (feedback) bagi semua level kebijakan yang
diharapkan terjadi sebuah perbaikkan atau peningkatan kebijakan.
Adapun
proses kebijakan publik adalah serangkian kegiatan dalam menyiapkan,
menentukan, melaksanakan serta mengendalikan kebijakan. Efektivitas suatu
kebijakan publik ditentukan oleh proses kebijakan yang melibatkan
tahapan-tahapan dan variabel-variabel. Jones (1984:27-28) mengemukakan sebelas
aktivitas yang dilakukan pemerintah dalam kaitannya dengan proses kebijakan
yaitu: “perception/definition, aggregation, organization, representation,
agenda setting, formulation, legitimation, budgeting, implementation,
evaluation and adjustment/termination”.
Tachjan
(2006i:19) menyimpulkan bahwa pada garis besarnya siklus kebijakan publik
terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu:
- Perumusan kebijakan
- Implementasi kebijakan serta
- Pengawasan dan penilaian (hasil) pelaksanaan kebijakan.
Jadi
efektivitas suatu kebijakan publik sangat ditentukan oleh proses kebijakan yang
terdiri dari formulasi, implementasi serta evaluasi. Ketiga aktivitas pokok
proses kebijakan tersebut mempunyai hubungan kausalitas serta berpola siklikal
atau bersiklus secara terus menerus sampai suatu masalah publik atau tujuan
tertentu tercapai.
Implementasi
kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu
kebijakan atau program harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau
tujuan yang diinginkan. Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas
merupakan alat administrasi publik dimana aktor, organisasi, prosedur, teknik
serta sumber daya diorganisasikan secara bersama-sama untuk menjalankan
kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.
Van
Meter dan Van Horn dalam Budi Winarno (2005:102) mendefinisikan implementasi
kebijakan publik sebagai:
”Tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnya.
Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan
menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam
rangka melanjutkan usah-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan
kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan”.
Tahap
implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan dan sasaran ditetapkan
terlebih dahulu yang dilakukan oleh formulasi kebijakan. Dengan demikian, tahap
implementasi kebijakan terjadi hanya setelah undang-undang ditetapkan dan dana
disediakan untuk membiayai implementasi kebijakan tersebut.
Implementasi
kebijakan merupakan tahap yang bersifat praktis dan berbeda dengan formulasi
kebijakan sebagai tahap yang bersifat teoritis. Anderson (1978:25) mengemukakan
bahwa: ”Policy implementation is the application by government`s
administrative machinery to the problems. Kemudian Edward III (1980:1)
menjelaskan bahwa: “policy implementation,… is the stage of policy making
between establishment of a policy…And the consequences of the policy for the
people whom it affects”.
Berdasakan
penjelasan di atas, Tachjan (2006i:25) menyimpulkan bahwa implementasi
kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah
kebijakan ditetapkan dan disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan
kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika top-down,
maksudnya menurunkan atau menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak
atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro.
Implementasi
kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Artinya
implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana
tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Pentingnya implementasi
kebijakan ditegaskan oleh pendapat Udoji dalam Agustino (2006:154) bahwa: “The
execution of policies is as important if not more important than policy making.
Policy will remain dreams or blue prints jackets unless they are implemented”.
Agustino
(2006:155) menerangkan bahwa implementasi kebijakan dikenal dua pendekatan
yaitu:
“Pendekatan
top down yang serupa dengan pendekatan command and control
(Lester Stewart, 2000:108) dan pendekatan bottom up yang serupa dengan
pendekatan the market approach (Lester Stewart, 2000:108). Pendekatan top
down atau command and control dilakukan secara tersentralisasi
dimulai dari aktor di tingkat pusat dan keputusan-keputusan diambil di tingkat
pusat. Pendekatan top down bertolak dari perspektif bahwa
keputusan-keputusan politik (kebijakan) yang telah ditetapkan oleh pembuat
kebijakan harus dilaksanakan oleh administratur atau birokrat yang berada pada
level bawah (street level bureaucrat)”.
Bertolak
belakang dengan pendekatan top down, pendekatan bottom up lebih
menyoroti implementasi kebijakan yang terformulasi dari inisiasi warga
masyarakat. Argumentasi yang diberikan adalah masalah dan persoalan yang
terjadi pada level daerah hanya dapat dimengerti secara baik oleh warga
setempat. Sehingga pada tahap implementasinya pun suatu kebijakan selalu
melibatkan masyarakat secara partisipastif.
Tachjan
(2006i:26) menjelaskan tentang unsur-unsur dari implementasi kebijakan yang
mutlak harus ada yaitu:
- Unsur pelaksana
- Adanya program yang dilaksanakan serta
- Target group atau kelompok sasaran.
Unsur
pelaksana adalah implementor kebijakan yang diterangkan Dimock & Dimock
dalam Tachjan (2006i:28) sebagai berikut:
”Pelaksana kebijakan merupakan pihak-pihak yang
menjalankan kebijakan yang terdiri dari penentuan tujuan dan sasaran
organisasional, analisis serta perumusan kebijakan dan strategi
BERSAMBUNG .............
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment