DINAMIKA PARTAI POLITIK
DAN DEMOKRASI
1. Partai dan Pelembagaan Demokrasi
Partai politik mempunyai posisi (status) dan
peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai
memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses
pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai
politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh
Schattscheider (1942), “Political parties
created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting
untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the
degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang
demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.
Namun demikian, banyak juga pandangan kritis
dan bahkan skeptis terhadap partai politik. Yang paling serius di antaranya
menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan
politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan ‘nafsu
birahi’ kekuasaannya sendiri. Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat
bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara
rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan
publik tertentu ‘at the expense of the
general will’ (Rousseau, 1762) atau kepentingan umum (Perot, 1992).
Dalam
suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah
sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan “checks and balances”. Akan tetapi jika
lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak
efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka
yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrim lah
yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan.
Oleh karena itu, sistem kepartaian yang baik
sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip “checks and balances” dalam arti yang
luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu
sesuai prinsip “checks and balances”
berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan
mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara. Semua ini tentu
berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas
dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu
pada gilirannya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan
berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang
bersangkutan.
Tentu saja, partai politik adalah merupakan
salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide,
pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di
samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud
kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui
organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat
(LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah
(NGO’s), dan lain sebagainya.
Namun,
dalam hubungannya dengan kegiatan bernegara, peranan partai politik sebagai
media dan wahana tentulah sangat menonjol. Di samping faktor-faktor yang lain
seperti pers yang bebas dan peranan kelas menengah yang tercerahkan, dan
sebagainya, peranan partai politik dapat dikatakan sangat menentukan dalam
dinamika kegiatan bernegara. Pertai politik betapapun juga sangat berperan
dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk
menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara.
Partai
politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan
keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan
institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert Michels dalam bukunya,
“Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of
Modern Democracy”, “... organisasi ...
merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan
kolektif”.
Kesempatan
untuk berhasil dalam setiap perjuangan kepentingan sangat banyak tergantung
kepada tingkat kebersamaan dalam organisasi. Tingkat kebersamaan itu
terorganisasikan secara tertib dan teratur dalam pelaksanaan perjuangan bersama
di antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang menjadi anggota
organisasi yang bersangkutan.
Karena
itu, dapat dikatakan bahwa berorganisasi itu merupakan prasyarat mutlak dan
hakiki bagi setiap perjuangan politik. Dengan begitu, harus diakui pula bahwa
peranan organisasi partai sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan
demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi
kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan, karena
kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam
satu front.
Proses pelembagaan demokrasi itu pada pokoknya
sangat ditentukan oleh pelembagaan organisasi partai politik sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri. Karena itu, menurut
Yves Meny and Andrew Knapp, “A democratic
system without political parties or with a single party is impossible or at any
rate hard to imagine”. Suatu sistem politik dengan hanya 1 (satu) partai
politik, sulit sekali dibayangkan untuk disebut demokratis, apalagi jika tanpa
partai politik sama sekali.
Tingkat atau derajat pelembagaan partai politik
itu sendiri dalam sistem demokrasi, menurut Yves Meny dan Andrew Knapp,
tergantung kepada 3 (tiga) parameter, yaitu (i) “its age”, (ii) “the
depersonalization of organization”, dan (iii) “organizational differentiation”.[i] Setiap
organisasi yang normal tumbuh dan berkembang secara alamiah menurut tahapan
waktunya sendiri. Karena itu, makin tua usianya, ide-ide dan nilai-nilai yang
dianut di dalam organisasi tersebut semakin terlembagakan (institutionalized) menjadi tradisi dalam organisasi.
Organisasi
yang berkembang makin melembaga cenderung pula mengalami proses “depersonalisasi”. Orang dalam maupun
orang laur sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan
sebagai institusi, dan tidak dicampur-adukkannya dengan persoalan personal atau
pribadi para individu yang kebetulan menjadi pengurusnya. Banyak organisasi,
meskipun usianya sudah sangat tua, tetapi tidak terbangun suatu tradisi dimana
urusan-urusan pribadi pengurusnya sama sekali terpisah dan dipisahkan dari
urusan keorganisasian. Dalam hal demikian, berarti derajat pelembagaan
organisasi tersebut sebagai institusi, masih belum kuat, atau lebih tegasnya
belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat.
Jika
hal ini dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di Indonesia, banyak sekali
organisasi kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat “personalized”. Organisasi-organisasi besar di bidang
keagamaan, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain dengan derajat
yang berbeda-beda, masih menunjukkan gejala personalisasi yang kuat atau malah
sangat kuat. Organisasi-organisasi di bidang kepemudaan, di bidang sosial, dan
bahkan di bidang pendidikan, banyak sekali yang masih ‘personalized’, meskipun derajatnya berbeda-beda. Bahkan, saking
bersifat ‘personalized’nya organisasi
yang dimaksud, banyak pula di antaranya yang segera bubar tidak lama setelah
ketuanya meninggal dunia.
Gejala “personalisasi”
juga terlihat tatkala suatu organisasi mengalami kesulitan dalam melakukan
suksesi atau pergantian kepemimpinan. Dikatakan oleh Monica dan Jean Charlot,
“Until a party (or any association) has
surmounted the crisis of finding a successor to its founder, until it has drawn
up rules of succession that are legitimate in the eyes of its members, its
‘institutionalization’ will remain precarious”.
Selama suatu organisasi belum dapat mengatasi
krisis dalam pergantian kepemimpinannya, dan belum berhasil meletakkan dasar
pengaturan yang dapat diakui dan dipercaya oleh anggotanya, maka selama itu
pula pelembagaan organisasi tersebut masih bermasalah dan belum dapat dikatakan
kuat. Apalagi jika pergantian itu berkenaan dengan pemimpin yang merupakan
pendiri yang berjasa bagi organisasi bersangkutan, seringkali timbul kesulitan
untuk melakukan pergantian yang tertib dan damai. Namun, derajat pelembagaan
organisasi yang bersangkutan tergantung kepada bagaimana persoalan pergantian
itu dapat dilakukan secara “impersonal”
dan “depersoanlized”.
Jika kita menggunakan parameter “personalisasi” ini untuk menilai
organisasi kemaysrakatan dan partai-partai politik di tanah air kita dewasa
ini, tentu banyak sekali organisasi yang dengan derajat yang berbeda-beda dapat
dikatakan belum semuanya melembaga secara “depersonalized”.
Perhatikanlah bagaimana partai-partai seperti Partai Golongan Karya (GOLKAR),
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai
Bulan Bintang (PBB), dan sebagainya. Ada yang diiringi oleh perpecahan, ada
pula yang belum sama sekali berhasil mengadakan forum Kongres, Musyawarah
Nasional atau Muktamar.
Di samping kedua parameter di atas, derajat
pelembagaan organisasi juga dapat dilihat dari segi “organizational differentiation”. Yang perlu dilihat adalah seberapa
jauh organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik yang bersangkutan
berhasil mengorganisasikan diri sebagai instrumen untuk membolisasi dukungan
konstituennya. Dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam
aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat
memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik. Semakin
besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui
suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk
disebut telah terlembagakan secara tepat.
Untuk menjamin kemampuannya memobilisasi dan
menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang
bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam
masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin. Karena itu,
struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu
pihak ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluran
aspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga
harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut
visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan
mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan,
makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan.
2. Fungsi Partai Politik
Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa
menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai
politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana: (i) sarana komunikasi
politik, (ii) sosialisasi politik (political
socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp,
fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii)
sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana
elaborasi pilihan-pilihan kebijakan;
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu
dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat
penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau
“political interests” yang terdapat
atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu
diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan
kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan
kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan
mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Terkait
dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam
melakukan sosialisasi politik (political
socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan
partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari
masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan
sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi
struktur-antara atau ‘intermediate
structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan
dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Misalnya,
dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai
dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik
dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang
mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan,
dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik,
khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama
untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik
dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar.
Fungsi
ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk
menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada
jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih
secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak
langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang
tidak langsung lainnya.
Tentu
tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana
rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang
kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment), tidak boleh
melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian
jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan
pejabatnya melalui prosedur politik pula (political
appointment).
Untuk
menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan
antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang
bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya
ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para
pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri
sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
kepegawaian.
Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan
jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat
negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri
disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri,
khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan
struktural dan jabatan fungsional.
Jenjang
jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam
rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam
mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional,
jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit
kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru
besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor
kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli
madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang
dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.
Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat
negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat
berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik
(political recruitment) dianggap
penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas,
partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.
Fungsi
keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah
disebut di atas, nilai-nilai (values)
dan kepentingan-kepentingan (interests)
yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan
cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai
politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat
disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi,
program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
Dengan perkataan lain, sebagai
pengatur atau pengelola konflik (conflict
management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang
menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan
politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi
pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai
mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment