BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi
sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi.
Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang
teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi
disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai
negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan
bernegara dan pemerintahan.
Dalam realitanya
perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para
filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia.
Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah
sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah
ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh
para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan
tersebut.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demikian juga dengan
perkembangan HAM di dunia ini. Perjalanan panjang HAM yang sudah melalui banyak
lika-liku yang naik turun. Perspektif sejarah dan sosial-kultural gagasan
tentang HAM sebenarnya telah berlangsung selama berabad-abad. .
Di dalam
konstitusi-konstitusi Negara-negara demokrasi modern setelah itu perlindungan
HAM menjadi isi pokoknya sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi sebenarnya
merupakan instrument utama bagi perlindungan HAM sebab setiap pemerintahan
kekuasaannya dibatas oleh konstitusi. Di dalam ilmu politik dan hukum tata
Negara konstitusi memang memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah
agar tidak tampil secara sewenang-wenang.
1.2
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian demokrasi ?
b.
Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
c.
Apa pengertian
hak asasi manusia?
d.
Bagaimana perkembangan hak asasi manusia di Indonesia?
e.
Bagaimana
hubungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia?
1.3
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian demokrasi,
b.
Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia serta
pelaksanaannya,
c.
Untuk mengetahui pengertian hak asasi manusia,
d.
Untuk mengetahui perkembangan hak asasi manusia di
Indonesia,
e.
Untuk mengetahui hubungan demokrasi dan hak asasi
manusia di Indonesia.
BAB 2.
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih
kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan
yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS
ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy
is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas
pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
a. pengakuan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
parlemen secara bebas dan rahasia; dan
b. pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak azasi manusia.
2.1.1 Ciri-ciri pokok pemerintahan
demokratis
a.
Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
a) konstitusional, yaitu bahwa
prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan
ditetapkan dalam konstitusi;
b) perwakilan, yaitu bahwa
pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
c) pemilihan umum, yaitu
kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;
d) kepartaian, yaitu bahwa
partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan
demokrasi
b.
Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
c.
Adanya
tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
2.1.2 Macam-macam demokrasi
a.
Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak
rakyat:
a) Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis,
city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat
menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian,
pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan
persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman
modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
1) sulitnya mencari tempat
yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
2) tidak setiap orang memahami
persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
3) musyawarah tidak akan
efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b)
Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan
demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih
wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan
melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan
menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu:
pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara
langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang
yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih
rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang
yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
c) Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat
memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap
dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk
mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu
negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
2.1.3 Demokrasi
ditinjau dari titik berat perhatiannya
a.
Demokrasi Formal (Demokrasi
Liberal)
Demokrasi formal menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau
menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi
yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun
karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan
bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan
golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula
disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara
Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam
pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money
politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b.
Demokrasi Material
(Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material menitikberatkan
upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan
dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah
dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa
(sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai
milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang
ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan.
Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi
Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti
Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
a) sistem satu (mono) partai,
yaitu partai komunis (di Rusia);
b) sistem otoriter, yaitu
otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;
c) sistem perangkapan
pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/
pemerintahan;
d) sistem pemusatan kekuasaan
di tangan penguasa tertinggi dalam negara.
c. Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini
mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material.
Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan
pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi
ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas
kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
2.1.4
Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara
a.
Demokrasi perwakilan dengan
sistem parlementer
Demokrasi sistem parlementer semula
lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara
Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan
pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
Negara-negara
Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang
cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat
antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para
menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak
dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara
sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen.
Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh
parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang
menteri pun dapat BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

No comments:
Post a Comment