ANALISIS
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN ACEH DENGAN MODEL GEORGE
C. EDWARDS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan terbentuknya kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
pada 2010 bagi seluruh masyarakat di provinsi itu baik kaya maupun miskin
dengan sistem asuransi, diharapkan kualitas kesehatan warga setempat menjadi
lebih meningkat. Pemerintah Aceh melalui APBA 2010, mengalokasikan dana sekitar
Rp. 425 miliar untuk
program JKA. Program JKA mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga Aceh.
Dari target ini diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum
mendapat jaminan kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan
lainnya. Misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi
kualitasnya. Karenanya, pelayanan rumah sakit (RS) maupun Puskesmas kepada
masyarakat diharapkan lebih optimal dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan
pemerintah melalui program pembangunan Aceh Sehat 2010.
Terlepas
dari dinamika positif dan negatifnya program JKA, fenomena tersebut menunjukkan
bahwa masyarakat memang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk saat ini.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah saat ini program JKA tidak diiringi
dengan peraturan dan regulasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan
program ini kedapan. Sampai dengan detik ini, belum ada suatu aturan dalam
bentuk qanun atau peraturan daerah yang akan menjamin kelangsungan program ini
di Aceh, hal ini sangat penting untuk memastikan agar program JKA memiliki
kekuatan hukum yang memadai dalam implementasinya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang menjadi
perhatian penulis dalam penelitian ini adalah:
- Apakah yang dimaksud dengan program JKA?
- Bagaimana Model Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di terapkan?
- Bagaimana implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)?
C.
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan penelitian yang dilakukan adalah:
- Untuk mengetahui tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Memberi pemahaman tentang proses atau model implementasi kebijakan yang dipakai
- Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penyaluran Pogram Jaminan Kesehatan Aceh
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang
Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat
kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan
Angka Kematian Ibu (AKI). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah
tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan.
Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak
adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal.
(www.depkes.go.id/jamkesmas.pdf)
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap
pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,
sejak tahun 2008 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi kendala masyarakat
miskin dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan
kebijakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kebijakan
Departemen Kesehatan Republik BERSAMBUNG .............
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
No comments:
Post a Comment